Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 BPKB Palsu

Go down 
AuthorMessage
luthfiana wulandari
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2016-10-12

BPKB Palsu Empty
PostSubject: BPKB Palsu   BPKB Palsu Icon_minitimeWed Oct 12, 2016 10:30 am

Papa saya adalah seorang Biro Jasa, kurang lebih seminggu yang lalu papa saya dapat custumer yang menyuruh papa saya untuk mengecek keabsahan BPKB dengan alasan orang tersebut ingin membeli mobil tetapi ragu dengan keabsahan BPKB tersebut, karena mobil tersebut dijual dengan harga miring/murah.
Balik lagi ke awal, papa saya adalah seorang biro jasa yang memang pekerjaan nya adalah menjual jasa untuk pengurusan seputar surat2 kendaraan bermotor. Karena mendapatkan custumer yang menginginkan papa saja mengecek keabsahan BPKB akhirnya papa saya melakukan pengecekan tersebut ke samsat. Setelah papa saya melakukan pengecekan dan menunggu petugas mengecek. Ternyata BPKB yang tadi di lakukan pengecekan oleh papa saya itu dinyatakan adalah BPKB palsu. Akhirnya BPKB itu ditahan oleh petugas, tetapi karena pekerjaan papa saya adalah biro jasa, papa saya tidak mau hanya tangan kosong dan tidak diberikan apapun dari samsat tentang ditahan nya BPKB tersebut. Akhirnya papa saya diberikan tanda terima dengan keterangan BPKB tersebut ditahan untuk dilakukan pengecekan. Lalu papa saya menandatangani surat tanda terima tersebut. (Papa saya terima tanda terima itu agar custumer percaya bahwa BPKB tersebut ditahan oleh petugas) dan didalam surat tersebut dinyatakan bahwa mobil harus dihadirkan paling lambat tanggal 12 Oktober.

Lalu setelah papa saya dapat tanda terima tersebut, papa saya langsung bertemu dengan orang yang ingin membeli mobil tersebut/ yang menyuruh papa saya mengecek keabsahan BPKB tersebut. Lalu custumer papa saya itu juga kaget dan memutuskan untuk tidak jadi membeli mobil tersebut dan menugaskan untuk si penjual agar segera membawa mobil tersebut ke samsat sesuai dengan yang tertera pada surat tanda terima.

Lalu papa saya menunggu, dan sampe waktu terakhir yang ditentukan yaitu tanggal 12 oktober, yaitu hari ini. Ternyata si penjual belum menyerahkan mobilnya ke samsat, dengan alasan takut. Akhirnya papa saya saat ini kepikiran dan tidak tenang. Alasan papa saya tidak tenang karena tanda terima dan yang mengecek BPKB tersebut itu adalah papa saya.
Menurut para ahli di bidang hukum, saya membutuhkan sekali masukan dan komentarnya seputar masalah papa saya ini.
Sebenarnya hal ini benar2 mengganggu ketenangan keluarga saya, karena yang saya takuti adalah papa saya jadi orang yang harus bertanggung jawab pada masalah ini, karena tanda terima yang ditanda tangani papa saya tadi.
Tolong komentarnya yaa, saya sebagai orang awam akan hukum butuh sekali komentar nya apakah yang akan terjadi selanjutnya pada papa saya. Trimakasih
Back to top Go down
 
BPKB Palsu
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: