Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI

Go down 
+68
lanyai
moisture
Pearl Harbour
otakkanan
depe_pras
dydiarifien
batara
setan-ngibrit
pejuangtersisihkan
MYPD
inigwlosiapa
MikeRoss
Breakingthelaw
molen
éclair
otoritakeo
bulukumba
Xenogene
G94D1SZ
ethernalyze
kieil
oye1112
odong2
abelo
morroc
nak_ajuz
Priest
dragontales
indianicrasta
P21
hapdika
kurapikuri
Carden
Jamie
LWT
kowil
iyo
Topmen
Blur
TheOnlyChuck
a_cup_of_coffee
sharky
n.kwik
taienak
jakasembung@law
VintageClassic
Vedder
der bomber
shittylawyerfuck
Kenko
roscoe pound
googling
bozchan
Pisang_Goreng
FBI
baillian
rizky
bennix
holahoop
kucingbakar
biji_menggumpal
nomnomnomnom
pinolo
candygirl
pembelajar
bane
.
SeyEfradea
72 posters
Go to page : Previous  1, 2, 3 ... 10, 11, 12, 13  Next
AuthorMessage
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeMon Jan 23, 2012 8:41 pm

btw uda ada yang JR ke MK blom ya, soal arbitrase.

pasal 70 yang menta putusan in kracht itu, kok kayanya nga masuk akal bijikmana gitu pig
Back to top Go down
G94D1SZ
Legal Assistant
Legal Assistant
G94D1SZ


Posts : 50
Join date : 2012-01-10
Age : 38
Location : JAKARTA

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeThu Mar 22, 2012 1:35 am

ethernalyze wrote:

bukan nya perpu : peraturan pemerintah pengganti UU ya? Rolling Eyes
kata dosen saya dulu, klo ga salah inget, soalnya saya jg udah agaki lupa, klo ada perpu katanya uu nya mental. Very Happy

hihihi

tggu klarifikasi dari suhu nya aja deh. cheers

benar Om, perpu adalah peraturan pemerintah pengganti UU, kedudukan UU disini lebih lex superior, banyak dari perpu juga kurang menguatkan UU yg diganti oleh perpu itu sendiri,
dalam case ttt asas Lex superior legis Apriori juga berlaku Om.. Very Happy
Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeThu Mar 22, 2012 2:10 am

baca uu nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perUUan

disitu diatur jelas soal hirarki peraturan perUUan dan Perpu selama belum dicabut oleh UU, berlaku layaknya UU.
Back to top Go down
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeMon Apr 02, 2012 8:16 pm

ada yg pny putusan atau setidaknya pernah tau ttg kasus pencabutan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit suatu perusahaan, tapi di satu sisi tuh perusahaan malah dikabulkan perpanjangan Izin Lokasinya sama Bupati? thanks pals
Back to top Go down
TheOnlyChuck
Legal Assistant
Legal Assistant
TheOnlyChuck


Posts : 144
Join date : 2010-09-20

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeMon Apr 02, 2012 8:28 pm

Xenogene wrote:
ada yg pny putusan atau setidaknya pernah tau ttg kasus pencabutan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit suatu perusahaan, tapi di satu sisi tuh perusahaan malah dikabulkan perpanjangan Izin Lokasinya sama Bupati? thanks pals

waaah sakaw kali tuh bupati..bsa bgituu..ckckck scratch
Back to top Go down
bulukumba
Legal Assistant
Legal Assistant
bulukumba


Posts : 30
Join date : 2010-06-23

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeThu Apr 05, 2012 11:50 pm

odong2 wrote:
baca uu nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perUUan

disitu diatur jelas soal hirarki peraturan perUUan dan Perpu selama belum dicabut oleh UU, berlaku layaknya UU.
tap mpr bolak balik keluar masuk kaya mau nge crot aja bounce
Back to top Go down
otoritakeo
Senior Legal Assistant



Posts : 160
Join date : 2010-05-02

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeSat Apr 28, 2012 11:58 pm

[quote="ethernalyze"]
iyo wrote:
liat juga dong susunan peraturan perundang-undangannya, lebih tinggi mana dia kedudukannya, karena yang dibawah ga boleh melenceng dari yang atas CMIIW

klo ga salah hierarki perundang2an di indo

UUD
Perpu
UU
PP
Permen

mohon dikoreksi. Very Happy

btw SH kemaren sore mau ikutan (first post) ini forum mantap bgt. emg bener2 bwt lawyer. Very Happy

sekalian minta share ilmunya om, gimana taktik master2 semua menguasai persidangan jika ada indikasi hakim nya ada main sama lawan. Very Happy


kl ada indikasi hakim main ama lawan, AFAIK lo bisa kirim surat ke KY minta agar perkara tersebut di pantau, atau perkara ini bisa lo blow up di media, dengan cara konferensi pers dll. Ini bakal nimbulin efek psikologis buat hakim dan lawan lo yg "bermain" karena media bisa ikutan mantau ini perkara juga, jabatan dan karir mereka di pertaruhkan kalo mereka berani maen sabun.


Back to top Go down
éclair
Managing Partner
Managing Partner
éclair


Posts : 481
Join date : 2011-12-27

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeSun Apr 29, 2012 2:03 am

[quote="otoritakeo"]
ethernalyze wrote:
iyo wrote:
liat juga dong susunan peraturan perundang-undangannya, lebih tinggi mana dia kedudukannya, karena yang dibawah ga boleh melenceng dari yang atas CMIIW

klo ga salah hierarki perundang2an di indo

UUD
Perpu
UU
PP
Permen

mohon dikoreksi. Very Happy

ini salah. hierarki perundang-undangan indonesia bisa diliat di Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.Peraturan Pemerintah;
e.Peraturan Presiden;
f.Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

bukannya om odong2 udah kasih tahu yah diatas, bisa liat dimana hierarkinya Smile


Last edited by tehpoci on Sun Apr 29, 2012 2:08 am; edited 1 time in total (Reason for editing : biar lebih rapih)
Back to top Go down
molen
Senior Legal Assistant
molen


Posts : 173
Join date : 2011-10-24

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeTue May 01, 2012 3:54 am

om2 sekalian nanya donk ada case nih:

PT A sedang di tuntut secara pidana oleh suatu kementerian karena melanggar peraturan perUUan dan persidangan masih terus berlangsung..

masalahnya kementerian X menyetujui pengalihan sahamnya ke pihak lain (ada JB saham) dan ud keluar suratnya.

apakah dapat keputusan menteri X tersebut di challenge atau minta pembatalan?

please bantuin donk.. Very Happy
Back to top Go down
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeTue May 01, 2012 4:43 am

molen wrote:

PT A sedang di tuntut secara pidana oleh suatu kementerian karena melanggar peraturan perUUan dan persidangan masih terus berlangsung..

masalahnya kementerian X menyetujui pengalihan sahamnya ke pihak lain (ada JB saham) dan ud keluar suratnya.

apakah dapat keputusan menteri X tersebut di challenge atau minta pembatalan?

kalo boleh tau, peraturan perundang-undangan apa ya yg dilanggar?
dari kasus diatas, pengalihan saham PT A kep pihak lain yg udah dpt approval dari kementerian
yg perlu dikritisi itu:
1. emg perbuatan pengalihan saham yg dilakukan oleh suatu Legal Entity bisa dipidanakan?
2. perbuatan pengalihan saham itu kan merupakan suatu perbuatan perdata, gak ada kaitannya dong dengan tindak pidana?
3. Konsekuensi dari tidak sahnya perjanjian, mungkin dapat dimintakan pembatalan ataupun batal demi hukum, tergantung tuh perjanjian melanggar syarat subjektif apa syarat objektif, jadi gak bisa dihukum secara pidana
4. Persetujuan dari menteri kan udah ada, lo punya bukti gak klo tuh menteri kasih approval? klo ada ya posisi lo berarti kuat utk bilang klo lo gak salah dalam mengalihkan saham

Kindly elaborate such case, for our further review Embarassed
Back to top Go down
otoritakeo
Senior Legal Assistant



Posts : 160
Join date : 2010-05-02

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeSun May 06, 2012 9:53 am

molen wrote:
om2 sekalian nanya donk ada case nih:

PT A sedang di tuntut secara pidana oleh suatu kementerian karena melanggar peraturan perUUan dan persidangan masih terus berlangsung..

masalahnya kementerian X menyetujui pengalihan sahamnya ke pihak lain (ada JB saham) dan ud keluar suratnya.

apakah dapat keputusan menteri X tersebut di challenge atau minta pembatalan?

please bantuin donk.. Very Happy

Gw akan coba susun kronologis dari info lo:

1. PT A melakukan pengalihan saham, entah itu menjual atau membeli dgn pihak lain sebut saja dgn pihak B.

2. Kementrian X, yg gw asumsikan adalah depkumham, karena UU PT menyatakan perubahan anggaran dasar yg berkaitan dgn perubahan saham harus mendapat approval dari MOLHR, sudah mengeluarkan approval bersangkutan.

3. PT A di tuntut pidana oleh suatu kementrian? PT atau direkturnya? Karena melanggar peraturan Perundang undangan? Gw asumsikan ini misalnya berkaitan dgn corporate social responsibilities dalam UU PT, contohnya ya, gw g mau sotoy, PT A melakukan pencemaran lingkungan.

Kl dlm pandangan gw, dari informasi lo gw agak kesulitan mengcapture issue yg mau lo bangun. Karena dlm pandangan gw ada 2 kasus atau ada 2 fakta hukum, yaitu :

1. Peristiwa pengalihan saham
2. Peristiwa pelanggaran UU oleh PT A

Pertanyaannya adalah apa hubungannya? Knp lo pengen membatalkan approval oleh kementrian yg bersangkutan? Apakah ini berkaitan dgn pemegang saham baru yang sekali lagi gw berasumsi, tdk mau ikut campur atau "cuci tangan" dari tuntutan pidana? Karena PT kan terdiri dari sekumpulan modal, jd begitu satu PT bermasalah kerugian jg bakal merembet ke Para Pemegang Saham.

Kl memang bnr kejadiannya seperti yang lo jabarkan di atas, mungkin bisa dilakukan gugatan Pembatalan putusan mentri ke PTUN dgn argumen yg masuk akal tentunya (gw blm pernah ikutan kasus TUN, kindly correct me if I'm wrong). Atau cara kedua lakukan gugatan perdata kepada para pihak yg terkait dgn pengalihan saham, dgn goal untuk pembatalan Perjanjian.

Kl berdasarkan ilustrasi lo, mungkin kira2 ini yg bisa gw tangkep. Akan lebih baik lg kl coba dijelaskan kronologisnya dan coba di elaborate lagi, agar sepuh2 disini mungkin bisa membantu.


Back to top Go down
Breakingthelaw
Legal Assistant
Legal Assistant
Breakingthelaw


Posts : 86
Join date : 2012-07-10

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeFri Jul 27, 2012 1:11 am

rekans,

mau tanya dong,pemohonan disumpah untuk novum PK itu ada format bakunya ga sih?klo ada yg punya contohnya,boleh deh..

thanx berat Very Happy
Back to top Go down
MikeRoss
Legal Assistant
Legal Assistant
MikeRoss


Posts : 42
Join date : 2012-07-23
Age : 39
Location : Jakarta

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeFri Jul 27, 2012 2:59 am

[quote="otoritakeo"]
ethernalyze wrote:
iyo wrote:
liat juga dong susunan peraturan perundang-undangannya, lebih tinggi mana dia kedudukannya, karena yang dibawah ga boleh melenceng dari yang atas CMIIW

klo ga salah hierarki perundang2an di indo

UUD
Perpu
UU
PP
Permen

mohon dikoreksi. Very Happy

btw SH kemaren sore mau ikutan (first post) ini forum mantap bgt. emg bener2 bwt lawyer. Very Happy

sekalian minta share ilmunya om, gimana taktik master2 semua menguasai persidangan jika ada indikasi hakim nya ada main sama lawan. Very Happy


kl ada indikasi hakim main ama lawan, AFAIK lo bisa kirim surat ke KY minta agar perkara tersebut di pantau, atau perkara ini bisa lo blow up di media, dengan cara konferensi pers dll. Ini bakal nimbulin efek psikologis buat hakim dan lawan lo yg "bermain" karena media bisa ikutan mantau ini perkara juga, jabatan dan karir mereka di pertaruhkan kalo mereka berani maen sabun.



Pgn bagi2 cerita dan pengalaman sedkit.

Kmrn2 gw pernah ikut junior parners (bos) salah satu kantor hukum di Jakarta (kuningan) untuk beracara di PN.Pusat. Dari proses mediasi sampai skrg dgn acara (saksi) dari lawan.

Sebenernya sih gak ada ilmu dan trik yg baku ya untuk bermain di dunia litigasi, skrg gini, gw aja blm lulus peradi jadi pd dasarnya gw gak boleh duduk di meja hijau kan (kecuali permintaan). Tp sampai saat ini gw selalu duduk di meja hijau tersebut, awal2nya kalau hakim menanyakan gw siapa selalu di backup sm bos gw, dan gw dibilang asistennya.

Suatu saat gw pernah mewakili bos gw untuk datang ke sidang krn dia gak masuk, dan disitu gw panik dan ragu,
krn ya itu tadi gw blm punya license cooyyy, dengan kekuatan dan kepedean tingkat tinggi gw duduk dimeja tersebut dan sempat ditegor atau lebih tepatnya dimarahi oleh hakim. Hahahahaa
Yaa disitu pinter2nya kita aja untuk menjawab meyakinkan kepada para hakim dan lawyer lawan, lalu akhirnya gw boleh duduk dan melakukan kewajiban gw untuk menerangkan dan menyerahkan alat bukti, lumayan bikin kringetan kan dan jantung dag dig diug mulu heheheee..
Sekarang gini kl lawyer lawan mempermasalahkan bisa2 aja kan, cuma mungkin lawyer lawan punya pandangan tesendiri. Disinilah terlihat bahwa kalau maen litigasi itu sgt2 berbeda dengan teori dan praktek, cuma alangkah bagusnya kalau teori disesuaikan dengan praktek.. hehe

Untuk main di Liti sih harus pede yg maksimal dan belaga gila aja deh.. kl ketakutan mulu gak bakal bisa (menurut gw ya).

Contoh lainnya kalau lo mau ketemu Hakim bagaimana caranya??? kalau teori kan sgt2 dilarang, kecuali para pihak menyetujui dan tidak keberatan, tp kalau lo kucluk2 dateng ngadep hakim yg ada di tendang.. hahaa
Caranya mungkin yaa lo mulailah jalin silahturahmi sama PP nya, biar enak untuk kedepannya (banyak sih caranya, coba dipikir2 aja harus ngapain..)
lol! lol! lol! lol! lol! lol! lol!


Mungkin itu sedikit contoh dari hal2 lainnya yg mnrt gw lumayan konyol.. hehe


*indahnya berbagi disaat bulan ramadhan*
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeFri Jul 27, 2012 4:03 am

^ udah biasa kaleee..... anak buah gw aja ga punya license bisa nyetir pemeriksaan pendahuluan....
Back to top Go down
MikeRoss
Legal Assistant
Legal Assistant
MikeRoss


Posts : 42
Join date : 2012-07-23
Age : 39
Location : Jakarta

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeSat Jul 28, 2012 4:00 pm

^ yoii....
Back to top Go down
inigwlosiapa
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 7
Join date : 2010-04-29

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeSun Aug 05, 2012 2:42 pm

maen di liti, just don't be soft and naive kali yah ^^
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeSun Sep 23, 2012 8:55 am

inigwlosiapa wrote:
maen di liti, just don't be soft and naive kali yah ^^

Ada lagi kudu bisa berpikir cepet buat ngatur strategi, klo sidang apalagi pas giliran pemeriksaan saksi jgn ngebaca pertanyaan yang udah disiapin krn bisa bikin gondok lawyer lawan klo bisa dibuat point-point pentingnya aje.

cheers
Back to top Go down
MYPD
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2012-10-17

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeWed Oct 17, 2012 12:59 am

Para suhu dan agan sekalian, mohon bantuannya..

Seumpama ada perjanjian kerjasama yang memuat dispute dibawa ke arbitrase, terus terjadi dispute yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran. Permohonan arbitrase udah masuk, dan lawan lagi siapin jawaban. Mungkin ga mereka bisa ngajuin ke niaga untuk pailit ? walaupun based perjanjiannya bukan utang piutang... Bisa ga gw eksepsi di niaga nanti bilang kalo ini udah jalan di arbitrase terus pailitnya ga bisa dilanjut ? Referensinya bisa sih ke Pasal 303 UU Kepailitan..cuma agak kurang jelas menurut gw..

Thanks in advance ya buat sarannya para suhu cheers
Back to top Go down
pejuangtersisihkan
Legal Assistant
Legal Assistant
pejuangtersisihkan


Posts : 114
Join date : 2012-01-15
Age : 37
Location : Jakarta

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeWed Oct 17, 2012 10:04 pm

MYPD wrote:
Para suhu dan agan sekalian, mohon bantuannya..

Seumpama ada perjanjian kerjasama yang memuat dispute dibawa ke arbitrase, terus terjadi dispute yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran. Permohonan arbitrase udah masuk, dan lawan lagi siapin jawaban. Mungkin ga mereka bisa ngajuin ke niaga untuk pailit ? walaupun based perjanjiannya bukan utang piutang... Bisa ga gw eksepsi di niaga nanti bilang kalo ini udah jalan di arbitrase terus pailitnya ga bisa dilanjut ? Referensinya bisa sih ke Pasal 303 UU Kepailitan..cuma agak kurang jelas menurut gw..

Thanks in advance ya buat sarannya para suhu cheers

ngajuin permohonan Pailit yang based agreementnya bukan utang piutang... wah, kyaknya sy ketinggalan nih... Mad saya harus berpikir keras scratch n hrus lbih teliti n jeli lgi nih dlm mncari aturannya... study
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeSun Oct 21, 2012 9:49 pm

MYPD wrote:
Para suhu dan agan sekalian, mohon bantuannya..

Seumpama ada perjanjian kerjasama yang memuat dispute dibawa ke arbitrase, terus terjadi dispute yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran. Permohonan arbitrase udah masuk, dan lawan lagi siapin jawaban. Mungkin ga mereka bisa ngajuin ke niaga untuk pailit ? walaupun based perjanjiannya bukan utang piutang... Bisa ga gw eksepsi di niaga nanti bilang kalo ini udah jalan di arbitrase terus pailitnya ga bisa dilanjut ? Referensinya bisa sih ke Pasal 303 UU Kepailitan..cuma agak kurang jelas menurut gw..

Thanks in advance ya buat sarannya para suhu cheers

Bisa ngajuin pailit walaupun kewajibannya basenya bukan dari hutang piutang. Udah sejak 2000 awal, definisi kewajiban diperluas. dan sepertinya dimasukkin jg di 2004 UU. Contoh anyar, Telkomsel pailitnya bukan dari loan agreement.

Gak bisa ngajuin eksepsi gitu. sengketa karena kontrak (perdata umum) dan pailit dua hal yang berbeda, dan sengketa pailit tidak tunduk pada choice of forum (ya iyalah, masa SIAC nentuin pailit suatu PT)
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeSun Oct 21, 2012 11:14 pm

pailit bukan karena utang piutang. tapi hak tagih.
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeMon Oct 22, 2012 6:32 am

Imho, kalo hak tagih atau utang berdasarkan isu yg disengketain di SIAC, harusnya proceeding di niaga musti di stay dulu sampai ada keputusan arbitrasenya. Jadi sebenernya prosesnya sejalan. Tapi ini logika pengadilan di Spore. Nggak tau apakah pengadilan di Niaga bakal adopt approach yg sama.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeMon Oct 22, 2012 7:40 pm

Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun
kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan
permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap
harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.
Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masing-masing Kreditor adalah Kreditor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.
Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk
membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu
penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang
berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeMon Oct 22, 2012 7:44 pm

Pasal 303
Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang
terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan
pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ini.

Pasal 303
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang
memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang
piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase.
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitimeTue Oct 23, 2012 4:34 am

btw .. om .. mengenai pailit nich ...

misalkan ada suatu perusahaan kontraktor sudah dipailitkan tpi hanya oleh 5 konsumennya ... arena kontraktor ini tidak bisa membangun sebuah apartemen yg udh dijanjikan ...

nah posisi saat ini ternyata pailit sudah dijatuhkan ... dan kurator sudah selesai melaksanakan tugasnya ... klo ada konsumen lainnya yang ternyata belum mendapatkan penggantian rugi ...


ada langkah hukum lain yang dapat diambil gak ???
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Sponsored content





Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 11 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI
Back to top 
Page 11 of 13Go to page : Previous  1, 2, 3 ... 10, 11, 12, 13  Next
 Similar topics
-
» Pertanyaan soal hukum judi
» Room Diskusi HAKI
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» ASK: Disini ada lawyer litigasi yang praktek di PN Jaksel?
» PPJB berat sebelah?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: