Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 overhead crane 5ton 34meter

Go down 
AuthorMessage
werry
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2012-12-02

overhead crane 5ton 34meter Empty
PostSubject: overhead crane 5ton 34meter   overhead crane 5ton 34meter Icon_minitimeMon Dec 03, 2012 4:01 am

3Des2012
Begini bro / sis.... di Warung Hukum, langsung saja, kami menghadapi masalah jual beli sbb:

1. Perusahaan kami PTU menurunkan order kepada PTT tanggal 4 Nov 2011, Order tentang pemasangan dan service 2 unit crane bekas (import) yg terdiri dari 4 nomor order, sebut saja:
order pertama, scope of work PTT: supply barang dan pasang
order ke dua, scope of work PTT: supply barang, modif yg perlu, pasang
order ke tiga, scope of work PTT: modif, pasang
order ke empat, scope of work PTT: supply baying dan pasang

2. Selama proses impor berjalan, pekerjaan order kedua di workshop kami oleh PTT berjalan (fabrikasi badan crane/girder yg harus dibuat baru karena bentangannya lebih panjang dari aslinya 25 meter menjadi 34 meter). Pekerjaan berjalan sampai 12 Januari 2012, karena pasangannya yg di impor belum datang. Progress pekerjaan dari order kedua ini menurut perhitungan kami adalah baru sekitar 70%.

3. PTT mengajukan keberatan mengenai terlambatnya kedatangan barang impor, dan pada tgl 27Jan2012 manajemen kami PTU memutuskan untuk membayar sbb: order pertama sebesar 89%, order kedua 89%, order ketiga 30%, order keempat 89%. Besaran ini disetujui oleh PTT (tgl 31Jan2012).

4. Pada tgl 1Maret2012, PTT mengajukan surat pemberitahuan akan penalty ke perusahaan kami PTU, disusul surat rincian tagihan tgl 6Maret2012, lalu PTU mengajukan pembayaran 95% tgl 22Apr2012. Permohonan ini kami setujui dan dibayarkan 95% sesuai tagihan tgl 30Apr2012. Sisa 5 % retensi sesuai kesepakatan.

5. Setelah melalui proses clearance yg panjang, akhirnya barang impor baru tiba di workshop kami pada tanggal 16 Mei 2012.

6. Karena alasan kerugian waktu menunggu yg lama dan untuk membeli bahan, PTT mengajukan permintaan pembayaran sisa 5% retensi menjadi total 100% (tgl 27 Juni2012). Dengan catatan akan menyelesaikan semua tanggungjawab sesuai kontrak (order). Permohonan ini disetujui dan dibayarkan (tagihan 6Jul2012).

7. Pada tgl 22Jun2012, secara pertimbangan teknis maka diperlukan End Carriage, Wheel, Drive unit baru. Maka diterbitkan order baru tgl 4Jul2012 sebagai tambahan untuk order ke dua, kita sebut order ke lima.

8. Pada tgl 3Agt2012 menerbitkan surat konfirmasi bahwa order ke dua dan order ke lima akan selesai tgl 11Agt2012. Menurut surat ini material plat sudah disiapkan. Tujuan surat ini adalah untuk permohonan pembayaran RTGS dalam 2 hari setelah impor tiba di workshop kami.

Persoalan:
a. Order ke dua progress pekerjaan (barang dan service) sudah sekitar 70%, PTU sudah bayar 100%. Order ke lima progress pekerjaan 0% (belum ada barang dan service yang kami terima), pembayaran down payment sudah 40%.
b. Sampai saat ini 3Des2012 progress berjalan lambat, berhubung impor PTT untuk wheel dan drive unit (menurut pengakuan PTT) tertahan di pelabuhan Tj.Priok. Clearance tidak ada kepastian waktunya.
c. PTT (subcont kami) sepertinya sudah kesulitan dana karena (spt yg mereka kemukakan) sudah rugi sejak bulan April2012 lalu, karena menunggu barang impor kami yg baru tiba bulan Mei 2012. Di tambah lagi kekurangan dana untuk demmurage impor-nya (barang wheel dan drive unit) yg sampai sekarang masih tertahan di pelabuhan Tj.Priok.
d. Sebagai perusahaan tbk (induk perusahaan kami termasuk listed company) kami tidak bisa berlama-lama tanpa kepastian waktu penyelesaian, akhir tahun ini harus tutup buku.

Pertanyaan:
i. Bagaimana cara memutuskan, agar kontrak / order putus dengan win-win solution utk kedua belah pihak? Bagaimanapun kedua belah pihak sudah menanggung kerugian baik uang maupun waktu.
ii. Diperlukankah adanya pihak ketiga untuk menengahi (spt: auditor, dll)?
iii. Kalau ditempuh jalur hukum (perdata/pidana) apakah bisa?

Terimakasih untuk jawaban dan saran-saran dari bro dan sis.
Tuhan memberkati.
Back to top Go down
 
overhead crane 5ton 34meter
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: