Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Legal Memorandum Tentang Bea Meterai

Go down 
AuthorMessage
Mega Rista
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 7
Join date : 2015-05-09
Location : Jakarta, Indonesia

Legal Memorandum Tentang Bea Meterai Empty
PostSubject: Legal Memorandum Tentang Bea Meterai   Legal Memorandum Tentang Bea Meterai Icon_minitimeThu Jun 25, 2015 3:55 am

Materai bukanlah barang asing di Indonesia, mendapatkannyapun tidak susah, saat ini toko peralatan tulis atau bahkan tempat fotokopi pun banyak menjual materai. Sebagian orang masih berpikir jika surat perjanjian mereka sah secara hukum apabila mereka menempelkan materai pada surat tersebut dan tanda tangan diatasnya. Penggunaan materai sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Namun sebenarnya persepsi masyarakat tentang materai kurang tepat. Materai bukanlah syarat dari sah atau tidaknya suatu perjanjian, karena sebenarnya materai sendiri adalah pajak dari masyarakat. Artikel dari blog berikut memberikan gambaran jernih tentang apa itu materai dan syarat sah atau tidaknya suatu perjanjian. Silahkan di cek dan saling bertukar pikiran jika masih bingung tentang penggunaan materai.
http://www.triasconsultant.com/legal-memorandum-tentang-bea-meterai/
Back to top Go down
http://www.triasconsultant.com/
 
Legal Memorandum Tentang Bea Meterai
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Legal Memorandum Tentang Fidusia
» Legal Memorandum Tentang Uang Elektronik
» Legal Memorandum tentang Tanda Tangan Elektronik
» Legal Memorandum mengenai Pemakai Sistem Elektronik
» Legal Memorandum mengenai Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan di Indonesia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Legal Articles :: Legal Documents-
Jump to: