Hello Lawyers, saya ada masalah ini. Kemarin saya mau beli properti di Cibubur. Properti tsb adalah tanah dgn gedung - tepi, IMB gak ada. Saya kassi TJ atas perjanjian kepada penjual utk lengkapi semua document2 termasuk IMB. "TJ" itu sebagai biaya bantuan dulu - soalnya penjual gak punya uang. Masalah, properti ini gak bisa dapt IMB soalnya ada di dalam zona pelebaran jalan. Nah, begitu penjual tau ini - dia "janji" depan Notaris (notaris bekin perjanjian) utk kembalikan uang. Tepi....sampai sekarang. Uang tsb adalah 40JT. Saya punya semua kommunicasi tsb dari text, dan perjanjian dia ttg. Nah, yg lucu....orang ini LAWYER sendiri, dan angota Peradi dan agota salah satu prtai politik besar. Saya bisa sebaiknya gimana ya? Kalo saya tanya lawyer2 (sdh dua) - mereka bilang uang kurang besar vs cost of the case in court. Apa ada cara lain? Thanks ya lawyers, semoga ada advise yg menarik ya. Marcel