Pertama - tama kita akan membahas apa Legal Memorandum itu? Legal Memorandum adalah bagian dari argumentasi oleh para ahli hukum yang sarat akan bahasa Hukum. Berdasarkan kebutuhannya, Legal Memorandum terbagi menjadi dua bentuk, yaitu:
Legal Memorandum untuk kepentingan klien yang argumentasinya dituangkan dalam bentuk opini hukum atau legal opinion.
Legal Memorandum untuk kepentingan beracara di pengadilan yang argumentasinya dituangkan ke dalam bentuk Eksepsi, Pledoi, Replik(bagi jaksa), Kesimpulan (baik dari kuasa hukum penggugat atau tergugat), dan Putusan Hakim.
Mengapa kita butuh Legal Memorandum? Legal Memorandum dibuat untuk menganalisis masalah - masalah yang dihadapi oleh klien kita, sifat Legal Memorandum adalah untuk membantu kita memenangkan kasus yang sedang dihadapi.
Salah satu kasus yang sering dihadapi di Indonesia adalah kasus sengketa tanah. Penyebab terjadinya kasus sengketa tanah biasanya adalah karena pelaku di sektor properti buta akan masalah hukum, dasar hukum Indonesia juga membuat keadaan ini semakin parah, seperti contohnya sistem sertifikasi hanyalah formalitas belaka, tidak peduli siapa yang benar atau salah kalau surat-surat lengkap maka sertifikat keluar.
Untuk melindungi hak - hak orang yang terkena ketidakadilan, Indonesia mengatur peraturan Hak Tanggungan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain Hak Tanggungan sendiri merupakan suatu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud
Untuk membantu Anda dalam menangani kasus Hak Tanggungan, kami memberi contoh Legal Memorandum Tentang Hak Tanggungan: triasconsultant.com/legal-memorandum-tentang-hak-tanggungan/
Semoga bisa membantu dan jika ada saran atau kritik monggo di share.
Terima Kasih