Mega Rista Legal Assistant
Posts : 7 Join date : 2015-05-09 Location : Jakarta, Indonesia
| Subject: Legal Memorandum tentang Tanda Tangan Elektronik Fri Jul 03, 2015 2:25 am | |
| Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah tanda tangan, pada umumnya di dunia bisnis, perjanjian atau kesepakatan bisnis antar satu pihak dan pihak lain akan sah apabila ada tanda tangan kedua belah pihak pada dokumen tersebut. Tanda tangan berlaku seperti segel atas keabsahan sebuah dokumen. Pada era digital seperti sekarang ini, ketika dokumen banyak dibuat dalam bentuk elektronik, mau tidak mau tanda tangan pun mengalami perkembangan, tidak lagi melalui coretan tinta dan kertas, saat ini tanda tangan pun berkemabang menjadi tanda tangan digital. Tanda tangan digital dibuat berdasarkan algoritma dan teknik khusus di komputer. Penggunaan tanda tangan digital sendiri telah dipakai secara legal sejak tahun 1995. Siapapun pihak yang wanprestasi dalam perjanjian yang memakai tanda tangan digital akan dikenai sanksi yang sesuai. Namun penggunaan tanda tangan digital tidak semudah yang dibayangkan, ada syarat - syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pada penggunaannya. Artikel berikut memuat mengenai syarat dan kekuatan hukum pada tanda tangan digital, http://www.triasconsultant.com/legal-memorandum-tentang-tanda-tangan-elektronik/ . Enjoy! | |
|