Materai bukanlah barang asing di Indonesia, mendapatkannyapun tidak susah, saat ini toko peralatan tulis atau bahkan tempat fotokopi pun banyak menjual materai. Sebagian orang masih berpikir jika surat perjanjian mereka sah secara hukum apabila mereka menempelkan materai pada surat tersebut dan tanda tangan diatasnya. Penggunaan materai sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Namun sebenarnya persepsi masyarakat tentang materai kurang tepat. Materai bukanlah syarat dari sah atau tidaknya suatu perjanjian, karena sebenarnya materai sendiri adalah pajak dari masyarakat. Artikel dari blog berikut memberikan gambaran jernih tentang apa itu materai dan syarat sah atau tidaknya suatu perjanjian. Silahkan di cek dan saling bertukar pikiran jika masih bingung tentang penggunaan materai.
http://www.triasconsultant.com/legal-memorandum-tentang-bea-meterai/