Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 penunjukan auditor

Go down 
+4
andrewk
nomnomnomnom
molen
bane
8 posters
AuthorMessage
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

penunjukan auditor Empty
PostSubject: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeThu Jul 18, 2013 9:13 pm

nanya dong. kewenangan menunjuk auditor yang akan mengaudit laporan keuangan perusahaan dimana sih?

direksi? dewan komisaris? rups?

terlepas dari apakah untuk:

-tahun bukum yang berakhir 31 desember tahun ...
-tahun buku berjalan
-laporan keuangan perseroan yang akan dipertanggungjawabkan di rups
-transaksi tertentu yang akan dijalankan oleh perseroan.

any idea based on what regulation?

thanks in advance
Back to top Go down
molen
Senior Legal Assistant
molen


Posts : 173
Join date : 2011-10-24

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeThu Jul 18, 2013 10:33 pm

di UUPT si ga eksplisit terlihat, tp biasanya bukannya ada di AD PT ybs?

klo ga salah dasar hukumnya pasal 68 UUPT.

CMIIW.
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeFri Jul 19, 2013 2:43 am

gw malah iseng search n baru tau ada UU akuntan publik... tapi tenyata irrelevant sama ini ahaha
Back to top Go down
andrewk
Legal Assistant
Legal Assistant
andrewk


Posts : 21
Join date : 2013-03-19

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeMon Jul 22, 2013 7:36 pm

Coba bantu ya gan, peraturannya ada di Peraturan Bapepam IX.I.5 (2012), butir 5... penunjukkan Auditor direkomendasikan oleh Komite Audit ke Komisaris. Nah Komisaris itu menentukannya berdasarkan RUPS.

Kalau dasar RUPS menentukan kewenangan Komisaris untuk menunjuk Auditor ane juga gaq ketemu gan, tetapi secara logika hukumnya, tugas dari Komisaris adalah mengawasi kinerja dari Direksi dan salah satu yang indikator monitoringnya yah dari audit laporan keuangannya. hehehe....


Semoga membantu ya Gan. CMIIW
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeMon Jul 22, 2013 8:11 pm

hep! peraturan itu tentang komite audit.

c. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
d. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan
Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan,
dan fee;

Dewan Komisaris menentukan apa yang lu maksud? menentukan KAP untuk mengaudit laporan keuangan? dasarnya RUPS memberikan kewenangan ke Dekom apa? ada juga kok perusahaan publik yang memberikan kewenangan ke Direksi.

Logika lu ga berlaku untuk butir "-transaksi tertentu yang akan dijalankan oleh perseroan." so?
Back to top Go down
titanium
Legal Assistant
Legal Assistant
titanium


Posts : 14
Join date : 2012-05-27
Age : 33

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeMon Jul 22, 2013 8:34 pm

coba bantu ya bro, direksi bro menurut gw, dasarnya pasal 68 ayat 1 UUPT, hope it helps
Back to top Go down
andrewk
Legal Assistant
Legal Assistant
andrewk


Posts : 21
Join date : 2013-03-19

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeMon Jul 22, 2013 9:09 pm

Iya, itu peraturan Komite Audit.

Kalo perusahaan publik yang memberikan kewenangan ke Direksi, mohon maaf ane kurang paham karena gaq pernah denger case nya. Tapi menurut pendapat ane, jadi tidak independen yah kalo Direksi yang menunjuk.

Dulu company ane nunjuk KAP melalui RUPS, (diatur dalam anggaran dasar, "Dalam RUPST: (c) Penunjukkan AKuntan Publik yang Terdaftar") karena satu dan lain hal penunjukkan KAP dilimpahkan wewenangnya kepada Komisaris. Jadi Komisaris sekarang yang milih.

Nah dasarnya RUPS memberikan wewenang ke Komisaris menurut ane pake UUPT di Pasal 75 (dimana RUPS mempunyai wewenang yang gaq dikasih ke Dirkom. Nah, ini yang dijadikan dasar RUPS melimpahkan wewenang ke Komisaris untuk menunjuk KAP (Karena komisaris tidak punya wewenang untuk menentukan KAP).

@Titanium: Gan, kalo 68 (1) itu Direksi wajib menyerahkan LapKeu kepada Auditor untuk dilakukan proses Audit, bukan Penunjukkannya. IMHO

IMHO Gan..
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeMon Jul 22, 2013 11:44 pm

@andrewk
pendapat lu tidak sejalan dengan pendapat astra berarti What a Face 
http://www.astra.co.id/index.php/media_room/press_release/47

terbatas untuk perusahaan lu, kewenangan adalah berdasarkan AD sebagaimana lu bilang. walau gw pun lom liat AD nya, jadi ga yakin-yakin amat. mo RUPS kasih ke Direksi atao Dekom ya suka-suka RUPS lah. kecuali ada aturan lain misalnya compliance ISO ato entah apa tauk. basisnya yang gw bold.

@titanium
itu si andrewk udah bae mo njelasin


@all
based on BAB IX Pasal 139 as quoted below:

(4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan
akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

berarti secara umum, yang nunjuk akuntan publik Direksi dong? karena Direksi yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Perseroan


Back to top Go down
andrewk
Legal Assistant
Legal Assistant
andrewk


Posts : 21
Join date : 2013-03-19

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeTue Jul 23, 2013 2:32 am

Sepertinya memang pengaturan berada di AD perusahaan, kalau googling Hasil RUPST Bank Mandiri, maka penetapan KAP ditetapkan oleh RUPS dan penetapan renumerasinya baru si Dekom, jadi bisa beda2 kali yah tiap perusahaan.Cool cyclops 

Kalau argumen om bane tentang Pasal 139 saya rasa kurang gigit om, karena meskipun Direksi berwenang bertindak untuk dan atas nama pt dan mewakili pt dalam blablabla in/out the court, tetapi seperti yang kita tahu (saya aja dh, hehehe) organ Perseroan bukan hanya direksi, jadi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ada organ lain yang terlibat, seperti dalam menentukan Rencana Kerja, jika di ad harus mendapatkan persetujuan RUPS/dekom, maka Direksi tidak dapat bertindak sendiri (Bab IV). IMHO.

Saya rasa idealnya (saya tidak bicara benar atau salah) seharusnya Komisaris lah yang berhak untuk menetapkan KAP, karena audit yang dilakukan adalah murni untuk proses monitoring yg dilakukan oleh dekom. "Dekom ............. melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus..." (Ps1(6)) Kalau tanya wiki: "Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya"

Apabila menarik kesimpulan, karena Direksi yang melakukan pengurusan on behalf perseroan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, maka seharusnya 'saya' sebagai pemilik perusahaan seharusnya memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja si direksi yang salah satunya menggunakan audit lapkeu. Tetap berpegang teguh pada IX.I.5. (hehehehe) karena komite audit kan 'perpanjangan tangan' dekom dan bertanggung jawab langsung ke dekom.

ampun om (cuma yesterday evening boy, gaq lebih gaq kurang cuma mau belajar doank).pale pale pale 
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeTue Jul 23, 2013 3:41 am

whatever. ngomong sama tembok sanah
Back to top Go down
andrewk
Legal Assistant
Legal Assistant
andrewk


Posts : 21
Join date : 2013-03-19

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeTue Jul 23, 2013 3:53 am

ealah om bane malah marah - marah, wong namanya mencoba ber-argumen om....What a Face What a Face 
Back to top Go down
Steamrolled
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 60
Join date : 2012-08-17

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeTue Jul 23, 2013 5:26 am

setau gw selama ini sih diprakteknya ditunjuk di rups, bisa didelegasiin ke direksi/komisaris. kl ke komisaris berarti nanti direksi bikin surat penunjukan berdasarkan persetujuan komisaris. kl langsung delegasi ke direksi ya ga usah pake persetujuan komisaris.
Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeTue Jul 23, 2013 6:40 am

RUPS punya kewenangan yang ga dimiliki BoD sama BoC. Liat aja di AD ada kewenangan itu (nunjuk akuntan/auditor) ga di BoD ataupun BoC. Kalo ga ada, ya jadi kewenangannya RUPS.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeTue Jul 23, 2013 6:55 am

Steamrolled wrote:
setau gw selama ini sih diprakteknya ditunjuk di rups, bisa didelegasiin ke direksi/komisaris. kl ke komisaris berarti nanti direksi bikin surat penunjukan berdasarkan persetujuan komisaris. kl langsung delegasi ke direksi ya ga usah pake persetujuan komisaris.
lu mempraktekkan sesuatu tanpa ngarti?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeTue Jul 23, 2013 6:58 am

otakkanan wrote:
RUPS punya kewenangan yang ga dimiliki BoD sama BoC. Liat aja di AD ada kewenangan itu (nunjuk akuntan/auditor) ga di BoD ataupun BoC. Kalo ga ada, ya jadi kewenangannya RUPS.

jadi logika lu kalo ga disebut berarti ga ada? emang kewenangan itu disebut di rups?

kalau yang nunjuk perseroan, berarti post no 8 valid dong?
Back to top Go down
Steamrolled
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 60
Join date : 2012-08-17

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeTue Jul 23, 2013 8:13 am

bane wrote:
Steamrolled wrote:
setau gw selama ini sih diprakteknya ditunjuk di rups, bisa didelegasiin ke direksi/komisaris. kl ke komisaris berarti nanti direksi bikin surat penunjukan berdasarkan persetujuan komisaris. kl langsung delegasi ke direksi ya ga usah pake persetujuan komisaris.
lu mempraktekkan sesuatu tanpa ngarti?

kata siapa gw yang praktekkin? gw cuma ngomong setau gw di dalam prakteknya kl liat dr company2 kl nunjuk auditor
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeTue Jul 23, 2013 7:32 pm

berarti pengetahuan lu ga bagus/luas.
Back to top Go down
Steamrolled
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 60
Join date : 2012-08-17

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeTue Jul 23, 2013 9:28 pm

untuk hal ini sih iya
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitimeSat Aug 03, 2013 10:44 am

Sebelum jauh2 bahas ix.I.5 liat donk,itu berlaku buat siapa? Jangan maen sebut aje...
Back to top Go down
Sponsored content





penunjukan auditor Empty
PostSubject: Re: penunjukan auditor   penunjukan auditor Icon_minitime

Back to top Go down
 
penunjukan auditor
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: