Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Kepailitan dan Wanprestasi

Go down 
5 posters
AuthorMessage
orang susah
Senior Legal Assistant
orang susah


Posts : 197
Join date : 2011-10-10

Kepailitan dan Wanprestasi Empty
PostSubject: Kepailitan dan Wanprestasi   Kepailitan dan Wanprestasi Icon_minitimeWed Oct 31, 2012 10:21 pm

Selamat Pagi Agan-Agan semuaa..

saya mau tanya case dikit niim semoga ada yang bisa bantu.

Ada seorang yang memiliki Pabrik (debitur) misalkan pabrik A , dimana pabrik tersebut telah dimohonkan pailit oleh suatu Bank x (Kreditur) dan pabrik sudah pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga dan telah dimumkan berakhirnya kepailitan di Surat Kabar. Aset pabriknya bernilai Rp116.000.000.000 (seratus enam belas miliar Rupiah) berdasarkan Laporan Appraisal dan kreditur telah memegang hak tanggungan dan borgtoch berupa pabrik tersebut.

Namun ternyata aset yang debitur hanya dijual sekitar 17 Miliar oleh Kurator, sehingga tidak menutupi utang dari si Debitur dan saat ini Debitur sedang digugat wanprestasi oleh Kreditur.

yang jadi pertanyaannya adalah.

a. Bolehkah debitur digugat borgtochnya atas dasar wanprestasi dengan alasan penjualan belum menutupi utangnya?mengingat pengumuman pailit sudah berakhir.

b. Dapatkah dipersoalkan Kurator tersebut atas dasar penjualan yang tidak sesuai dengan nilai sesungguhnya?

Mohon Pencerahannya Agan-Agan..terima kasih sebelumnya


Last edited by orang susah on Thu Nov 01, 2012 12:34 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
nak_ajuz
Legal Assistant
Legal Assistant
nak_ajuz


Posts : 149
Join date : 2011-11-26

Kepailitan dan Wanprestasi Empty
PostSubject: Re: Kepailitan dan Wanprestasi   Kepailitan dan Wanprestasi Icon_minitimeThu Nov 01, 2012 12:17 am

pabrik dinyatakan pailit ?? A dinyatakan pailit kemudian aset2nya yg salah satunya pabrik dimasukkan kedalam boedel pailit kali mksud lu ya ? kronologisnya jg ga begitu jelas.. itu harga 116 siapa yg blg ? appraisal ? kan ada harga likuidasi sm harga pasar ? dijual melalui lelang apa bawah tangan ? yg mohon pailit cm 1 kreditur ? masa pabrik ga dimasukkin boedel pailit ? yakin ?

jarang ada utang bs ketutup semua dari hasil penjualan boedel pailit..
Back to top Go down
orang susah
Senior Legal Assistant
orang susah


Posts : 197
Join date : 2011-10-10

Kepailitan dan Wanprestasi Empty
PostSubject: Re: Kepailitan dan Wanprestasi   Kepailitan dan Wanprestasi Icon_minitimeThu Nov 01, 2012 12:36 am

sori tadi gw berdasarkan daftar aset sementara jadi pabrik tidak dimasukkan. Namun gw dapet info dari calon klien memang pabrik dimasukkan. untuk masalah krediur sudah memenuhi syarat. nah yang jadi pertanyaan 2 butir tadi.. thanks tanggapannya
Back to top Go down
pengepul dosa
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 59
Join date : 2012-10-30
Location : Rumah cantik Tono

Kepailitan dan Wanprestasi Empty
PostSubject: Re: Kepailitan dan Wanprestasi   Kepailitan dan Wanprestasi Icon_minitimeThu Nov 01, 2012 12:46 am

a.ketika sudah terjadi pemberesan harta pailit dan si krediturnya udah nerima bagiannya
(kalo dia kreditur preferen, kan ada jaminanny) kalo kurang pun. atau tidak memenuhi jumlah kewajiban si debitor, itulah resikonya
terkait dengan si penanggung utang, kan kewajiban si penanggung hanya sebatas pada kewajiban yang telah di sepakati.
pada saat pencocokan utang pun dalam rapat kreditur pastinya ni orang juga udah dipanggil...kalo dikemudian hari ada kreditor yang gugat lagi menurut gue aneh, la pas rapat pencocokan utang, masa si kreditor kagak
di panggil oleh si kurator atau hakim pengawas??
CMIIW ni gan, ane share cuman mo coba jawab aje, kalo salah, suhu dan mastah mungkin yang bisa membetulkan jawabn ala kadarnya ini
b. baca pasal 72 UU pailit beroh...
maap ya gan, nubie cuman mo coba jawab aja..kalo salah itu karena ane masi ijo dalam dunia perpailitan...
Embarassed
Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

Kepailitan dan Wanprestasi Empty
PostSubject: Re: Kepailitan dan Wanprestasi   Kepailitan dan Wanprestasi Icon_minitimeSun Nov 04, 2012 6:40 am

orang susah wrote:
Selamat Pagi Agan-Agan semuaa..

saya mau tanya case dikit niim semoga ada yang bisa bantu.

Ada seorang yang memiliki Pabrik (debitur) misalkan pabrik A , dimana pabrik tersebut telah dimohonkan pailit oleh suatu Bank x (Kreditur) dan pabrik sudah pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga dan telah dimumkan berakhirnya kepailitan di Surat Kabar. Aset pabriknya bernilai Rp116.000.000.000 (seratus enam belas miliar Rupiah) berdasarkan Laporan Appraisal dan kreditur telah memegang hak tanggungan dan borgtoch berupa pabrik tersebut.

Namun ternyata aset yang debitur hanya dijual sekitar 17 Miliar oleh Kurator, sehingga tidak menutupi utang dari si Debitur dan saat ini Debitur sedang digugat wanprestasi oleh Kreditur.

yang jadi pertanyaannya adalah.

a. Bolehkah debitur digugat borgtochnya atas dasar wanprestasi dengan alasan penjualan belum menutupi utangnya?mengingat pengumuman pailit sudah berakhir.

b. Dapatkah dipersoalkan Kurator tersebut atas dasar penjualan yang tidak sesuai dengan nilai sesungguhnya?

Mohon Pencerahannya Agan-Agan..terima kasih sebelumnya

kreditur yang mo gugat lagi bank X?

bro orang susah ada di pihak kreditur ato debitur nih? Twisted Evil
Back to top Go down
orang susah
Senior Legal Assistant
orang susah


Posts : 197
Join date : 2011-10-10

Kepailitan dan Wanprestasi Empty
PostSubject: Re: Kepailitan dan Wanprestasi   Kepailitan dan Wanprestasi Icon_minitimeSun Nov 04, 2012 8:33 am

Debitur gan
Back to top Go down
awpzzzz
Best Memorial 2012
Best Memorial 2012
awpzzzz


Posts : 97
Join date : 2011-03-03

Kepailitan dan Wanprestasi Empty
PostSubject: Re: Kepailitan dan Wanprestasi   Kepailitan dan Wanprestasi Icon_minitimeSun Nov 04, 2012 10:40 am

orang susah wrote:
Selamat Pagi Agan-Agan semuaa..

saya mau tanya case dikit niim semoga ada yang bisa bantu.

Ada seorang yang memiliki Pabrik (debitur) misalkan pabrik A , dimana pabrik tersebut telah dimohonkan pailit oleh suatu Bank x (Kreditur) dan pabrik sudah pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga dan telah dimumkan berakhirnya kepailitan di Surat Kabar. Aset pabriknya bernilai Rp116.000.000.000 (seratus enam belas miliar Rupiah) berdasarkan Laporan Appraisal dan kreditur telah memegang hak tanggungan dan borgtoch berupa pabrik tersebut.

Namun ternyata aset yang debitur hanya dijual sekitar 17 Miliar oleh Kurator, sehingga tidak menutupi utang dari si Debitur dan saat ini Debitur sedang digugat wanprestasi oleh Kreditur.

yang jadi pertanyaannya adalah.

a. Bolehkah debitur digugat borgtochnya atas dasar wanprestasi dengan alasan penjualan belum menutupi utangnya?mengingat pengumuman pailit sudah berakhir.

b. Dapatkah dipersoalkan Kurator tersebut atas dasar penjualan yang tidak sesuai dengan nilai sesungguhnya?

Mohon Pencerahannya Agan-Agan..terima kasih sebelumnya

Jawaban:

A. kalo ditanya boleh apa ga gugat menggugat? ya terserah situ, mau gugat atau ga..masalah menang atau kalah masalah lain. (faktor duit si banyakan).
perlu diingat : wanprestasi itu cidera janji, gw rasa di kasus lu ga ada perjanjian mengenai "penjualan jaminan harus bisa nutupin utang" jadi cidera janji dimananya?.

B. Bisa aja persoalin Kurator, ga ada yg ga bisa di Indo.
klo mo ampuh ya pake jurus pidana, mau ga mau kurator harus kluarin duit buat bayar polisi,jaksa dll.
Nilai sesungguhnya berpatokan sama appraisal, kalo Kurator ga jual dengan harga patokan itu, coba kirim surat ke Dewan Kehormatan AKPI, IKAPI, cari tau juga Kuratornya uda megang 3 perkara blom taun itu (sering yg diem2 udah lebih dari 3) + laporin pidana.





Back to top Go down
Sponsored content





Kepailitan dan Wanprestasi Empty
PostSubject: Re: Kepailitan dan Wanprestasi   Kepailitan dan Wanprestasi Icon_minitime

Back to top Go down
 
Kepailitan dan Wanprestasi
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Ask ttg perkara kepailitan
» Bankruptcy law
» Pembuktian utang terbukti sederhana dlm kepailitan

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: