Maaf saya mau nanya tentang gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning milik PT. Sri Rejeki Isman yang pernah diajukan oleh PT Duniatex di Pengadilan Niaga Semarang. Gugatan ini ditolak karena berdasarkan Pasal 42 UU Hak Cipta diatur ketentuan bahwa yang berhak mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan ke Pengadilan Niaga adalah pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta. Dalam hal ini berarti Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Sedangkan dalam gugatannya, PT. Duniatex hanya mendalilkan sebagai pihak yang sangat keberatan atas pendaftaran ciptaan kode benang kuning. Bukan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Yang saya mau tanyakan, apakah keputusan hakim dalam menolak gugatan ini sudah tepat?
Terus saat ini di dalam Rancangan Undang-undang Hak Cipta tahun 2011, terdapat perubahan ketentuan mengenai pihak yang berhak mengajukan gugatan pembatalan ciptaan, yaitu pada pasal 69 RUU Hak Cipta, “Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 48, pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga”. Berarti nantinya jika RUU ini disahkan, yang berhak mengajukan gugatan pembatalan ciptaan tidak hanya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta saja, tetapi pihak lain yang berkepentingan juga berhak mengajukan gugatan. Terus yang saya mau tanyakan lagi apakah konsekuensi yuridis seandainya pengaturan pada pasal 69 RUU Hak Cipta ini diterapkan pada kasus Duniatex vs Sritex tersebut, apakah gugatannya akan tetap ditolak?
Terima kasih atas senior2 yang sudah bersedia membantu atas jawabannya.