Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha

Go down 
+5
roots
.
jakasembung@law
bejosupangat
iyo
9 posters
Go to page : 1, 2  Next
AuthorMessage
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 8:34 pm

Agan master disini, mau nanya dong mengenai hukum acara HPU. dia tuh masuk hukum pidana or perdata ya? soalnya kalo misalnya diliat dari UU HPU sendiri, dia mengenakan sanksi administratif, maupun pidana pokok berupa denda plus pidana tambahan yang mengacu ke pasal 10 KUHP. tapi kok kalo diliat pas ngajuin keberatannya jadi gugatan perdata ya? trus pas kasasinya dia masuk perdata khusus (kasus monopoli carrefour)


mohon pencerahannya juragan



scratch scratch confused


Last edited by iyo on Fri Mar 25, 2011 1:13 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
bejosupangat
Legal Assistant
Legal Assistant
bejosupangat


Posts : 43
Join date : 2011-03-18

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 8:50 pm

iyo wrote:
Agan master disini, mau nanya dong mengenai hukum acara HPU. dia tuh lex spesialis dari hukum pidana or perdata ya? soalnya kalo misalnya diliat dari UU HPU sendiri, dia mengenakan sanksi administratif, maupun pidana pokok berupa denda plus pidana tambahan yang mengacu ke pasal 10 KUHP. tapi kok kalo diliat pas ngajuin keberatannya jadi gugatan perdata ya? trus pas kasasinya dia masuk perdata khusus (kasus monopoli carrefour)


mohon pencerahannya juragan



scratch scratch confused

bukannya semuanya emang ada unsur sanksi administratif sama sanksi pidana nya??

ya balik lagi semua harus diliat duduk perkaranya..
dari pandangan umum sih, kalo gw liat kasus2 macem monopoli gini jarang banget yang diincer delik nya...
karena menurut gw ga ada delik aduan nya.

pasti yang diincer ya gugatan perdata nya.... karena ada pihak yang mengajukan gugatan...


cmiiw..
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 10:05 pm

kok jarang diliat deliknya? lah terus yang diliat apaan ama kppu?
yang jadi pertanyaan gw, kenapa sanksinya pidana, tapi kalo diajukan keberatan ama kasasi masuknya ke perdata khusus? sedangkan perdata kan ga ngatur masalah pidana. perdata cuma ngurus masalah PMH atau wanprestasi.
Back to top Go down
bejosupangat
Legal Assistant
Legal Assistant
bejosupangat


Posts : 43
Join date : 2011-03-18

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 12:14 am

iyo wrote:
kok jarang diliat deliknya? lah terus yang diliat apaan ama kppu?
yang jadi pertanyaan gw, kenapa sanksinya pidana, tapi kalo diajukan keberatan ama kasasi masuknya ke perdata khusus? sedangkan perdata kan ga ngatur masalah pidana. perdata cuma ngurus masalah PMH atau wanprestasi.

mungkin gini..
di kasasi itu, kppu punya bukti kuat ga kalo carrefour itu dengan sengaja melakukan monopoli??

bisa jadi, keadaanya karena emang dia ga punya pesaing yang kompeten di bidang ritel (walaupun carrefour melakukan ekspansi secara diam2 ==> carrefour & alfa)

jadi mungkin hakim MA beranggapan bahwa sebetulnya ga ada niat dari carrefour untuk melakukan monopoli..

cmiiw lagi yaa...
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 1:44 am

kasus itu cuman one of case, tapi kalo liat di situs putusan MA HPU itu masuk ke perdata khusus loh, makanya ane bingung
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 7:00 am

HPU itu "barang unik" om

1. mengenai administrasi: dulu pernah pakai kode KPPU, sekarang Pdt.Sus, lalu Pdt.G
2. coba cek dah penamaan para pihak? Pemohon atau Penggugat kok Pdt.G sih?
3. kalu pidana itu dilakukan proses lain om......

bounce
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 8:38 pm

jakasembung@law wrote:
HPU itu "barang unik" om

1. mengenai administrasi: dulu pernah pakai kode KPPU, sekarang Pdt.Sus, lalu Pdt.G
2. coba cek dah penamaan para pihak? Pemohon atau Penggugat kok Pdt.G sih?
3. kalu pidana itu dilakukan proses lain om......

bounce

bisa lebih jelas maksudnya gimana terutama masalah pidana???

kalo yang gw liat di situs putusan mahkamah agung, itu perdata khusus
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 10:23 pm

yang perlu dipahami semua orang adalah, KPPU BUKAN QUASI JUDICIAL ato punya kekuasaan sebagai peradilan ato apapun lah istilah para mahluk monyong di KPPU...karena sebagai state auxiliaries agency, KPPU adalah bagian dari eksekutif, jadi wajar saja untuk mengeksekusi putusan KPPU harus diuji oleh badan peradilan yang mempunyai kuasa JUDICIAL, dan ketika diuji KPPU didudukan sebagai pihak untuk mempertahankan argumen mereka di putusan KPPU....buktinya adalah sanksi KPPU bersifat administratif...dan semua departemen yang bersifat eksekutif memang mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi administratif....hal lain juga terbukti dari fakta KPPU gak punya kewenangan untuk impose criminal sanctions, melainkan harus dibawa kepada kepolisian....logikanya kalo dia emang punya kuasa JUDICIAL harusnya bisa memutuskan perkara pidananya dong?
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeWed Mar 23, 2011 1:00 am

Beowulf wrote:
yang perlu dipahami semua orang adalah, KPPU BUKAN QUASI JUDICIAL ato punya kekuasaan sebagai peradilan ato apapun lah istilah para mahluk monyong di KPPU...karena sebagai state auxiliaries agency, KPPU adalah bagian dari eksekutif, jadi wajar saja untuk mengeksekusi putusan KPPU harus diuji oleh badan peradilan yang mempunyai kuasa JUDICIAL, dan ketika diuji KPPU didudukan sebagai pihak untuk mempertahankan argumen mereka di putusan KPPU....buktinya adalah sanksi KPPU bersifat administratif...dan semua departemen yang bersifat eksekutif memang mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi administratif....hal lain juga terbukti dari fakta KPPU gak punya kewenangan untuk impose criminal sanctions, melainkan harus dibawa kepada kepolisian....logikanya kalo dia emang punya kuasa JUDICIAL harusnya bisa memutuskan perkara pidananya dong?

sori niy om beo, tapi kan di pasal 48 dan pasal 49 uu no 5 tahun 1999 itu dia menetapkan pidana pokok berupa pidana denda dan ada pidana tambahan. sedangkan untuk sanksi administratif di pasal 47 itu hanya beberapa pasal saja yang dikenakan. lebih banyak di pasal 47

mohon pencerahan Very Happy
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeWed Mar 23, 2011 4:14 am

@atas,

penafsiran lo ngaco...pidana bukan domain KPPU, makanya di kasus tender yang melibatkan pegawai negeri, KPPU cuma bisa menghukum pelaku usaha dan bukan pegawai negeri yang terlibat dan seharusnya masuk kategori korupsi, baru2 ini saja KPPU membuat pedoman yang menyamakan pegawai negeri sebagai pelaku usaha sehingga bisa dihukum juga (catat bukan sbg pegawai negeri tapi diberi status sebagai pelaku usaha juga)

pidana di UU No. 5/1999 cuma bisa di-impose kalo KPPU atau orang lain membawa putusan KPPU kepada kepolisian untuk kemudian diproses seperti biasa, itupun putusan KPPU bukan alat bukti sempurna, cuma petunjuk doang (setau gw blom pernah ada kasus pidana dari persaingan usaha sih)
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeWed Mar 23, 2011 7:43 am

iyo wrote:
jakasembung@law wrote:
HPU itu "barang unik" om

1. mengenai administrasi: dulu pernah pakai kode KPPU, sekarang Pdt.Sus, lalu Pdt.G
2. coba cek dah penamaan para pihak? Pemohon atau Penggugat kok Pdt.G sih?
3. kalu pidana itu dilakukan proses lain om......

bounce

bisa lebih jelas maksudnya gimana terutama masalah pidana???

kalo yang gw liat di situs putusan mahkamah agung, itu perdata khusus

udah dijawab sepertinya om.
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeWed Mar 23, 2011 8:27 pm

Beowulf wrote:
@atas,

penafsiran lo ngaco...pidana bukan domain KPPU, makanya di kasus tender yang melibatkan pegawai negeri, KPPU cuma bisa menghukum pelaku usaha dan bukan pegawai negeri yang terlibat dan seharusnya masuk kategori korupsi, baru2 ini saja KPPU membuat pedoman yang menyamakan pegawai negeri sebagai pelaku usaha sehingga bisa dihukum juga (catat bukan sbg pegawai negeri tapi diberi status sebagai pelaku usaha juga)

pidana di UU No. 5/1999 cuma bisa di-impose kalo KPPU atau orang lain membawa putusan KPPU kepada kepolisian untuk kemudian diproses seperti biasa, itupun putusan KPPU bukan alat bukti sempurna, cuma petunjuk doang (setau gw blom pernah ada kasus pidana dari persaingan usaha sih)

sori niy om beo, UU Persaingan Usaha itu pada dasarnya ditujukan untuk menumbuhkan iklim persaingan usaha yang sehat. di penjelasannya sendiri kan udah bilang begitu, ya jadi emang ga bisa kena si pegawai negeri. mengenai pedoman yang bilang pegawai negeri sama dengan pelaku usaha, itu juga rada aneh siy. masa mengenai perluasan pelaku usaha diatur dalam Perkom?terus UU nya sendiri dikesampingkan gitu?seharusnya kan ga bisa kayak gitu. tar lama2 yang dipake Perkom semua dah kalo gini caranya

kenapa ane bilang ini ada masalah pidana dalam HPU?

Pidana Pokok
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Bagian Ketiga
Pidana Tambahan
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran
terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya
kerugian pada pihak lain.


tolong dijelasin mengenai yang ane bold dong. disitu ane bingungnya. CMIIW

trus kalo masuk ke hukum perdata, urusan perdatanya dibagian mana?apakah ketika udah mulai masuk ke tahap keberatan, proses perdata itu dimulai?

bingung dah gua, ini ngancemnya pidana tapi larinya jadi perdata. aya2 wae dah niy Republik tercinta ini

mohon pencerahan brader2 sekalian scratch Rolling Eyes
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeWed Mar 23, 2011 11:28 pm

iyo wrote:
Beowulf wrote:
@atas,

penafsiran lo ngaco...pidana bukan domain KPPU, makanya di kasus tender yang melibatkan pegawai negeri, KPPU cuma bisa menghukum pelaku usaha dan bukan pegawai negeri yang terlibat dan seharusnya masuk kategori korupsi, baru2 ini saja KPPU membuat pedoman yang menyamakan pegawai negeri sebagai pelaku usaha sehingga bisa dihukum juga (catat bukan sbg pegawai negeri tapi diberi status sebagai pelaku usaha juga)

pidana di UU No. 5/1999 cuma bisa di-impose kalo KPPU atau orang lain membawa putusan KPPU kepada kepolisian untuk kemudian diproses seperti biasa, itupun putusan KPPU bukan alat bukti sempurna, cuma petunjuk doang (setau gw blom pernah ada kasus pidana dari persaingan usaha sih)

sori niy om beo, UU Persaingan Usaha itu pada dasarnya ditujukan untuk menumbuhkan iklim persaingan usaha yang sehat. di penjelasannya sendiri kan udah bilang begitu, ya jadi emang ga bisa kena si pegawai negeri. mengenai pedoman yang bilang pegawai negeri sama dengan pelaku usaha, itu juga rada aneh siy. masa mengenai perluasan pelaku usaha diatur dalam Perkom?terus UU nya sendiri dikesampingkan gitu?seharusnya kan ga bisa kayak gitu. tar lama2 yang dipake Perkom semua dah kalo gini caranya

kenapa ane bilang ini ada masalah pidana dalam HPU?

Pidana Pokok
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Bagian Ketiga
Pidana Tambahan
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran
terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya
kerugian pada pihak lain.


tolong dijelasin mengenai yang ane bold dong. disitu ane bingungnya. CMIIW

trus kalo masuk ke hukum perdata, urusan perdatanya dibagian mana?apakah ketika udah mulai masuk ke tahap keberatan, proses perdata itu dimulai?

bingung dah gua, ini ngancemnya pidana tapi larinya jadi perdata. aya2 wae dah niy Republik tercinta ini

mohon pencerahan brader2 sekalian scratch Rolling Eyes

om.. ada baiknya baca sekali lagi kewenangan KPPU yang hanya akan menghukum administratif.

meskipun peletakan sub B tentang pidana pokok dan pidana tambahan berada dalam Bab Tindakan, kiranya kita memisahkannya secara hati2 dan cermat..

menurut saya pertanyaan om sebenarnya sudah dijawab oleh person yang ente kutip di atas, tetapi om merasa adanya ketentuan pidana tersebut seolah-olah haruslah diputus berbarengan dengan setiap putusan KPPU, pada kenyataannya KPPU memang bisa memberi hukuman denda bukan Pidana Denda itu beda!!

mengenai administrasi perkara, semuanya masih dalam jalur perdata, meski kadang perdata biasa atau kadang perdata khusus, dengan menilik pada pengadministrasian yang demikian itu sepatutnyalah om tidak menggiring seolah-olah terjadi kerancuan pidana dan perdata dalam sistem pemeriksaan perkara persaingan usaha di Indonesia.

bahkan perdebatan sanksi tersebut sebenarnya bisa diarahkan pada kata Pelanggaran atau Kejahatan, padahal ancama pelanggaran itu seharuslah lebih rendah bukan dibanding kejahatan?

jawabnya adalah dari 20 putusan KPPU yang pernah saya baca, belum pernah ada yang memutus pidana pokok atau pidana tambahan.. kecuali saya miss putusan KPPU lainnya..

tolong ditunjukin saja..
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeThu Mar 24, 2011 1:36 am

jakasembung@law wrote:

om.. ada baiknya baca sekali lagi kewenangan KPPU yang hanya akan menghukum administratif.

meskipun peletakan sub B tentang pidana pokok dan pidana tambahan berada dalam Bab Tindakan, kiranya kita memisahkannya secara hati2 dan cermat..

menurut saya pertanyaan om sebenarnya sudah dijawab oleh person yang ente kutip di atas, tetapi om merasa adanya ketentuan pidana tersebut seolah-olah haruslah diputus berbarengan dengan setiap putusan KPPU, pada kenyataannya KPPU memang bisa memberi hukuman denda bukan Pidana Denda itu beda!!

mengenai administrasi perkara, semuanya masih dalam jalur perdata, meski kadang perdata biasa atau kadang perdata khusus, dengan menilik pada pengadministrasian yang demikian itu sepatutnyalah om tidak menggiring seolah-olah terjadi kerancuan pidana dan perdata dalam sistem pemeriksaan perkara persaingan usaha di Indonesia.

bahkan perdebatan sanksi tersebut sebenarnya bisa diarahkan pada kata Pelanggaran atau Kejahatan, padahal ancama pelanggaran itu seharuslah lebih rendah bukan dibanding kejahatan?

jawabnya adalah dari 20 putusan KPPU yang pernah saya baca, belum pernah ada yang memutus pidana pokok atau pidana tambahan.. kecuali saya miss putusan KPPU lainnya..

tolong ditunjukin saja..

ooooo,,,,okey dapet pencerahan dari agan jaka sembung ini dan juga baca pasal 47 mengenai tindakan administratif. tadi brader bilang dari 20 putusan yang ada di kppu belum pernah ada yang mengenakan pidana pokok, dengan kata lain, di tahun-tahun kedepan masih ada kemungkinan akan ada pelaku usaha yang dihukum berupa pidana pokok maupun tambahan tersebut.

yang perlu diingat kembali bahwa dalam proses hukum acara di persaingan usaha ini melalui mekanisme penyelidikan dan atau pemeriksaan maupun penyidikan. apakah iya di dalam hukum acara perdata mengenal hal tersebut? CMIIW

baru baca tambahan dari brader @beo kalo KPPU ga punya kewenangan untuk impose criminal sanctions. lah kalo gitu buat apaan tuh UU ngatur masalah pidana???kalo toh larinya harus ditaro ke polisi dulu, proses penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, bla bla...sama aja kayak meriksa dari awal lagi dong jatohnya....

setau gw, HPU hukum acaranya campuran antara KUHAP dan Hukum Acara Perdata. ya kembali lagi kalo ternyata ada Pidana pokok yang dijatuhkan, apakah masih mungkin masuk ke dalam perdata khusus?

makasi ya master2, dapet pencerahan banget niy
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeThu Mar 24, 2011 9:39 pm

@atas,

di UU 5/1999 emang ada gitu aturan hukum persaingan usaha itu domain mutlak 100 % dari KPPU? dan kenapa harus diperiksa polisi, karena yah memang pidana itu domain polisi...btw, dari tahun 1800an hukum pidana persaingan usaha juga uda domain polisi kaleee, baca tuh Pasal 382bis KUHP..kan uda gw bilang KPPU pada dasarnya cuma eksekutif, karena itu semua putusan KPPU memang harus diuji kembali, dalam hal ini oleh Pengadilan Negeri, maupun oleh Polisi, JPU, Pengadilan Pidana (dalam hal mau mempidanakan)

hukum acara persaingan usaha = KUHAP + HIR/RBG???? dasar lo ngomong ini apaan? selama beracara di hadapan KPPU gw gak pernah sekalipun merasa ada unsur KUHAP dan HIR/RBGnya...melanggar KUHAP dan HIR/RBG sih iya, lah wong menurut KPPU satu indirect evidence saja merupakan bukti mutlak untuk menghukum kok..


Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeFri Mar 25, 2011 11:34 pm

menarik neh..

indirect evidence itu jatuhnya asumsi, gampang amat dibatalin
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeWed Apr 06, 2011 1:32 am

kenapa gw ngomong ada unsur HIR/Rbg dan KUHAPnya, ya karena sepengertian gw, ketika lo ada mengajukan keberatan jadinya berlaku hukum acara perdata.

pada saat si pelaku usaha tidak mengajukan keberatannya, tapi dia tidak juga melaksanakan isi putusan, maka berlakulah proses KUHAP itu karena kan yang nangani polisi, seperti om beo bilang tadi

tapi kalo dalam proses di KPPU ya yang berlaku hukum acara persaingan usaha yang ada di UU tersebut

maafin kalo pemahaman nubitol rada tolol CMIIW

makasi pencerahannya suhu
Back to top Go down
roots
Legal Assistant
Legal Assistant
roots


Posts : 8
Join date : 2011-06-08

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeFri Jul 08, 2011 2:27 am

Hi all Salam Kenal,

Saya juga pernah menghadapi kebimbangan seperti ini mengenai Hukum Acara yang berlaku di KPPU, waktu itu saya dihadapkan pada masalah renvoi atas perubahan laporan yang diberikan KPPU, dimana awalnya nama terlapor tidak dicantumkan tau2 dihub KPPU mau ngasih Renvoi atas kesalahan pengetikan, kalo yang dimaksud kesalahan pengetikan cuman satu kata sih its oke (typo error), ini satu kalimat plek2 nama terlapor gak ada, tau-tau mau dikasih surat selembar pengganti yang disebut renvoi, what?? Evil or Very Mad

Nah disini saya karena melihat ketika masuk ke MA perkara KPPU masuk ke lingkup perdata khusus, maka saya berasumsi bahwa apabila tidak diatur di perkom/uu maka berlaku si reglemen acara perdata maka saya bantah bawa hal tersebut tidak diperbolehkan, namun ternyata pada PUTUSAN nya KPPU menjawab bahwa kami "KPPU tidak mengadopsi Hukum Acara Perdata" namun tidak disebutkan juga hukum acara yang diadopsinya sehingga renvoi tsb diakui secara sah, nah lho?jadi nasibnya si renvoi gimana? disinilah terlihat bahwa KPPU tidak menganut Hukum Acara apa2 wong majelis komisinya juga gak terlatih proses bercara spt hakim, selain itu coba lihat struktur putusannya, awalnya dikasih format perdata akhir-akhir penjabaran unsur-unsur seperti pidana.

dan ada isu lagi sebenernya, cuman belum tahu kebenarannya, coba bisa di cross cek ke mahkamah agung, bahwa apabila KPPU dalam putusannya justru dapat merugikan pelaku usaha, KPPU dapat dituntut secara perdata, tp ini baru isu aja..

terima kasih, maaf kalo banyak keliru, nubitol jayaa cheers
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeMon Aug 08, 2011 9:41 pm

iyo wrote:
kenapa gw ngomong ada unsur HIR/Rbg dan KUHAPnya, ya karena sepengertian gw, ketika lo ada mengajukan keberatan jadinya berlaku hukum acara perdata.

pada saat si pelaku usaha tidak mengajukan keberatannya, tapi dia tidak juga melaksanakan isi putusan, maka berlakulah proses KUHAP itu karena kan yang nangani polisi, seperti om beo bilang tadi

tapi kalo dalam proses di KPPU ya yang berlaku hukum acara persaingan usaha yang ada di UU tersebut

maafin kalo pemahaman nubitol rada tolol CMIIW

makasi pencerahannya suhu
mengenai pake HIR/Rbg memang ketika di PN dengan adanya keberatan dari pelaku usaha ataupun KPPU.
nah yang itu juga gw setuju proses pidana dilakukan jika pelaku usaha tidak mengajukan keberatannya dan tidak melaksanakan putusan.
kalo dalam proses di KPPU liat aja perkom No. 1 tahun 2010 tentang tata cara berperkara di KPPU-nya.

sori ya kalo pemahaman gue juga salah CMIIW
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeThu Sep 08, 2011 9:32 am

setelah melalui sidang skripsi yang berat, akhirnya ane paham dah nih mengenai HPU

undang-undang No. 5 Tahun 1999, Peraturan Komisi yang dibuat oleh KPPU, serta Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 menjadi dasar landasan bagi Majelis Komisi untuk memeriksa dan memutus perkara di bidang persaingan usaha
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeFri Dec 02, 2011 1:43 am

iyo wrote:
setelah melalui sidang skripsi yang berat, akhirnya ane paham dah nih mengenai HPU

undang-undang No. 5 Tahun 1999, Peraturan Komisi yang dibuat oleh KPPU, serta Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 menjadi dasar landasan bagi Majelis Komisi untuk memeriksa dan memutus perkara di bidang persaingan usaha
gan kalo alat buktinya gimana? ketika di pengadilan negeri, ikut hukum acara perdata atau hukum acara pidana atau tetap alat bukti uu 5/99? soalnya di uu 5/99 itu alat bukti yang dapat digunakan komisi adalah: xxxx.
nah pertanyaannya: kalo alat bukti yang dipake PN gimana?
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeSun Dec 04, 2011 7:29 pm

kurapikuri wrote:
iyo wrote:
setelah melalui sidang skripsi yang berat, akhirnya ane paham dah nih mengenai HPU

undang-undang No. 5 Tahun 1999, Peraturan Komisi yang dibuat oleh KPPU, serta Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 menjadi dasar landasan bagi Majelis Komisi untuk memeriksa dan memutus perkara di bidang persaingan usaha
gan kalo alat buktinya gimana? ketika di pengadilan negeri, ikut hukum acara perdata atau hukum acara pidana atau tetap alat bukti uu 5/99? soalnya di uu 5/99 itu alat bukti yang dapat digunakan komisi adalah: xxxx.
nah pertanyaannya: kalo alat bukti yang dipake PN gimana?

hukum acara yang berlaku tetep hukum acara persaingan usaha, dengan dasar-dasar hukumnya di undang-undang No. 5 Tahun 1999, Peraturan Komisi yang dibuat oleh KPPU, serta Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005. jikalau ada hal yang belum diatur disitu, maka lari ke hukum acara perdatanya.

mengenai alat bukti tetep pake di UU no. 5 tahun 1999 brader.
Back to top Go down
shinicikudo
Legal Assistant
Legal Assistant
shinicikudo


Posts : 10
Join date : 2014-02-21

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeThu Apr 23, 2015 9:34 pm

permisi agan-agan, ane mau nanya kalau misalkan mau mlakukan perlawanan thdp putusan kppu, format surat ke PN nya itu bagaimana yh gan? apakah spt permohonan surat biasa atau pake sperti format gugatan? krn di PERMA nya cuma ditulis dgn prosedur pendaftaran perkara perdata. maklum msh newbie gan.
Back to top Go down
macanbobok
Legal Assistant
Legal Assistant
macanbobok


Posts : 31
Join date : 2014-02-19
Age : 36

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeWed May 06, 2015 6:35 pm

@iyo: Hukum Acara Persaingan Usaha di Indonesia itu masuknya ke Perdata Khusus

Cocok sama Jakasembung, kalau ada keberatan dan masuk ke PN dia akan dicatat Pdt.KPPU di meja perdata, dan di-treat sebagai gugatan

Cocok juga sama ., kalau sepanjang pengalaman beracara di KPPU, gue juga memang nggak pernah mengalami diaplikasikannya hukum acara model KUHAP/HIR/RBG..

Gue paham concern lo sih..karena memang kalau lihat alat buktinya, alat buktinya lebih mirip sama yang di KUHAP daripada di HIR/RBG, tapi kalau keberatan (semodel bandingnya) dia masuknya di perdata khusus. Anyway, memang persaingan usaha itu sendiri juga sebenernya 'dua kaki' dan unik dengan segala complicationnya. Mungkin sebelum bertanya, ada baiknya iyo baca dulu bukunya ibu Susanti Adi Nugroho, pedoman-pedoman yang di-issue KPPU (khususnya 1/2006 jo. 1/2010), dan buku hitamnya GTZ, jadi nggak ngeyel-ngeyel-an.

Tambahan lagi ada baiknya iyo baca dulu UU-nya dan datang ke KPPU (staf mereka cukup ramah dan generous untuk menjawab kebingungan publik mengenai 'makhluk' apakah persaingan usaha itu) karena mindset anda harus diperbaiki kalau anda pikir KPPU di masa depan bisa menjatuhkan sanksi pidana.

Satu lagi..bukan hanya dari 20 putusan, tapi dari 244 putusan KPPU yang bisa iyo download dari website KPPU, memang mereka tidak pernah menjatuhkan sanksi pidana, karena itu bukan kewenangannya.
Back to top Go down
macanbobok
Legal Assistant
Legal Assistant
macanbobok


Posts : 31
Join date : 2014-02-19
Age : 36

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitimeWed May 06, 2015 6:43 pm

shinicikudo wrote:
permisi agan-agan, ane mau nanya kalau misalkan mau mlakukan perlawanan thdp putusan kppu, format surat ke PN nya itu bagaimana yh gan? apakah spt permohonan surat biasa atau pake  sperti format gugatan? krn di PERMA nya cuma ditulis dgn prosedur pendaftaran perkara perdata. maklum msh newbie gan.

formatnya kurang lebih seperti memori banding bos.. jadi kutip juga amar putusannya, kemudian alasan-alasan diajukannya keberatan, dst.. kalau mau minta pemeriksaan tambahan, sebutkan juga disini.. kalau belum punya nama yang akan diajukannya untuk pemeriksaan tambahan, biasanya bisa dimasukkan dalam surat terpisah di sidang pertama..

pihaknya dipanggil 'pemohon keberatan' (kita) sama 'termohon keberatan' (KPPU)
Back to top Go down
Sponsored content





[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha Icon_minitime

Back to top Go down
 
[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha
Back to top 
Page 1 of 2Go to page : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» Fungsi Print-Screen Dalam Hukum Acara Pembuktian
» Kumpulan Artikel/Buku Hukum dari Para Profesor Hukum di Indonesia
» (ask) Pengalihan IUPK vs Kerjasama usaha pertambangan
» Memulai usaha kecil
» SEWA MINI OFFICE & VIRTUAL OFFICE MEWAH DI SCBD SUDIRMAN - RP. 450RB/BLN

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: