Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 (Ask) Mengelola tanah yang sertifikatnya sudah di blokir

Go down 
2 posters
AuthorMessage
fortieghk
Legal Assistant
Legal Assistant
fortieghk


Posts : 6
Join date : 2011-11-26

(Ask) Mengelola tanah yang sertifikatnya sudah di blokir Empty
PostSubject: (Ask) Mengelola tanah yang sertifikatnya sudah di blokir   (Ask) Mengelola tanah yang sertifikatnya sudah di blokir Icon_minitimeTue Aug 20, 2013 4:06 am

mau nanya dong,

apakah diperbolehkan mendirikan bangunan jika tanah tersebut sertifikatnya telah di blokir ? setau gw selama sertifikat tersebut di blokir dilarang melakukan perbuatan hukum apapun.

terima kasih.
Back to top Go down
molen
Senior Legal Assistant
molen


Posts : 173
Join date : 2011-10-24

(Ask) Mengelola tanah yang sertifikatnya sudah di blokir Empty
PostSubject: Re: (Ask) Mengelola tanah yang sertifikatnya sudah di blokir   (Ask) Mengelola tanah yang sertifikatnya sudah di blokir Icon_minitimeTue Aug 20, 2013 5:09 am

klo ud lewat batas waktu dari blokir bisa. tapi biasanya blokirkan langkah awal sebelum gugatan ke pengadilan. so?
Back to top Go down
 
(Ask) Mengelola tanah yang sertifikatnya sudah di blokir
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Ada Yang Sudah Punya RUU Perbankan?
» [help] urusan jual beli tanah bermasalah
» Hak Eigendom? (TANAH)
» Ask Tanah sebagai Aset PT
» [HELP] KASUS JUAL BELI TANAH YG RUMIT

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: