Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal

Go down 
+6
Vedder
otakkanan
batara
erobi
lawyer.anonim
ZdenekZeman
10 posters
AuthorMessage
ZdenekZeman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 5
Join date : 2013-02-03
Age : 32
Location : Coconut Hut

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeSun Feb 03, 2013 10:02 pm

Halo kakak2 sekalian, saya mau tanya terkait kewajiban Divestasi bagi pemegang IUP/IUPK dalam rangka penanaman modal asing

Kewajiban divestasi itu kan singkatnya si pemegang IUP/IUPK apabila sudah 5 tahun berproduksi maka pada tahun keenam bertahap sampai tahun kesepuluh wajib melakukan divestasi sehingga porsi kepemilikan peserta Indonesia pada tahun kesepuluh menjadi 51%
*Tahapannya (tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%,tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%, tahun kesepuluh 51%)

Nah yang mau saya tanyain tu

1. Andaikan ada pemegang IUP/IUPK dalam rangka penanaman modal asing berbentuk perusahaan terbuka (Tbk), telah berproduksi selama 5 tahun

Kemudian sblm memasuki tahun keenam porsi sahamnya peserta Indonesiannya mau disesuaikan dengan syarat PP tsb (karena kurang dari 20%)

Menurut PP 24 2012 Divestasi saham dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas pemerintah, pemerintah daerah provinsi,pemdakot,BUMN,BUMD atau badan usaha swasta nasional

Perusahaan Tbk tadi kan bisa antara menawarkan saham asingnya atau menerbitkan saham baru untuk memenuhi porsi yg disyaratkan.

Pertanyaannya, apabila si Perusahaan Tbk tadi ingin menawarkan sahamnya atau menerbitkan saham baru melalui Pasar Modal (dalam rangka menawarkan ke "badan usaha swasta nasional"}

Apakah dimungkinkan melakukan penawaran kepada pihak Indonesia saja ? Secara dalam rezim UU Pasar Modal kan (setau saya) ga ada semangat untuk membatasi investor asing sebagaimana di UU Penanaman Modal maupun UU Minerba (CMIIW)

Sori kalo ada salah2 kata ato pertanyaan
Thx in advance : )


Back to top Go down
lawyer.anonim
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 51
Join date : 2012-09-17

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeMon Feb 04, 2013 12:50 am

Memangnya perusahaan terbuka masuk kategori perusahaan PMA? afaik, perusahaan terbuka adalah perusahaan non-PMA.

CMIIW, thanks..
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeMon Feb 04, 2013 5:18 am

lawyer.anonim wrote:
Memangnya perusahaan terbuka masuk kategori perusahaan PMA? afaik, perusahaan terbuka adalah perusahaan non-PMA.

CMIIW, thanks..

yup. ada tuh surat konfirmasinya dari Bapepam dan BKPM
Back to top Go down
ZdenekZeman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 5
Join date : 2013-02-03
Age : 32
Location : Coconut Hut

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeMon Feb 04, 2013 6:13 am

erobi wrote:
lawyer.anonim wrote:
Memangnya perusahaan terbuka masuk kategori perusahaan PMA? afaik, perusahaan terbuka adalah perusahaan non-PMA.

CMIIW, thanks..

yup. ada tuh surat konfirmasinya dari Bapepam dan BKPM

boleh minta link surat konfirmasinya ? Very Happy

hmm jadi bisa dibilang kalo yang diwajibin divestasi tu PMA kyk definisi di UU Penanaman Modal Rolling Eyes
Back to top Go down
batara
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 15
Join date : 2013-02-04

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeMon Feb 04, 2013 10:44 am

Dalam hal PT tertutup (PT biasa) kemudian menjadi PT terbuka atau Perseroan Publik dengan melakukan penawaran umum saham di bursa saham/efek (pasar modal) lalu sebagian sahamnya dibeli oleh penanam modal asing, tidak dengan serta merta PT tersebut menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing).
Back to top Go down
ZdenekZeman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 5
Join date : 2013-02-03
Age : 32
Location : Coconut Hut

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeMon Feb 04, 2013 5:04 pm

batara wrote:
Dalam hal PT tertutup (PT biasa) kemudian menjadi PT terbuka atau Perseroan Publik dengan melakukan penawaran umum saham di bursa saham/efek (pasar modal) lalu sebagian sahamnya dibeli oleh penanam modal asing, tidak dengan serta merta PT tersebut menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing).

Misalkan ada PT tertutup pemegang IUP/IUPK yang awalnya PMA, terus setelah berproduksi (misal) 5 tahun sebelum masuk tahun keenam dia IPO,

berarti dia ga kena kewajiban Divestasi ya ?

Btw thx jawaban2nya kakak2 sekalian, alamat ganti judul neh, hehehe
Back to top Go down
batara
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 15
Join date : 2013-02-04

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeTue Feb 05, 2013 2:21 am

ZdenekZeman wrote:
batara wrote:
Dalam hal PT tertutup (PT biasa) kemudian menjadi PT terbuka atau Perseroan Publik dengan melakukan penawaran umum saham di bursa saham/efek (pasar modal) lalu sebagian sahamnya dibeli oleh penanam modal asing, tidak dengan serta merta PT tersebut menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing).

Misalkan ada PT tertutup pemegang IUP/IUPK yang awalnya PMA, terus setelah berproduksi (misal) 5 tahun sebelum masuk tahun keenam dia IPO,

berarti dia ga kena kewajiban Divestasi ya ?

Btw thx jawaban2nya kakak2 sekalian, alamat ganti judul neh, hehehe

Nah sekarang pertanyaannya mau keluar yah, gini nih ketika aturan mengenai kewajiban divestasi saham asing dalam Undang-Undang Minerba bertentangan dengan hakikat dalam Undang-Undang Pasar Modal yang tidak membatasi kepemilikan saham asing pada perusahaan publik yang masuk melalui Pasar Modal, maka aturan kewajiban divestasi tersebut tidak dapat berlaku bagi saham asing yang keluar melalui Pasar Modal (aturan kewajiban divestasi tidak dapat mengeyampingkan bahwa dalam Pasar Modal tidak ada pembatasan mengenai besarnya saham asing yang masuk pada suatu perusahaan terbuka/publik melalui bursa). Jadi kalau berdasarkan argumen itu, PT anda tetap harus divestasi...baca bukunya prof.erman deh.

Tapi tentu masih banyak argumen lain juga buat menghilangkan kewajiban divestasi ini. Nah, klo menurut gue biar lo jadi dewa.
Sebisa mungkin lo stir supaya itu PT ga kena kewajiban divestasi..,klo lo bisa bikin begini langsung kirim tesis lo ke theiss.
Lo bisa dapat title kapitalis liberal sejati, dan mudah cari kerja diperusahaan penghisap darah rakyat indonesia. Twisted Evil Twisted Evil

Btw hati2 tesis lo kalo ga berhasil membuktikan ketidak wajiban divestasi ini bakal mirip banget sama tesisnya valentina napitupulu. lol!
Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeTue Feb 05, 2013 5:51 am

ZdenekZeman wrote:
batara wrote:
Dalam hal PT tertutup (PT biasa) kemudian menjadi PT terbuka atau Perseroan Publik dengan melakukan penawaran umum saham di bursa saham/efek (pasar modal) lalu sebagian sahamnya dibeli oleh penanam modal asing, tidak dengan serta merta PT tersebut menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing).

Misalkan ada PT tertutup pemegang IUP/IUPK yang awalnya PMA, terus setelah berproduksi (misal) 5 tahun sebelum masuk tahun keenam dia IPO,

berarti dia ga kena kewajiban Divestasi ya ?

Btw thx jawaban2nya kakak2 sekalian, alamat ganti judul neh, hehehe

lanjut nanya dong, ada PT PMA pegang IUP, 40% asing 60% indonesian party. Ngikut cerita diatas, taun kelima IPO, dari saham portepel (ga ngusik2 share nya 40% asing), tetep jadi PT non-PMA = ga kena kewajiban divestasi?
Back to top Go down
ZdenekZeman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 5
Join date : 2013-02-03
Age : 32
Location : Coconut Hut

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeTue Feb 05, 2013 7:20 am

batara wrote:
Nah sekarang pertanyaannya mau keluar yah, gini nih ketika aturan mengenai kewajiban divestasi saham asing dalam Undang-Undang Minerba bertentangan dengan hakikat dalam Undang-Undang Pasar Modal yang tidak membatasi kepemilikan saham asing pada perusahaan publik yang masuk melalui Pasar Modal, maka aturan kewajiban divestasi tersebut tidak dapat berlaku bagi saham asing yang keluar melalui Pasar Modal (aturan kewajiban divestasi tidak dapat mengeyampingkan bahwa dalam Pasar Modal tidak ada pembatasan mengenai besarnya saham asing yang masuk pada suatu perusahaan terbuka/publik melalui bursa). Jadi kalau berdasarkan argumen itu, PT anda tetap harus divestasi...baca bukunya prof.erman deh.

Tapi tentu masih banyak argumen lain juga buat menghilangkan kewajiban divestasi ini. Nah, klo menurut gue biar lo jadi dewa.
Sebisa mungkin lo stir supaya itu PT ga kena kewajiban divestasi..,klo lo bisa bikin begini langsung kirim tesis lo ke theiss.
Lo bisa dapat title kapitalis liberal sejati, dan mudah cari kerja diperusahaan penghisap darah rakyat indonesia. Twisted Evil Twisted Evil

Btw hati2 tesis lo kalo ga berhasil membuktikan ketidak wajiban divestasi ini bakal mirip banget sama tesisnya valentina napitupulu. lol!

Terkait kewajiban divestasi dlm pertanyaan saya di trit ini mungkin (setelah googling2) bisa dikaitin sama kasusnya
Qtel Indosat dimana PT Terbuka bebas dari DNI. Dan yang lebih menarik lagi saya nemu skripsi senior2 saya
yang satu bilang kalo penguasan Qtel tsb bisa kena DNI, yang satu lagi bilang kalo itu ga bisa kena DNI.

Yang bilang bisa kena DNI (pembimbing dosen pasmod) argumennya karena adanya perpindahan pengendalian ke Qtel, meskipun lewat pasar modal, dapat disamakan dengan Investasi Langsung (maka tunduk pada/"juga" pada UU Penanaman Modal)

Yang bilang ga bisa kena DNI (pembimbing prof erman) argumennya karena si penulisnya berpendapat pembelian Qtel tsb trmasuk investasi tidak langsung karena lewat Pasar Modal = tidak langsung (dia selanjutnya bilang kalo g ad peraturan yang mengatur definisi investasi langsung maupun sebaliknya)

Dua skripsi diatas dibuat tahun 2009

Ada juga tesis tahun 2010 yang bilang kalo Investasi tidak langsung dalam keadaan tertentu bisa disamakan dengan investasi langsung.

Tapi setelah liat penjelasan2 yg ad disini (terutama adanya surat konfirmasi BKPM BapepamLK) perbedaan pendapat di skripsi2 diatas mngkin udah jadi nonissue saat ini...

Dan Kewajiban Divestasi ini mngkin mirip2 sama isu DNI diatas yaitu ga diwajibin utk Tbk meskipun UU 4 2009 & PP 24 2012,PP 23 2010 ga secara tegas merefer definisi Penananaman modal asing sebagaimana diatur UU Penanaman Modal.

Sebagian besar masalah kyknya dah kejawab tinggal surat konfirmasinya BKPM BapepamLKnya ni yang belum ketemu...

btw bukannya lebih gampang ngebuktiin kalo PT Terbuka ga wajib divestasi ya? tu tesis gmna ceritanya ?


Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeTue Feb 05, 2013 7:47 am

Kalo masalah DNI, liat pasal 4 pp 2010. Udah jelas disitu kalo via pasmod nggak kena DNI.
Back to top Go down
batara
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 15
Join date : 2013-02-04

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeTue Feb 05, 2013 9:14 am

Gue bales di pm aja ya. Salam sukses.
Back to top Go down
lawyer.anonim
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 51
Join date : 2012-09-17

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeTue Feb 05, 2013 8:02 pm

Qtel-Indosat bukannya lbh condong ke politik?
Back to top Go down
HayaoMiyazaki
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 13
Join date : 2012-04-16

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeMon Apr 22, 2013 12:45 am

batara wrote:
Dalam hal PT tertutup (PT biasa) kemudian menjadi PT terbuka atau Perseroan Publik dengan melakukan penawaran umum saham di bursa saham/efek (pasar modal) lalu sebagian sahamnya dibeli oleh penanam modal asing, tidak dengan serta merta PT tersebut menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing).

Mo nambahin dasar hukum dari jawabannya Batara: Pasal 38 Perka BKPM No. 12 tahun 2009
Back to top Go down
molen
Senior Legal Assistant
molen


Posts : 173
Join date : 2011-10-24

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeMon Apr 22, 2013 3:03 am

HayaoMiyazaki wrote:
batara wrote:
Dalam hal PT tertutup (PT biasa) kemudian menjadi PT terbuka atau Perseroan Publik dengan melakukan penawaran umum saham di bursa saham/efek (pasar modal) lalu sebagian sahamnya dibeli oleh penanam modal asing, tidak dengan serta merta PT tersebut menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing).

Mo nambahin dasar hukum dari jawabannya Batara: Pasal 38 Perka BKPM No. 12 tahun 2009

prof erman setahu saya beliau kan bilang kalo ud Tbk ga lagi tunduk pada batasan kepemilikan modal asing.

saya mau nanya,
1. apakah Tbk masih tunduk pada ketentuan dari BKPM atau sudah tidak tunduk lagi ke peraturan-peraturan BKPM?
2. jadi wajib divestasi juga ga bagi Tbk yang awalnya adalah beranjak dari PMA namun pada tahun ke 4 berubah jd Tbk?
3. klo pasal 38 dihubungkan dengan 39 kenapa BKPM masih ngatur tentang PT Tbk?

misalnya gw kasih pengandaian biar lebih enak diskusinya:

PT A (PMA) (terbuka sesuai DNI) dikuasai PT X (asing kepemilikan saham 75%) dan PT Y (lokal kepemilikan 25%). di tahun ke 4 PT A IPO niakin modal dasar dari modal PT A, dan HEMTD tidak dilaksanakan (terjadi dilusi), standbuy buyernya PT Z (asing) tentunya lewat lembaga kustodian.

apakah nantinya si PT X dan Z tetep harus divestasi?
yang berarti tunduk ke BKPM atau tidak usah dilusi dan tunduk ke Bapepam (OJK skr) ?
tau yang wajib divestasi adalah PT X karena dia masuk secara langsung dan tidak melalui pasar modal?

mohon penjelasannya. danke. Smile


Last edited by molen on Mon Apr 22, 2013 3:19 am; edited 3 times in total (Reason for editing : biar lebih enak bacanya)
Back to top Go down
Oakwood
Senior Legal Assistant
Oakwood


Posts : 173
Join date : 2010-08-20

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeWed Apr 24, 2013 5:55 am

molen wrote:
prof erman setahu saya beliau kan bilang kalo ud Tbk ga lagi tunduk pada batasan kepemilikan modal asing.

saya mau nanya,
1. apakah Tbk masih tunduk pada ketentuan dari BKPM atau sudah tidak tunduk lagi ke peraturan-peraturan BKPM?
2. jadi wajib divestasi juga ga bagi Tbk yang awalnya adalah beranjak dari PMA namun pada tahun ke 4 berubah jd Tbk?
3. klo pasal 38 dihubungkan dengan 39 kenapa BKPM masih ngatur tentang PT Tbk?

misalnya gw kasih pengandaian biar lebih enak diskusinya:

PT A (PMA) (terbuka sesuai DNI) dikuasai PT X (asing kepemilikan saham 75%) dan PT Y (lokal kepemilikan 25%). di tahun ke 4 PT A IPO niakin modal dasar dari modal PT A, dan HEMTD tidak dilaksanakan (terjadi dilusi), standbuy buyernya PT Z (asing) tentunya lewat lembaga kustodian.

apakah nantinya si PT X dan Z tetep harus divestasi?
yang berarti tunduk ke BKPM atau tidak usah dilusi dan tunduk ke Bapepam (OJK skr) ?
tau yang wajib divestasi adalah PT X karena dia masuk secara langsung dan tidak melalui pasar modal?

mohon penjelasannya. danke. Smile
Menurut gw, Pasal 38 Perka BKPM No.12 tahun 2009 itu hanya berlaku terhadap Perusahan Terbuka ketika adanya perubahan penyertaan modal perseroan pada saham pengendali.
Diluar hal tersebut sih sepertinya Perusahaan Terbuka selebihnya harus tunduk pada ketentuan Pasar Modal. Karena apa? Karena Perusahaan Terbuka itu sendiri merupakan perusahan Non-PMA, yang mana pengaturannya lebih ditekankan ke regulasi Pasar Modal.
Mohon koreksinya dari Bos Vedder atau yang lain kalo tahu lebih detailnya gimana

Btw, kasus pengandaiannya bisa lo jelaskan lebih clear lagi gak, yang dimaksud dari standbuy buyer itu seperti apa. Biar gak misleading juga gitu
scratch
Back to top Go down
middleman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 40
Join date : 2012-08-08

[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitimeWed Apr 24, 2013 9:27 am

erobi wrote:
lawyer.anonim wrote:
Memangnya perusahaan terbuka masuk kategori perusahaan PMA? afaik, perusahaan terbuka adalah perusahaan non-PMA.

CMIIW, thanks..

yup. ada tuh surat konfirmasinya dari Bapepam dan BKPM


Setau saya, kalo kepemilikan asing di PT Tbk. bukan sebagai publik (nama keluar di akta), maka statusnya tetep PMA....

Bahkan di Perka 12 ada diatur kok tentang perubahan pemegang saham di PT Tbk.

Pasal 38
(1) Perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang wajib memiliki
Izin Prinsip Perubahan meliputi perubahan persentase kepemilikan
saham asing serta perubahan nama dan negara asal pemilik modal
asing.
(2) Pada perusahaan terbuka (Tbk) :
a. wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan apabila perubahan terjadi
pada saham pendiri/pengendali yang dimiliki sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun dan dilakukan di pasar modal dalam negeri;
b. tidak diwajibkan memiliki Izin Prinsip Perubahan apabila
perubahan terjadi atas saham yang berada dalam kelompok saham
masyarakat.
Back to top Go down
Sponsored content





[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Empty
PostSubject: Re: [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal   [ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal Icon_minitime

Back to top Go down
 
[ask] Pelaksanaan Divestasi PP 24 2012 melalui pasar modal
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» KURSUS PASAR MODAL
» (REQ) UU Pasar Modal english version
» BUTUH PENCERAHAN CEPAT: DIVESTASI PERUSAHAAN AUTOMOTIF
» Permasalahan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia...
» Pasar Berjangka

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Lex Constitutum-
Jump to: