Teman-teman mau minta analisanya:
PT A adalah sebuah perusahaan publik (Tbk.)
PT A memiliki saham sebesar 97% di PT B
PT B memiliki saham sebesar 97% di PT C
*Laporan keuangan PT A, PT B dan PT C konsolidasi.
PT B dan PT C ingin membeli mesin dari supplier di luar negeri.
Supplier di luar negeri tidak mengenal PT B dan PT C, tetapi hanya mengenal PT A,
Supplier meminta jaminan dari PT A untuk pembelian dimaksud.
Jaminan seperti apa yang dapat atau tidak dapat diberikan oleh PT A terkait dengan Peraturan Bapepam mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan?
Yuk sharing di sini mengenai case di atas.