Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 hak cuti berdasarkan UU

Go down 
3 posters
AuthorMessage
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

hak cuti berdasarkan UU Empty
PostSubject: hak cuti berdasarkan UU   hak cuti berdasarkan UU Icon_minitimeSun Jan 13, 2013 7:21 pm

dear all,

as we all know, berdasarkan uu, perempuan dapat hak cuti haid 1 hari tiap bulannya. ada peraturan pelaksananya ga? atau, ada yang tau ga implementasinya seperti apa?

untuk menghindari hak ini di abuse oleh karyawan yang ngerti hukum lebih baik dari HR

thanx
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

hak cuti berdasarkan UU Empty
PostSubject: Re: hak cuti berdasarkan UU   hak cuti berdasarkan UU Icon_minitimeMon Jan 21, 2013 10:16 am

To my knowledge, biasanya diatur di PP atau PKB dari kompeninya.
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

hak cuti berdasarkan UU Empty
PostSubject: Re: hak cuti berdasarkan UU   hak cuti berdasarkan UU Icon_minitimeMon Jan 21, 2013 8:30 pm

yes, biasanya diatur di PP/PKB. implementasinya ya tergantung companynya, ada yang cukup dengan nelpon "bos, hari pertama nih" trus doi ga masuk, atau ada juga yang minta ngisi form khusus sehari sesudah dia ga masuk
Back to top Go down
Sponsored content





hak cuti berdasarkan UU Empty
PostSubject: Re: hak cuti berdasarkan UU   hak cuti berdasarkan UU Icon_minitime

Back to top Go down
 
hak cuti berdasarkan UU
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» penggantian hak cuti
» cuti panjang

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: