Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI

Go down 
+68
lanyai
moisture
Pearl Harbour
otakkanan
depe_pras
dydiarifien
batara
setan-ngibrit
pejuangtersisihkan
MYPD
inigwlosiapa
MikeRoss
Breakingthelaw
molen
éclair
otoritakeo
bulukumba
Xenogene
G94D1SZ
ethernalyze
kieil
oye1112
odong2
abelo
morroc
nak_ajuz
Priest
dragontales
indianicrasta
P21
hapdika
kurapikuri
Carden
Jamie
LWT
kowil
iyo
Topmen
Blur
TheOnlyChuck
a_cup_of_coffee
sharky
n.kwik
taienak
jakasembung@law
VintageClassic
Vedder
der bomber
shittylawyerfuck
Kenko
roscoe pound
googling
bozchan
Pisang_Goreng
FBI
baillian
rizky
bennix
holahoop
kucingbakar
biji_menggumpal
nomnomnomnom
pinolo
candygirl
pembelajar
bane
.
SeyEfradea
72 posters
Go to page : Previous  1, 2, 3 ... 11, 12, 13
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 13 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 13 Icon_minitimeThu Oct 13, 2016 2:43 am

luthfiana wulandari wrote:
Saya sangat butuh komentarnya.

Papa saya adalah seorang Biro Jasa, kurang lebih seminggu yang lalu papa saya dapat custumer yang menyuruh papa saya untuk mengecek keabsahan BPKB dengan alasan orang tersebut ingin membeli mobil tetapi ragu dengan keabsahan BPKB tersebut, karena mobil tersebut dijual dengan harga miring/murah.
Balik lagi ke awal, papa saya adalah seorang biro jasa yang memang pekerjaan nya adalah menjual jasa untuk pengurusan seputar surat2 kendaraan bermotor. Karena mendapatkan custumer yang menginginkan papa saja mengecek keabsahan BPKB akhirnya papa saya melakukan pengecekan tersebut ke samsat. Setelah papa saya melakukan pengecekan dan menunggu petugas mengecek. Ternyata BPKB yang tadi di lakukan pengecekan oleh papa saya itu dinyatakan adalah BPKB palsu. Akhirnya BPKB itu ditahan oleh petugas, tetapi karena pekerjaan papa saya adalah biro jasa, papa saya tidak mau hanya tangan kosong dan tidak diberikan apapun dari samsat tentang ditahan nya BPKB tersebut. Akhirnya papa saya diberikan tanda terima dengan keterangan BPKB tersebut ditahan untuk dilakukan pengecekan. Lalu papa saya menandatangani surat tanda terima tersebut. (Papa saya terima tanda terima itu agar custumer percaya bahwa BPKB tersebut ditahan oleh petugas) dan didalam surat tersebut dinyatakan bahwa mobil harus dihadirkan paling lambat tanggal 12 Oktober.

Lalu setelah papa saya dapat tanda terima tersebut, papa saya langsung bertemu dengan orang yang ingin membeli mobil tersebut/ yang menyuruh papa saya mengecek keabsahan BPKB tersebut. Lalu custumer papa saya itu juga kaget dan memutuskan untuk tidak jadi membeli mobil tersebut dan menugaskan untuk si penjual agar segera membawa mobil tersebut ke samsat sesuai dengan yang tertera pada surat tanda terima.

Lalu papa saya menunggu, dan sampe waktu terakhir yang ditentukan yaitu tanggal 12 oktober, yaitu hari ini. Ternyata si penjual belum menyerahkan mobilnya ke samsat, dengan alasan takut. Akhirnya papa saya saat ini kepikiran dan tidak tenang. Alasan papa saya tidak tenang karena tanda terima dan yang mengecek BPKB tersebut itu adalah papa saya.
Menurut para ahli di bidang hukum, saya membutuhkan sekali masukan dan komentarnya seputar masalah papa saya ini.
Sebenarnya hal ini benar2 mengganggu ketenangan keluarga saya, karena yang saya takuti adalah papa saya jadi orang yang harus bertanggung jawab pada masalah ini, karena tanda terima yang ditanda tangani papa saya tadi.
Tolong komentarnya yaa, saya sebagai orang awam akan hukum butuh sekali komentar nya apakah yang akan terjadi selanjutnya pada papa saya. Trimakasih

korespondensinya lisan atau tulisan (email, sms dll?)

kalo lisan enggak usa kuatir. tunjukin saja ke polisi kalo diminta.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
samo
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2016-03-07

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 13 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 13 Icon_minitimeWed Dec 20, 2017 7:27 pm

mohon masukan/ide nya gan.

Kasus Perdata:
1. A menang melawan PT.B
2. A Sebelumnya tidak meletakan sita karena tidak tau secara jelas aset si PT.B
3. A menang, BHT.

Yakin tanah yang ditempati PT.B itu asset perusahaan, namun permasalahannya gimana cara mengejar aset si PT.B, biar dapat datanya lengkap dan pasti, lalu diletakan sita.

ataupun ada cara lain mengejar aset PT. B (tanah, uang direkening, dll).




Back to top Go down
 
Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI
Back to top 
Page 13 of 13Go to page : Previous  1, 2, 3 ... 11, 12, 13
 Similar topics
-
» Pertanyaan soal hukum judi
» Room Diskusi HAKI
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» ASK: Disini ada lawyer litigasi yang praktek di PN Jaksel?
» PPJB berat sebelah?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: