Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex

Go down 
3 posters
AuthorMessage
ddhutapea
Legal Assistant
Legal Assistant
ddhutapea


Posts : 5
Join date : 2012-01-25
Age : 33

Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Empty
PostSubject: Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex   Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Icon_minitimeThu Nov 14, 2013 11:28 am

Maaf saya mau nanya tentang gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning milik PT. Sri Rejeki Isman yang pernah diajukan oleh PT Duniatex di Pengadilan Niaga Semarang. Gugatan ini ditolak karena berdasarkan Pasal 42 UU Hak Cipta diatur ketentuan bahwa yang berhak mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan ke Pengadilan Niaga adalah pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta. Dalam hal ini berarti Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Sedangkan dalam gugatannya, PT. Duniatex hanya mendalilkan sebagai pihak yang sangat keberatan atas pendaftaran ciptaan kode benang kuning. Bukan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Yang saya mau tanyakan, apakah keputusan hakim dalam menolak gugatan ini sudah tepat?
Terus saat ini di dalam Rancangan Undang-undang Hak Cipta tahun 2011, terdapat perubahan ketentuan mengenai pihak yang berhak mengajukan gugatan pembatalan ciptaan, yaitu pada pasal 69 RUU Hak Cipta, “Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 48, pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga”. Berarti nantinya jika RUU ini disahkan, yang berhak mengajukan gugatan pembatalan ciptaan tidak hanya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta saja, tetapi pihak lain yang berkepentingan juga berhak mengajukan gugatan. Terus yang saya mau tanyakan lagi apakah konsekuensi yuridis seandainya pengaturan pada pasal 69 RUU Hak Cipta ini diterapkan pada kasus Duniatex vs Sritex tersebut, apakah gugatannya akan tetap ditolak?
Terima kasih atas senior2 yang sudah bersedia membantu atas jawabannya.
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Empty
PostSubject: Re: Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex   Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Icon_minitimeThu Nov 14, 2013 9:11 pm

Oo, yang saksi ahlinya si broerie alias prahasto ye? kesaksiannya salah semua tuh Very Happy
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Empty
PostSubject: Re: Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex   Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Icon_minitimeThu Nov 14, 2013 10:01 pm

prahasto wahju pamungkas?What a Face 
Back to top Go down
ddhutapea
Legal Assistant
Legal Assistant
ddhutapea


Posts : 5
Join date : 2012-01-25
Age : 33

Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Empty
PostSubject: Re: Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex   Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Icon_minitimeSat Nov 16, 2013 8:17 am

ini gugatan pembatalan hak cipta nya bang, prahasto itu saksi ahli di perkara pidananya.. trus jawabannya gimana nih bang? lagi butuh pencerahan nih, buat tugas kuliah.. Smile
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Empty
PostSubject: Re: Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex   Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Icon_minitimeSat Nov 16, 2013 8:19 pm

Dasar ditolaknya suatu gugatan ya baca di pertimbangan hukumnya. Lebih dari itu, asumsi dan teori belaka. Seaneh-anehnya suatu putusan, there's nothing u can do bout it kecuali upaya hukum yg tersedia.

lu bisa sependapat atau bertentangan dengan majelis. It won't change it.

rancangan, sebelum diundangkan hanya selembar kertas yang ga punya efek hukum. Tidak jarang teks UU bertolang belakang dengan RUU.
Back to top Go down
ddhutapea
Legal Assistant
Legal Assistant
ddhutapea


Posts : 5
Join date : 2012-01-25
Age : 33

Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Empty
PostSubject: Re: Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex   Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Icon_minitimeSun Nov 17, 2013 8:59 am

namanya tugas kuliah kan emang cuman asumsi dan teori belaka bang, ane minta tolong bantuan jawaban senior2 ya secara asumsi dan teori belaka juga, Very Happy

emang bener sih klo RUU cuman kertas yang ga punya efek hukum,
tapi ane tertarik liat ketentuan di RUU itu karena ketentuan tentang "pihak lain yang berkepentingan" itu juga uda diterapkan lebih dahulu di UU Merek dan UU Desain Industri, cuman ane belum tau seperti apa batasan pengertian dari "pihak lain yang berkepentingan" itu..
makanya ane nanya pendapat senior2 yang bisa bantuin ane buat tugas ini..hehehe Very Happy
Back to top Go down
ddhutapea
Legal Assistant
Legal Assistant
ddhutapea


Posts : 5
Join date : 2012-01-25
Age : 33

Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Empty
PostSubject: Re: Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex   Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Icon_minitimeSun Nov 17, 2013 9:07 am

maaf klo menyinggung ya bang, bener2 butuh nih.. Very Happy 
Back to top Go down
Sponsored content





Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Empty
PostSubject: Re: Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex   Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex Icon_minitime

Back to top Go down
 
Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Pengaturan tentang kapasitas penggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan ciptaan di RUU Hak Cipta.
» kayaknya jaket kuning semua di sini ?
» PP dari UU Hak Cipta apaan seh?
» Pembatalan perjanjian
» Pembatalan Akta Perjanjian Pranikah

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Lex Constitutum-
Jump to: