Mungkin jikalau ada yang mau bertanya tentang issue lain terkait Manpower silahkan gabung di forum ini. Jadi memudahkan untuk mencarinya.
Nah klo untuk gw cuman mau tanya, cuman terkait dengan MANPOWER LAW.
Pertanyaannya gini,
Ada tidak peraturan yang mengharuskan ikatan dinas bagi karyawan perusahaan tersebut yang telah disekolahkan/difasilitasi/dibiayain oleh si Perusahaan dalam berbagai hal?
Ataukah itu cuma hanya kebijakan optional dari perusahaan tersebut saja dan yang pasti terlebih dahulu mendapat kesepakatan karyawannya?
Kalau tidak ada peraturannya, berdasarkan kebiasaan dalam praktik berapakah jangka waktu yang dapat diterapkan untuk ikatan dinas perusahaan tersebut?
Saya tidak menemukan dasar hukumnya.
Trims