Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Manpower Law

Go down 
+3
otakkanan
Vedder
moisture
7 posters
AuthorMessage
moisture
Legal Assistant
Legal Assistant
moisture


Posts : 108
Join date : 2012-07-12

Manpower Law Empty
PostSubject: Manpower Law   Manpower Law Icon_minitimeTue Oct 30, 2012 3:54 am

Nowadays, bukan rahasia lagi kalau profesi sebagai lawyer (associate) di suatu lawfirm pasti akan menyita waktu banyak setiap harinya, bahkan di saat weekend pun ada yang disuruh masuk kerja tanpa persetujuan dari si lawyer itu sendiri. Hal ini yang mebuat para associate2 bertanya-tanya, apakah bekerja di waktu libur itu diharuskan? dan apakah hal tersebut dihitung lembur juga?
Apa perjanjian kerja sebagai lawyer (associate) yang dibuat itu tunduk pada UU tenaga Kerja? Kalau bukan, tunduk dengan apa dong? Semua ketentuan mengenai pemberi kerja, pengusaha dan pekerja diatur secara jelas di UU tenaga Kerja. Jujur gw kurang ngerti kalau ada yang bilang lawyer (selain partner) sebagai mitra kerja dan masuk dalam ranah profesi, sehingga tidak tunduk pada UU Tenaga Kerja.

Untuk yang sering masuk kantor senin-sabtu, tahukah anda, Berdasarkan Pasal 77 ayat 2 huruf a UU No.13 Tahun 2003 menyatakan: Waktu kerja 7 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha di bidang pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut) atau penebangan hutan.
Lalu bagaimana dengan lawyer (associate)? apakah pasal ini applicable untuk associate2 di lawfirm?

pasal 78 UU No.13 tahun 2003 menyatakan: Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus memenuhi:
a. adanya persetujuan pekerja yang bersangkutan; dan
b. waktu jam lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam satu hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Apabila melanggar, pengusaha dapat dikenakan denda paling banyak Rp.100 juta. Apa selama ini belum pernah ada associate yang complaint mengenai hal ini?

Selain lawyer, profesi artis yang masih dibawah umur 13 tahun (artis cilik) kenapa sampai sekarang masih diperbolehkan? apalagi yang syuting sampe malem. Bukankah hal tersebut dilarang, walaupun yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut adalah rumah produksi dan orang tua dari si artis tersebut?

Mudah-mudahan di thread ini banyak yang mau diskusi dan memberikan pencerahan mengenai simpang siur lawyer sebagai pekerja cheers
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Manpower Law Empty
PostSubject: Re: Manpower Law   Manpower Law Icon_minitimeTue Oct 30, 2012 9:37 am

Sebagai lawyer Jangan cuman liat uu, liat peraturan pelaksana (i.e. Kepmen, dll). Ada pengecualian ketentuan lembur utk profesi dan posisi tertentu. Plus kuncinyaada tuh di pasal 78 (a) yg lo kutip.
Back to top Go down
moisture
Legal Assistant
Legal Assistant
moisture


Posts : 108
Join date : 2012-07-12

Manpower Law Empty
PostSubject: Re: Manpower Law   Manpower Law Icon_minitimeWed Oct 31, 2012 12:00 am

Vedder wrote:
Sebagai lawyer Jangan cuman liat uu, liat peraturan pelaksana (i.e. Kepmen, dll). Ada pengecualian ketentuan lembur utk profesi dan posisi tertentu. Plus kuncinyaada tuh di pasal 78 (a) yg lo kutip.
IMHO, sejauh ini belum ada aturan ketenagakerjaan yang mengatur secara spesifik mengenai jam kerja dan upah lembur pengacara (associate), Bang Vedder. Berarti otomatis harus balik lagi ke ketentuan UU Tenaga Kerja dong.

Yang berlaku saat ini pengaturan mengenai ketentuan waktu kerja/waktu kerja lembur serta upah kerja lembur bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, baru ada 2 (dua) Peraturan, yaitu:
1. Kepmenakertrans. No. 234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;
2. Permenakertrans. No. 15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Manpower Law Empty
PostSubject: Re: Manpower Law   Manpower Law Icon_minitimeWed Oct 31, 2012 4:08 am

with one google try dengan keyword "upah lembur tenaga kerja" gw dapat ini di halaman pertama:

Kepmenakertrans NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR

Gw nggak tau ini masih berlaku apa nggak (blum ada waktu utk ngecek).

Liat pasal 4. ada pengecualian utk upah lembur. Arguably, lawyer bisa masuk ke kategori itu atas dasar upah lebih tinggi (which is generally the fact dibandingin sama profesi lain dan sebagai pelaksana perusahaan). So, bukannya lawyer itu nggak ada lembur. Lembur tetap ada tapi nggak dapat upah lembur.

Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

Manpower Law Empty
PostSubject: Re: Manpower Law   Manpower Law Icon_minitimeMon Nov 19, 2012 2:34 am

eerrrr.....resiko profesi?
Back to top Go down
moisture
Legal Assistant
Legal Assistant
moisture


Posts : 108
Join date : 2012-07-12

Manpower Law Empty
PostSubject: Re: Manpower Law   Manpower Law Icon_minitimeThu Jul 25, 2013 1:29 am

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994, pengusaha wajib kasih THR. Tapi dikantor gw, partnernya cengengesan aja kalo ditanyain THR, alias medit!
Ada saran dari teman-teman sekalian gak bagaimana "kasih pelajaran" ke partner yang gak kasih THR sama associatenya? kalau gw gugat ke PHI terlalu ekstrim juga sih. Thanks.
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Manpower Law Empty
PostSubject: Re: Manpower Law   Manpower Law Icon_minitimeThu Jul 25, 2013 2:25 am

PM gw nama kantor lu siapa tau gw kenal orgnya dan tau kelemahan dia.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

Manpower Law Empty
PostSubject: Re: Manpower Law   Manpower Law Icon_minitimeTue Sep 17, 2013 10:16 pm

agan-agan disini ada yang pernah dikontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di lawfirm???
Back to top Go down
depe_pras
Legal Assistant
Legal Assistant
depe_pras


Posts : 47
Join date : 2013-01-30

Manpower Law Empty
PostSubject: Re: Manpower Law   Manpower Law Icon_minitimeSun Mar 09, 2014 11:19 pm

Permisi sesepuh sekalian, numpang nanya, ada gak pengaturan non solicitation di Indonesia? Klo ada diatur dmn? Thanks.
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Manpower Law Empty
PostSubject: Re: Manpower Law   Manpower Law Icon_minitimeSat Apr 26, 2014 8:50 am

depe_pras wrote:
Permisi sesepuh sekalian, numpang nanya, ada gak pengaturan non solicitation di Indonesia? Klo ada diatur dmn? Thanks.

1338 kayaknya...hahahahaaaaa....
Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

Manpower Law Empty
PostSubject: Re: Manpower Law   Manpower Law Icon_minitimeMon Apr 28, 2014 2:24 am

depe_pras wrote:
Permisi sesepuh sekalian, numpang nanya, ada gak pengaturan non solicitation di Indonesia? Klo ada diatur dmn? Thanks.

setau gue ga ada
tapi sah-sah aja, basis nya di indo pake salah satu jenis prestasi di BW = tidak melakukan sesuatu
scope non-solicitation kan juga beda-beda, ada yang existing another employee, existing vendor/supplier ato existing client/buyer

CMIIW
Back to top Go down
Sponsored content





Manpower Law Empty
PostSubject: Re: Manpower Law   Manpower Law Icon_minitime

Back to top Go down
 
Manpower Law
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» MANPOWER LAW

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Lex Constitutum-
Jump to: