Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 MANPOWER LAW

Go down 
2 posters
AuthorMessage
PelacurHukum
Legal Assistant
Legal Assistant
PelacurHukum


Posts : 113
Join date : 2012-10-19
Location : Bekasi

MANPOWER LAW Empty
PostSubject: MANPOWER LAW   MANPOWER LAW Icon_minitimeTue Sep 17, 2013 1:47 am

Mungkin jikalau ada yang mau bertanya tentang issue lain terkait Manpower silahkan gabung di forum ini. Jadi memudahkan untuk mencarinya.

Nah klo untuk gw cuman mau tanya, cuman terkait dengan MANPOWER LAW.
Pertanyaannya gini,
Ada tidak peraturan yang mengharuskan ikatan dinas bagi karyawan perusahaan tersebut yang telah disekolahkan/difasilitasi/dibiayain oleh si Perusahaan dalam berbagai hal?
Ataukah itu cuma hanya kebijakan optional dari perusahaan tersebut saja dan yang pasti terlebih dahulu mendapat kesepakatan karyawannya?
Kalau tidak ada peraturannya, berdasarkan kebiasaan dalam praktik berapakah jangka waktu yang dapat diterapkan untuk ikatan dinas perusahaan tersebut?
Saya tidak menemukan dasar hukumnya.


Trims
Back to top Go down
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

MANPOWER LAW Empty
PostSubject: Re: MANPOWER LAW   MANPOWER LAW Icon_minitimeTue Sep 17, 2013 3:11 am

Halooo...thread tentang Manpower Law sudah pernah ada di Lex Constitutum.
Cek di https://lawyers.forumotion.net/t1035-manpower-law
Mohon kepada moderator agar thread ini di lock, trus pertanyaan dari thread ini dipindah ke thread yang sudah ada. Biar efisien dalam tanya-jawab tentang Manpower Law Smile
Back to top Go down
 
MANPOWER LAW
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Manpower Law

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: