Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Bankruptcy law

Go down 
+17
P21
depe_pras
stinson
morroc
nak_ajuz
randi_icas
razrenvaith
nomnomnomnom
princeo2
Jamie
odong2
koboy manula
shittylawyerfuck
bane
FBI
kucingbakar
amrozi
21 posters
Go to page : Previous  1, 2, 3
AuthorMessage
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeWed Jan 11, 2012 5:12 am

suruh kurator lawan tagihan pajaknya. dengan dasar kurator bertindak demi kepentingan boedel pailit
Back to top Go down
stinson
Best Memorial 2012
Best Memorial 2012



Posts : 27
Join date : 2012-03-15

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeFri Apr 06, 2012 5:32 am

gan ane mau nanya nih, kira2 ada gak ya real case yang kasus posisinya kaya gini :

PT A dipailitkan oleh putusan pengadilan niaga. setelah dipailitkan kurator langsung membereskan harta pailit dan melelang harta pailit PT.A tersebut, padahal PT.A masih melakukan upaya hukum ke tingkat kasasi atas putusan pengadilan niaga tersebut. nah ternyata di tingkat kasasi putusan pailit tersebut dibatalkan namun harta pailit PT.A sudah terlanjur dilelang oleh kurator dengan dasar pasal 16 ayat 1 UUK-PKPU yang berbunyi "Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan itu diajukan kasasi atau peninjauan kembali". nah dalam hal ini kan PT.A sangat dirugikan dengan pelelangan hartanya tersebut.

ada yang tau kasus yang kira2 seperti ini? ane udah searching2 sih nemunya kasus TPI tp itu juga harta pailitnya belum sempet dilelang.

makasih gan sebelumnya
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeFri Apr 06, 2012 8:51 am

belum tau. hebat amat si kurator bisa melelang sebelum kasasi keluar. bego amat si pt a ga bisa lawan / tunda tu lelang ampe kasasi keluar.

ato mungkin udah diset sedemikian rupa? hostile take over?
Back to top Go down
stinson
Best Memorial 2012
Best Memorial 2012



Posts : 27
Join date : 2012-03-15

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeFri Apr 06, 2012 12:20 pm

bane wrote:
belum tau. hebat amat si kurator bisa melelang sebelum kasasi keluar. bego amat si pt a ga bisa lawan / tunda tu lelang ampe kasasi keluar.

ato mungkin udah diset sedemikian rupa? hostile take over?

wah ane ga tau gan kl soal hostile take over, ga nyampe kesana sih ane mikirnya. nih cuma dari baca2 uu sama artikel2 aja terus jadi kepikiran ada real casenya ato engga

masalahnya kl si kurator langsung ngelelang harta pailitnya ga bisa disalahin juga kan ya secara undang-undangnya ngasih kewenangan kaya gitu? makanya banyak yang mengkritik bunyi pasal 16 ayat 1 UUK PKPU

emang sih kl dari nanya2, diprakteknya kurator biasanya masih takut2 ngelelang kl perkaranya masih diajukan upaya hukum, trus misalnya kl beneran dilelang juga biasanya yang mau beli mikir2 juga mau beli soalnya masih ada sengketa menyangkut harta tsb
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeWed Apr 11, 2012 1:16 pm

ada kok yg kaya begitu, presedennya banyak What a Face

yg sampe hari ini kepailitannya masih berjalan juga ada What a Face

kenapa pembeli mesti takut?? pan emang kewenangannya masih di kurator..malah untung bisa neken harga What a Face

Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeWed Apr 11, 2012 1:26 pm

oh ya, upaya hukum kan tidak menghalangi kepailitan..

pemberesan harta pan bagian dari proses kepailitan, pan sebelon pemberesan ada proses2 dulu yg harus dijalanin kurator, paling cepet lelang 4 bulan pasca putusan pailit...

yg ngeri itu kalo ga ada kreditor laen selaen pemohon dan eksistensi utang pemohon yg dipermasalahkan...
Back to top Go down
depe_pras
Legal Assistant
Legal Assistant
depe_pras


Posts : 47
Join date : 2013-01-30

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeThu Feb 21, 2013 8:58 pm

Mengenai kepailitan, yg msh debatable adalah utang terbukti secara sederhana. Klo menurut agan-agan dan sesepuh disini bgmn? Mohon pencerahannya.
Back to top Go down
P21
Legal Assistant
Legal Assistant
P21


Posts : 48
Join date : 2011-05-03
Age : 36
Location : Tapanuli

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeMon Mar 25, 2013 1:49 am

depe_pras wrote:
Mengenai kepailitan, yg msh debatable adalah utang terbukti secara sederhana. Klo menurut agan-agan dan sesepuh disini bgmn? Mohon penhcerahannya.

Belum dapat poin awal topik ini berangkat dari mana, tapi..
Menurut Saya, pengertian Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang. Hal ini sesuai dalam pasal 1 ayat 6 UUK. Apapun yang bentuk kewajiban dari satu pihak dalam perjanjian, jika dapat dinilai dengan uang, maka kewajiban tersebut dapat dijadikan sebagai syarat pailit oleh pihak lain(pemohon).

Contoh :
X menyewa seorang pembunuh bayaran sebesar Rp.1M, untuk menembak mati seorang pengusaha, dengan syarat pengusaha harus mati sebelum tanggal tertentu. X sudah mengirim sejumlah uang ke rekening pembunuh bayaran sebesar Rp.500 juta sebagai tanda jadi. Namun hingga tanggal tertentu tersebut, pengusaha yang X maksud belum juga mati. X dapat memakai alasan tidak matinya pengusaha setelah tanggal tertentu, sebagai syarat pailit pembunuh bayaran. Keadaan tersebut dinyatakan dalam jumlah uang sebesar Rp.1M karena pembunuh bayaran tidak melaksanakan kewajiban, yaitu membunuh pengusaha sebelum tanggal tertentu.
*[/i]terlepas dari pembunuhan itu adalah kejahatan[i]

Sampai titik ini masih jelas tentang defenisi Utang. Rancunya adalah pada kata berikutnya, masih dalam pasal yang sama, yaitu : baik secara langsung, ataupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen. Ya, sangat luas memang pengertian Utang dalam UUK kita.

Sederhana : ada = syarat terpenuhi
Back to top Go down
depe_pras
Legal Assistant
Legal Assistant
depe_pras


Posts : 47
Join date : 2013-01-30

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeTue May 14, 2013 1:50 am

bane wrote:
randi_icas wrote:
"JAKARTA. PT Lintas Sarana Komunikasi (LSK) telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu mengabulkan permohonan pailit yang diajukan PT. Bank CIMB Niaga Tbk terhadap LSK.

"Kami telah mengajukan Kasasi dan hingga kini prosesnya masih berlangsung," jelas Adi Prihasmoro, Kuasa Hukum PT. Lintas Sarana Komunikasi, Senin (16/5).

Ia menyatakan pengajuan kasasi ini karena pihaknya sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang seolah mengabaikan regulasi dalam perjanjian perbankan syariah. "Hakim hanya mengacu pada unsur yang ada di UU Kepailitan sebagai pertimbangannya," jelas Adi.

Memenuhi persyaratan

Sementara itu, Mario Tanasale, Kuasa Hukum CIMB Niaga mengaku telah mengajukan kontra memori kasasi tersebut beberapa waktu yang lalu. Ia menyatakan tetap berpegang pada permohonan pailit yang dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

"Kami yakin putusan kasasi nantinya akan menguatkan putusan pada tingkat pertama, pasalnya semuanya persyaratan kepailitan telah terpenuhi," jelas Mario yang dihubungi terpisah.

Ia juga mengatakan meski proses kasasi masih berjalan, namun kurator telah melakukan pekerjaannya sembari menunggu keluarnya putusan tersebut. "saat ini kurator telah mulai melakukan pemberesan," tambahnya.

Ia juga bilang bahwa pada rapat verifikasi yang dilakukan pekan lalu, terlihat jelas bahwa pihak termohon pailit mengakui semua nilai utang yang diajukan oleh para kreditur. "Jadi, tampaknya tak ada celah untuk dinyatakan perusahaan tersebut tidak pailit," tandasnya.

Seperti diketahui, PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Lintas Sarana Komunikasi, perusahaan penyedia menara telekomunikasi seluler.

Selain Lintas Sarana, pihak lain yang juga diajukan pailit adalah Abdullah Muhammad, Abas Basari, dan Erlangga Setiawan selaku Termohon I, III, dan IV. Mereka merupakan penjamin utang Lintas Sarana yang jumlahnya sebesar Rp 5 miliar.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Herdin Agustin menyatakan, sengketa utang piutang antara Bank CIMB Niaga dan Lintas Sarana memiliki unsur pembuktian yang sederhana.

Selain itu, termohon pailit juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain, yaitu Bank Bumiputera, Bank International Indonesia, dan BNI Syariah, yang disertakan CIMB Niaga dalam permohonan pailit. Karena itu, permohonan pailit CIMB Niaga dinilai telah memenuhi ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU."

menurut suhu2 apakah permohonan kepailitan terhadap suatu debitor jg dapat dimohonkan sekaligus kepada penjamin/borthoght yang telah melepaskan hak istimewanya? jadi seperti yg ane bold di berita di atas, apakah suatu permohonan kepailitan dpt dimohonkan sekaligus dgn termohon lain? kalo iya itu diatur di pasal berapa ya gan? ane cari2 di UUK & PKPU ga nemu soalnya scratch

thanks gan!

bisa. ga pake pasal khusus. logika lu udah bener kok.

klo aku pribadi berpendapat guarantor tdk bisa dipailitkan, kecuali setelah debitor dipailitkan terlebih dulu meski telah melepas hak istimewanya. kenapa?

1. hubungan guarantor dg debitor tdk bersifat saling menanggung, hnya guarantor yg menanggung debitor bkn debitor jg menanggung guarantor. hal ini beda dlm hub antar sekutu aktif dan sekutu pasif di proses pailit thd cv yg harus dipailitkan keduanya bersamaan.
2. mempailitkan debitor dan guarantor scr bersmaan tdk adil bagi guarantor krn: guarantor hnya berutang kpd 1 kreditor yg ditanggung, shg tdk adil seandainya guarantor dipailitkan dan hartanya digunakan utk melunasi seluruh kreditor dari debitor.
3. mempailitkan debitor dan guarantor scr bersmaan mmbuat pembuktian utang mjd tdk sederhana (ada slh satu put MA lupa nmrnya).

pendapat diatas didasarkan pada penanggung adalah penanggung (borgtocht) bukan kreditor (Yahya Harahap).

mohon dikoreksi.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeTue May 14, 2013 6:36 am

logika yang aneh....
Back to top Go down
Arif_B&BELS
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2013-01-03

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeMon Jun 10, 2013 10:01 pm

informasi seputar hukum dan artikel hukum

kunjungi:
http://muhammadarifudin.blogspot.com/
yuk saling berbagi
Back to top Go down
depe_pras
Legal Assistant
Legal Assistant
depe_pras


Posts : 47
Join date : 2013-01-30

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeSun Aug 25, 2013 10:31 pm

Terkait dengan kepailitan:

Persh A memohon pailit persh B dengan menyertakan persh C sebagai kreditur lain. Setelah permohonan pailit didaftarkan, persh B membayar utang kpd persh C.

Berdasarkan Pasal 45, pembayaran tersebut dilarang. Akan tetapi pembatalannya hanya dpt dilakukan oleh kurator.

Di sisi lain, secara hukum syarat kepailitan menjadi tidak terpenuhi dgn pembayaran tsb.

Bisa nggak ya, pasal 45 itu dijadikan dasar agar pembayaran tsb dianggap tdk sah, dg tujuan agar pailit dikabulkan?
Back to top Go down
fortieghk
Legal Assistant
Legal Assistant
fortieghk


Posts : 6
Join date : 2011-11-26

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeMon Sep 16, 2013 10:54 pm

mau nanya,

A dan B melakukan kerjasama yang dituangkan dalam suatu perjanjian, dalam kerjasama tersebut B (kontraktor) membutuhkan beberapa barang yang hanya tersedia di luar negeri untuk melakukan prestasinya tersebut. Atas dasar hal tersebut A melakukan pembukaan LC dan selanjutnya bertindak sebagai applicant agar bisa membeli barang yang di jual oleh C yang berada di luar negeri, namun dalam proses pembukaan LC tersebut yang melakukan PO adalah B, dimana selanjutnya B melakukan keterlambatan penerbitan PO yang pembayarannya dengan menggunakan valuta asing, sehingga pada saat melakukan dan menerbitkan PO mengakibatkan selisih nilai kurs valuta asing, dan di satu sisi A melakukan keterlambatan dalam penerbitan LC karena belum siapnya pendanaan dalam melakukan pembukaan LC sehingga menambahkan selisih kurs valuta asing semakin besar. Di samping itu setelah terjadinya penandatanganan perjanjian timbul PP mengenai PPh yang terbaru sehingga menimbulkan selisih mengenai nominal PPh yang harus dibayar.

Apakah bisa B menuntut A atas keterlambatan penerbitan LC oleh A yang mengakibatkan terjadinya selisih kurs valas?
Apakah bisa pembayaran PPh berdasarkan perundang-undangan pada saat dilakukannya penandatangan?

makasih sebelumnya untuk pencerahan dari para loyer Very Happy 
Back to top Go down
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeTue Sep 17, 2013 3:32 am

terus kaitannya sama Kepailitan apa? kurang relevan kalau pertanyaan ini ada di thread "Bankruptcy Law". Mohon kepada momod agar pertanyaan ini dipindahin ke thread Business Law.

Apart of above, gw coba kritisi sedikit pertanyaan lo deh. Dasar dari perjanjian jual beli dan juga penerbitan L/C aja sudah ngaco tuh. A sebagai applicant L/C awalnya harus pny hubungan kontraktual dengan C (penjual), nggak mungkin si B yang atur PO, tapi B bukan bagian dari perjanjian jual beli barang antara A dan C.
Ntar advising bank dan negotiating Bank bingung kepada sapa barang akan diberikan dan kepada sapa pembayaran akan dimintakan scratch
Back to top Go down
fortieghk
Legal Assistant
Legal Assistant
fortieghk


Posts : 6
Join date : 2011-11-26

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeThu Sep 19, 2013 2:57 am

Xenogene wrote:
terus kaitannya sama Kepailitan apa? kurang relevan kalau pertanyaan ini ada di thread "Bankruptcy Law". Mohon kepada momod agar pertanyaan ini dipindahin ke thread Business Law.

Apart of above, gw coba kritisi sedikit pertanyaan lo deh. Dasar dari perjanjian jual beli dan juga penerbitan L/C aja sudah ngaco tuh. A sebagai applicant L/C awalnya harus pny hubungan kontraktual dengan C (penjual), nggak mungkin si B yang atur PO, tapi B bukan bagian dari perjanjian jual beli barang antara A dan C.
Ntar advising bank dan negotiating Bank bingung kepada sapa barang akan diberikan dan kepada sapa pembayaran akan dimintakan scratch
maaf gan, salah penafsiran, ini baru dapet pencerahan Very Happy

kalo berkenan mohon di tanggapi di thread Business Law Very Happy  
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law   Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeMon Nov 11, 2013 12:52 am

Numpang nanya nih Upaya Hukum atas Penetapan Penggantian Kurator itu apa yah agan-agan semua, Kasasi ataukah Peninjauan Kembali Question
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law   Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeTue Nov 12, 2013 12:37 am

Adakah yang bersedia menjawab pertanyaan newbie diatas Very Happy 
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeWed Dec 18, 2013 12:20 am

Waduh gak ada yang jawab nih  Mad 
Back to top Go down
depe_pras
Legal Assistant
Legal Assistant
depe_pras


Posts : 47
Join date : 2013-01-30

Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitimeWed Dec 18, 2013 2:42 am

Klo g salah Pasal 68 ayat (1) gan, berbunyi:

"Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima) hari setelah penetapan tersebut dibuat, dapat diajukan permohonan banding ke Pengadilan."

Atau kalo g mau banding, lgsg kasasi jg bisa, dg alasan sbgmn tersebut dlm Pasal 30 ayat (1) UU MA.

CMIIW.
Back to top Go down
Sponsored content





Bankruptcy law  - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 3 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Bankruptcy law
Back to top 
Page 3 of 3Go to page : Previous  1, 2, 3
 Similar topics
-
» Seminar Legal and Business Aspects of Bankruptcy and Suspension of Payment in Indonesia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: