Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [ASK] Jaminan dan Lelang

Go down 
3 posters
AuthorMessage
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

[ASK] Jaminan dan Lelang Empty
PostSubject: [ASK] Jaminan dan Lelang   [ASK] Jaminan dan Lelang Icon_minitimeTue Aug 12, 2014 2:15 am

Agan2 Lawyer2, ane mau tanya seputar tentang jaminan utang..

bank mengeksekusi (dengan cara lelang) barang jaminan debitur, namun setelah dilelang ternyata hasil lelang tersebut tidak mengcover kewajiban si debitur. dalam keadaan seperti si debitur masih memeliki kewajiban kan kepda bank, berdasarkan pasal 1131 BW...
yg jadi pertanyaan ane adalah, bagaimana cara mengambil aset si debitor utuk pemenuhan kewajibannya (sisa utang) selain penagihan dan melalui gugatan wanprestasi?? (dengan asumsi si debitur sudah tidak punya itikad baik lagi dan melalui gugatan wanprestasi biaya besar dan panjang)

sekian.

mohon jawabannya lawyer2 sekalian... terima kasih
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

[ASK] Jaminan dan Lelang Empty
PostSubject: Re: [ASK] Jaminan dan Lelang   [ASK] Jaminan dan Lelang Icon_minitimeThu Aug 14, 2014 12:24 am

kalo menurut ane sihhh lewat gugatan perdata... atau coba aja apakah ada akta pengakuan hutang gak? bikin permohonan eksekusi grosse aktanya aja, lebih cepat. CMIIW
Back to top Go down
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

[ASK] Jaminan dan Lelang Empty
PostSubject: Re: [ASK] Jaminan dan Lelang   [ASK] Jaminan dan Lelang Icon_minitimeThu Aug 14, 2014 1:23 am

kurapikuri wrote:
kalo menurut ane sihhh  lewat gugatan perdata... atau coba aja apakah ada akta pengakuan hutang gak? bikin permohonan eksekusi grosse aktanya aja, lebih cepat. CMIIW


terima kasih gan, telah bersedia menjawab pertanyaan ane..
ya itu yang jadi masalah gan, klo melalui gugatan perdata akan menimbulkan biaya besar dan memakan waktu yang lama... grosse akta nya ada gan berupa APHT.. nah maksud ane itu setelah pun dilelang Hak tanggungannya, tetap aja belum bisa mengembalikan utang si debitur kepada lender.. jika dibuat akta pengakuan utang, belum tentu si debitur mau gan, dengan dalih (asumsi ane) "kan agunan saya udah dilelang, lalu mau apa lagi?"

ada solusi lain gan?
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

[ASK] Jaminan dan Lelang Empty
PostSubject: Re: [ASK] Jaminan dan Lelang   [ASK] Jaminan dan Lelang Icon_minitimeThu Aug 14, 2014 1:50 am

ya harus mengakui sisa hutangnya dong, di APHU aja, tapi nanti jangka waktu pasti mundur lagi, tentunya sesuai kesepakatan ceritanya kapan harusnya bayar hutang sisanya. Namun kalo debitur nya gak mau ya itulah makanya diajukan gugatan perdata sebab kan ceritanya masih dalam sengketa. CMIIW
Back to top Go down
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

[ASK] Jaminan dan Lelang Empty
PostSubject: Re: [ASK] Jaminan dan Lelang   [ASK] Jaminan dan Lelang Icon_minitimeThu Aug 14, 2014 2:26 am

kurapikuri wrote:
ya harus mengakui sisa hutangnya dong, di APHU aja, tapi nanti jangka waktu pasti mundur lagi, tentunya sesuai kesepakatan ceritanya kapan harusnya bayar hutang sisanya. Namun kalo debitur nya gak mau ya itulah makanya diajukan gugatan perdata sebab kan ceritanya masih dalam sengketa. CMIIW

hmmmmmmm.....
intinya tetap harus melalui gugatan perdata..
thx makasih gan..


oh ya gan, terkait proses lelang, yang mana objek HT masih di kuasai oleh orang lain (bukan debitur), eksekusiny melalui apa ya? parate (KPKNL/BLS) atau fiat ekseksi (pengadilan)??
trus apabila melalui pengadilan, panitia lelangnya orang pengadilan atau ttp memakai KPKNL?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] Jaminan dan Lelang Empty
PostSubject: Re: [ASK] Jaminan dan Lelang   [ASK] Jaminan dan Lelang Icon_minitimeThu Aug 14, 2014 8:19 pm

ga sependapat dengan "si debitor harus mengakui sisa hutang". bank harusnya punya klausul sapu jagat baik di perjanjian fasilitas kredit maupun penjaminan yang menyatakan jika terjadi eksekusi dan hasil eksekusi belum menutup total hutang (including cost and interest) si debitor tetap berhutang. dan jumlah hutang dari waktu ke waktu adalah atas perhitungan bank sendiri (kalo ga gitu sebelum eksekusi bakal didisputein terus ma debitor).

sudah pertimbangkan ajukan permohonan pailit?
Back to top Go down
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

[ASK] Jaminan dan Lelang Empty
PostSubject: Re: [ASK] Jaminan dan Lelang   [ASK] Jaminan dan Lelang Icon_minitimeThu Aug 14, 2014 8:29 pm

bane wrote:
ga sependapat dengan "si debitor harus mengakui sisa hutang". bank harusnya punya klausul sapu jagat baik di perjanjian fasilitas kredit maupun penjaminan yang menyatakan jika terjadi eksekusi dan hasil eksekusi belum menutup total hutang (including cost and interest) si debitor tetap berhutang. dan jumlah hutang dari waktu ke waktu adalah atas perhitungan bank sendiri (kalo ga gitu sebelum eksekusi bakal didisputein terus ma debitor).

sudah pertimbangkan ajukan permohonan pailit?

yupz benar banget gan, pasti si debitur tetap mangkir..
permohonan pailit awalnya masuk dalam pertimbangan kita gan, namun ini untuk kredit kecil  gan, ya dibawah 500juta lah, takutnya cost and benefitnya gak ketemu....

klo pertanyaan ane yang di atas tentang lelang?? any opinion..
Back to top Go down
Sponsored content





[ASK] Jaminan dan Lelang Empty
PostSubject: Re: [ASK] Jaminan dan Lelang   [ASK] Jaminan dan Lelang Icon_minitime

Back to top Go down
 
[ASK] Jaminan dan Lelang
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan
» Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)
» [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan
» [Berbagi] gimana sih caranya nentuin jaminan?
» pengikatan jaminan kendaraan bermotor selain fidusia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: