rekan-rekan,
mohon pencerahannya.
sekitar tahun 2007 saya membeli sebidang tanah dari saudara N dengan status tanah berupa surat pelepasan dari PT, dan saat transaksi jual-beli sedang dalam proses pembuatan sertifikat atas nama saudara N. Saya bersedia membayar dengan janji sebidang tanah tersebut dengan sertifikat atas nama saya dengan kuitansi pembelian dari saudara N dengan tandatangan 2 orang saksi. Setelah beberapa tahun sertifikat tersebut tidak kunjung selesai dengan berbagai alasan dari N dan sekitar tahun 2010 saya dapati ternyata tanah tersebut dimiliki oleh pihak lain.
Saya minta pertanggungjawaban N dan dia bersedia mengganti uang tetapi pada perkembangannya saudara N selalu berkelit. Akhirnya saya buat pernyataan diatas materai yang menyatakan saudara N telah melakukan penipuan terhadap saya apabila bulan Desember 2011 tidak mengganti uang yang dijanjikan dan saudara N bersedia menandatanganinya.
Sekitar bulan Desember 2011 saudara N menyerahkan sebagian kecil uang dan berjanji melunasinya bulan februari 2012. Tetapi sampai saat ini tidak kunjung selesai urusan kami.
yang mau saya tanyakan :
1. apakah hal ini bisa diajukan ke meja hukum ? apabila bisa, masuk pidana atau perdata dan apakah bukti yang saya punya sudah cukup kuat untuk diajukan? serta bagaimana prosedurnya.
2. apabila ada cara lain mohon masukan dari rekan- rekan
Terima kasih bantuannya ...