Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)

Go down 
4 posters
AuthorMessage
paulo_gilberto
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2010-05-09

Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Empty
PostSubject: Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)   Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Icon_minitimeMon Aug 16, 2010 9:23 am

Master2 sekalian, mau nanya nih, kalo ada sebagian aktiva& pasiva suatu perseroan yang dialihkan ke perusahaan lain, apakah dapat dipastikan bahwa terjadi penurunan modal di perseroan yang melakukan pemisahan tersebut? Question Question
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Empty
PostSubject: Re: Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)   Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 7:25 am

dengan asumsi itu modal dari perusahaan induk itu digunakan untuk modal di perusahaan hasil spin-off,,yaa...ada penurunan modal. tentu dgn mengenyampingkan kemungkinan modal perusahaan hasil spin off itu tidak diambil dr prusahaan induk....

mau tau variasinya??

gw kasih clue...coba ke manajer investasi dari sekuritas....rata2 hasil spin-off dari sekuritasnya....
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Empty
PostSubject: Re: Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)   Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Icon_minitimeFri Feb 25, 2011 2:00 am

jika yg melakukan pemisahan itu berbentu pt,maka sudah diatur dengan sangat jelas pada UU 40/2007, coba baca lagi definisi pemisahan pd pasl 1 angka 12 jo. pasal 135 ayat 2 UU ini. disana dikatakan aktiva dan pasiva beralih karena hukum, biasanya ada akta pemisahan. Akta ini sebagai dasar untuk membuat perseroan baru! gitu bos kurang lebihnya
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Empty
PostSubject: Re: Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)   Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Icon_minitimeFri Feb 25, 2011 2:02 am

tambahan lagi, biasanya modal yang disetorkan untuk pembentukan perseroan biasa berasal dari asset, bukan dari modal.
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Empty
PostSubject: Re: Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)   Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Icon_minitimeThu Mar 24, 2011 8:58 am

ardyjabar wrote:
jika yg melakukan pemisahan itu berbentu pt,maka sudah diatur dengan sangat jelas pada UU 40/2007, coba baca lagi definisi pemisahan pd pasl 1 angka 12 jo. pasal 135 ayat 2 UU ini. disana dikatakan aktiva dan pasiva beralih karena hukum, biasanya ada akta pemisahan. Akta ini sebagai dasar untuk membuat perseroan baru! gitu bos kurang lebihnya

ngapain pake akta pemisahan???

bikin aja PT baru, si PT lama jadi pemegang saham...

beres kan?? ga perlu repot....
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Empty
PostSubject: Re: Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)   Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Icon_minitimeThu Mar 24, 2011 2:17 pm

ardyjabar wrote:
tambahan lagi, biasanya modal yang disetorkan untuk pembentukan perseroan biasa berasal dari asset, bukan dari modal.

bedanya aset ama modal apa sih om?
modal itu bukannya masuk ke aset ya?jadi pengertian gw sama aja Very Happy

kalo yang ane tahu sih : Harta = Utang + Modal No


pinolo wrote:


ngapain pake akta pemisahan???

bikin aja PT baru, si PT lama jadi pemegang saham...

beres kan?? ga perlu repot....


bedanya sebuah PT bikin subsidiary dengan spin-off apa sih kk?
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Empty
PostSubject: Re: Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)   Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Icon_minitimeThu Mar 24, 2011 8:40 pm

pinolo wrote:


ngapain pake akta pemisahan???

bikin aja PT baru, si PT lama jadi pemegang saham...

beres kan?? ga perlu repot....

klo ga pake akta pemisahan justru repot kedepannya, isi akta pemisahan a.l.
1. mengatur inventaris milik PT induk yang ada di PT hasil spin off
2. ITt
3. status karyawan (penerusan atau penugasan)
4. perjanjian sewa gedung antara pt induk dgn pt hasil spinn off (walaupun gratis tp tetep aja harus diatur sampai kapan pt hasil spinn off berhak menempati gedung tsb..
dst.....banyak bro yg harus datur
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Empty
PostSubject: Re: Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)   Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Icon_minitimeThu Mar 24, 2011 10:26 pm

ardyjabar wrote:
pinolo wrote:


ngapain pake akta pemisahan???

bikin aja PT baru, si PT lama jadi pemegang saham...

beres kan?? ga perlu repot....

klo ga pake akta pemisahan justru repot kedepannya, isi akta pemisahan a.l.
1. mengatur inventaris milik PT induk yang ada di PT hasil spin off
2. ITt
3. status karyawan (penerusan atau penugasan)
4. perjanjian sewa gedung antara pt induk dgn pt hasil spinn off (walaupun gratis tp tetep aja harus diatur sampai kapan pt hasil spinn off berhak menempati gedung tsb..
dst.....banyak bro yg harus datur

pertanyaannya, haruskah hal kayak gitu dibikin di akta pemisahan??

tujuannya spin-off kan??

bawah tangan aja bisa donk... tooh si perusahaan awal punya kendali ke newCo itu...

to enhanced & simplified the process kan juga bagus..
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Empty
PostSubject: Re: Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)   Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Icon_minitimeThu Mar 24, 2011 10:31 pm

pinolo wrote:


pertanyaannya, haruskah hal kayak gitu dibikin di akta pemisahan??

tujuannya spin-off kan??

bawah tangan aja bisa donk... tooh si perusahaan awal punya kendali ke newCo itu...

to enhanced & simplified the process kan juga bagus..
bisa aja bro, tapi prakteknya udah satu paket dari notarisnya, mulai dari akta pendirian, sampai ngurusin pegesahan ke menteri, terus akta rups dan tetek bengeknya..
kenyataannya gw udah alamin sendiri, secara gw kerja diperusahaan hasil spin off.
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Empty
PostSubject: Re: Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)   Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Icon_minitimeThu Mar 24, 2011 11:40 pm

yah si bro ardy kagal dijawab pertanyaan ane Crying or Very sad

-------

IMHO kenapa harus pake akta pemisahan karena untuk membedakan PT baru itu hasil pemisahan dengan PT baru yang didirikan oleh PT lama dengan cara biasa.

kenapa harus dibedakan, simply karena masalah perpajakan aja. ada kok tuh peraturan menkeu ato dirjen pajak yg ngatur soal penghitungan aset2 yang dimasukin ke PT hasil pemisahan, tentang dibolehkan menggunakan nilai buku or something lah.

jadi resultnya pajak yang ditanggung akan lebih rendah kalo menggunakan cara pemisahan instead of mendirikan PT dengan cara biasa. walaupun biaya lawyer ama notaris mungkin jadi lebih tinggi lol!
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Empty
PostSubject: Re: Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)   Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Icon_minitimeFri Mar 25, 2011 1:38 am

ardyjabar wrote:
pinolo wrote:


pertanyaannya, haruskah hal kayak gitu dibikin di akta pemisahan??

tujuannya spin-off kan??

bawah tangan aja bisa donk... tooh si perusahaan awal punya kendali ke newCo itu...

to enhanced & simplified the process kan juga bagus..
bisa aja bro, tapi prakteknya udah satu paket dari notarisnya, mulai dari akta pendirian, sampai ngurusin pegesahan ke menteri, terus akta rups dan tetek bengeknya..
kenyataannya gw udah alamin sendiri, secara gw kerja diperusahaan hasil spin off.

sorry to say bro, gw juga udah ngalamin sendiri soalnya, spin off tanpa prosedur pemisahan... case yg gw urus, boleh dibilang ga ada pengalihan kewajiban, harta, bangunan, kendaraan, piutang ato apa...

masalahnya spin-off kan (imho) cuma pemisahan fungsi/business unit dari satu perusahaan... dan ga (selalu) serumit harus pemisahan juga...

menurut gw, (cmiiw) tergantung tujuannya juga... kalo tujuannya cuma buat pengalihan license dr prusahaan lama ke baru, ngapain ampe ribet lewat pemisahan??

terutama karena ga ada pengalihan kewajiban?? bener2 cuma penyertaan modal doank??



googling wrote:
yah si bro ardy kagal dijawab pertanyaan ane Crying or Very sad

-------

IMHO kenapa harus pake akta pemisahan karena untuk membedakan PT baru itu hasil pemisahan dengan PT baru yang didirikan oleh PT lama dengan cara biasa.

kenapa harus dibedakan, simply karena masalah perpajakan aja. ada kok tuh peraturan menkeu ato dirjen pajak yg ngatur soal penghitungan aset2 yang dimasukin ke PT hasil pemisahan, tentang dibolehkan menggunakan nilai buku or something lah.

jadi resultnya pajak yang ditanggung akan lebih rendah kalo menggunakan cara pemisahan instead of mendirikan PT dengan cara biasa. walaupun biaya lawyer ama notaris mungkin jadi lebih tinggi lol!

dari hukum positifnya, emang harus ada pembedaan (penanda mana yg spin-off ato bukan?)
yg gw tangkep dari statement lo, pembedaan prosedur (hrs lewat pemisahan) karena scara perpajakan lebih "menguntungkan"?

gw ga ngerti2 amat pajak...cuma tau doank...

setau gw yg penggunaan nilai buku itu syaratnya segambreng... mulai dari ngajuin permohonan (which is brarti ada approval dari Dirjen Pajak).

dan boleh dibilang, kalo dlm spin off tadi ga ada pengalihan tadi???
ngapain repot juga??

btw, ente yakin ngaco ke permenkeu/dirjen pajak untuk penggunaan nilai buku bagi prusahaan yg spin off?? setau gw itu cuma buat yg IPO lho.. (udah lama juga ga update sih)...


thanks aniwei bro ardy dan googling untuk sharing pengalamannya..
cheers cheers
Back to top Go down
Sponsored content





Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Empty
PostSubject: Re: Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)   Spin Off (Pemisahan Tidak Murni) Icon_minitime

Back to top Go down
 
Spin Off (Pemisahan Tidak Murni)
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» (Ask) Guys ttg Pemisahan tidak murni (Spin-off)
» Nama Budha Bar Tidak Melanggar Hukum?
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» Kasus Uang Pensiun yang tidak dibayar Perusahaan
» sertipikat tanah dan salah seorang ahli waris tidak setuju

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: