Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Tidak Ada "Advokat" KAI, Hanya ada Advokat PERADI..

Go down 
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Tidak Ada "Advokat" KAI, Hanya ada Advokat PERADI.. Empty
PostSubject: Tidak Ada "Advokat" KAI, Hanya ada Advokat PERADI..   Tidak Ada "Advokat" KAI, Hanya ada Advokat PERADI.. Icon_minitimeSun Jul 18, 2010 9:44 pm


KAI Tetap Berharap MA Penuhi Tuntutan
[Sabtu, 17 July 2010]
KAI berharrap Ketua MA seharusnya tidak membuat pernyataan soal revisi surat KMA No. 089 sebelum dirapimkan.

Kongres Advokat Indonesia meminta Ketua MA Harifin A Tumpa berlaku bijak dalam menyikapi tuntutan KAI terkait terbitnya surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 yang menginstrusikan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengangkat sumpah advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“MA harus bijak menyikapi soal ini, ingat 15 ribu pengacara KAI ini terombang-ambing, MA semestinya tak boleh berpihak, tak boleh mengatakan hanya advokat Peradi yang boleh disumpah, itu kan nggak benar,” kata Vice President KAI, Sitor Situmorang kepada hukumonline, Jum’at (16/7).

Sitor menjelakan saat KAI demo kemarin – yang diterima Hakim Agung Prof Rehngena Purba dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi – KAI menyampaikan butir-butir tuntutan KAI kepada MA. “Itu katanya sudah disetujui Pak Harifin Tumpa dan akan dirapatkan minggu depan. Jadi seharusnya Ketua MA jangan buat statement dulu, masalah nanti disetujui atau tidak biarlah nanti rapim MA yang memutuskan,” katanya.

Butir-butir tuntutan KAI yang disampaikan adalah tidak ada larangan advokat KAI beracara di pengadilan, KAI-Peradi berhak untuk membentuk wadah tunggal bersama, Peradi-KAI berhak untuk melakukan pelantikan advokat baru. “Kata mereka (Rehngena dan Nurhadi, red) butir-butir itu akan dirapimkan dalam seminggu ke depan setelah mereka bolak-balik bertemu Ketua MA,” tegasnya.

Menurut Sitor, dengan adanya surat No. 089 itu sudah membuat pengangguran sekitar 15 ribu advokat KAI. “Ketua MA harusnya mencatat soal ini, dalam situasi seperti ini MA harus membuka mata dan telinga. Jadi pernyataan Ketua MA itu terlalu dini dilontarkan sebelum dirapimkan,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap mencoba berpikir positif untuk menunggu janji MA memenuhi tuntutannya itu lewat rapim pimpinan MA. “Kita akan menunggu janji itu satu minggu, ini bukan untuk kepentingan kita pribadi, dulunya kita juga pendiri Peradi,” akunya. “Kita mementingkan ribuan advokat yang sudah dididik, tetapi mereka belum disumpah.”

Jika tuntutan revisi surat No. 089 tak dikabulkan, kata Sitor, biarlah masyarakat yang menilai bahwa beginilah bobroknya pimpinan MA. “Kita akan tetap berjuang lewat jalur hukum, misalnya menuntut DPR untuk merevisi UU Advokat yang mengatur penyumpahan seperti di luar negeri yang menyumpah advokat adalah organisasi advokat tanpa campur tangan pengadilan.”

Sebelumnya Ketua MA membantah akan merevisi surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 yang menginstrusikan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengangkat sumpah advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). “Yang ada kita akan menjawab apa yang mereka sampaikan saat demo KAI di MA dalam rapat pimpinan pekan depan, tidak ada ceritanya merevisi surat itu,” kata Harifin, usai sholat Jum’at di gedung MA, (16/7).

Atas demo advokat KAI itu, Harifin menyerahkan kepada penilaian masyarakat. Sebab, pihaknya hanyalah korban dari aksi demo itu. “Silahkan publik menilai atas kejadian kemarin saya kan yang jadi korban, saya menganggap mereka orang yang tidak waras,” cetus Harifin.

Sitor menganggap hal itu situasional. Itu pun lantaran MA membuat blunder. Sebab, dari pintu pagar para pendemo sudah dihalangi untuk masuk. “Setelah beberapa perwakilan KAI diterima pejabat MA untuk berunding, selesai masalahnya. Padahal unjuk rasa adalah hak yang dijamin undang-undang,” dalihnya.

Ia mengaku punya catatan bahwa bagaimana satpam MA menghalau para pendemo dengan kasarnya. “Orang kita ditonjok satpam. Kalau dia mau mempersoalkan itu, kita juga bisa mempersoalkan karena kita punya catatan, tetapi apa harus begitu, saling menyerang.”

Seperti diwartakan sebelumnya, ratusan advokat KAI menggelar unjuk rasa di gedung MA, Rabu (14/7) kemarin yang dipimpin langsung Presiden KAI Indra Sahnun Lubis. Mereka mempersoalkan dampak keluarnya surat No. 089 yang menyepakati Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. KAI menilai beberapa pengadilan menolak advokat KAI ketika akan berperkara. Usai diterima pejabat MA, Indra mengaku tuntutannya itu akan dibahas dalam rapat pimpinan MA untuk merevisi surat No. 089 itu.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
 
Tidak Ada "Advokat" KAI, Hanya ada Advokat PERADI..
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi
» Sertifikat Kelulusan Ujian Profesi Advokat PERADI 2010
» Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)
» Nama Budha Bar Tidak Melanggar Hukum?
» Harry Ponto Mundur dari PERADI...

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Legal Articles-
Jump to: