Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik |
| | Firma Hukum Virtual, Ketika Teknologi Online Bertemu Dengan Firma Hukum | |
| | Author | Message |
---|
lawnforce75 Legal Assistant
Posts : 3 Join date : 2016-02-15 Age : 32 Location : Jakarta
| Subject: Firma Hukum Virtual, Ketika Teknologi Online Bertemu Dengan Firma Hukum Fri Mar 18, 2016 2:51 am | |
| Indonesia merupakan negara hukum, menjunjung tinggi hukum, namun uniknya hukum sendiri begitu asing di masyarakat. Pelanggaran hukum kerap terjadi, dan masyarakat kurang mempercayakannya pada aparat hukum. Tidak jarang alasan alasan mengapa masyarakat enggan berpartisipasi dalam proses hukum hingga ke pengadilan, karena mitos hidup mereka akan kesusahan apabila segala sesuatunya melewati pengadilan.
Bukan sekedar uang, karena tidak jarang kelas menengah pun enggan berurusan dengan hukum, alasan utama mereka tidak bukan tidak lain adalah waktu. Tidak ada waktu, merasa bahwa proses hukum akan melelahkan, berjalan berbulan-bulan dan bahkan bertahun-tahun, diperkirakan akan menganggu segala jadwal pribadi, yang mestinya di isi dengan kegiatan menyenangkan.
Mereka pun kurang mempercayai bahwa firma hukum yang disewa justru akan mempermudah segala hal berkaitan dengan urusan pengadilan, demi meraih hak hak mereka yang terampas secara tidak adil. Alasannya sekali lagi, tidak punya waktu berurusan dengan pengacara. Terlebih “Jam pengacara mahal” pikir mereka.
Namun inilah era di mana teknologi web 2.0 mempermudah segala sesuatu yang sebelumnya konvensional. Jika ada pemesanan taksi, dan ojek secara virtual, lalu mengapa tidak firma hukum virtual. Bisakah?
Jawabannya bisa. Firma hukum virtual atau firma hukum maya sendiri merupakan sebuah konsep yang telah popular di Amerika Serikat, berhubungan dengan pemanfaatan peluang yang dilekatkan dengan penerapan teknologi, untuk menjalankan kerja di dalam firma hukum.
Dalam kasus firma hukum virtual, sebagian besar praktek didasarkan pada penggunaan virtual reality, penggunaan alam maya yang menjadi basis interaksi antara klien dan pengacara, serta segala jenis kegiatan lain yang berhubungan dengan hukum, yang biasanya secara tradisional dilakukan di kantor hukum fisik.
Perkembangan firma hukum maya merupakan jawaban kontan terhadap kebutuhan pengacara setiap waktu setiap saat, melalui aplikasi seluler. Artinya kepentingan mempertahankan hak dan klaim hukum, tidak perlu dilakukan dengan segala macam pencatatan dan formulir, atau menunggu di ruang tunggu, mengobrol di suatu ruangan seraya memperlihatkan kelemahan emosi klien, yang boleh jadi marah, menangis, dan seterusnya.
Tren teknologi firma hukum virtual mampu mempertemukan antara klien dengan pengacara melalui video conference, fasilitas chat, dan saling berbagi dokumen yang diperlukan melalui kontak online, remote, dan melalui kemudahan segala kebaikan internet dalam hal pengambilan dan penyimpanan gambar, video, print, dan multimedia lain yang ikut memudahkan kerja pengacara.
Apabila pengacara sulit menggali informasi secara tatap muka dengan klien yang emosional, maka fasilitas chat bisa mempermudah interakasi dengan lebih jernih, segala ucapan tertulis, informasi dari klien mudah direkam dalam bentuk pernyataan langsung. Dengan kata lain, terdapat banyak keuntungan dari teknologi informasi pada firma hukum atau law firm yang menerapakannya berkaitan dengan upaya pengumpulan fakta, komunikasi, dan tentu saja tetap online 24 jam bersama para klien.
Secara prinsip tidak ada yang berubah dari profesi pengacara berkaitan dengan penerapan Firma Hukum Virtual ini, tidak ada UU yang dilanggar, tidak ada etika yang dilewati, dan tidak ada kode etik advokat yang dinodai, konsep ini murni memudahkan komunikasi antara pengacara dengan kliennya, sebagaimana ditemukan telepon pertama kali dan para pengacara menggunakannya untuk saling kontak dengan klien.
Dan yang terpenting, pengacara bisa berkerja tanpa menganggu waktu para klien yang berharga untuk sekedar datang ke kantor, merekam pembicaraan, ikut ke gedung pengadilan, lalu mengisi isian formulir dan sejenisnya.***
Penulis: Lawrence aka lawnforce75 | |
| | | bane Darth
Posts : 3578 Join date : 2010-04-28
| Subject: Re: Firma Hukum Virtual, Ketika Teknologi Online Bertemu Dengan Firma Hukum Mon Mar 21, 2016 9:28 am | |
| trus? nilai tambahnya dimana? bisa kasi contoh konkret? | |
| | | rebecca09 Legal Assistant
Posts : 2 Join date : 2018-05-12 Age : 33 Location : DSLA Firma Hukum di Indonesia
| Subject: Re: Firma Hukum Virtual, Ketika Teknologi Online Bertemu Dengan Firma Hukum Thu May 24, 2018 12:50 am | |
| Sepertinya konsep virtual di dalam sebuah firma hukum belum begitu banyak di Indonesia. Apalagi kalau diterapkan di daerah yang kurang bagus jaringan internetnya | |
| | | FBI Senior Legal Assistant
Posts : 197 Join date : 2010-05-05 Age : 39 Location : Jakarta
| Subject: Re: Firma Hukum Virtual, Ketika Teknologi Online Bertemu Dengan Firma Hukum Tue Jun 05, 2018 2:34 am | |
| - lawnforce75 wrote:
- Indonesia merupakan negara hukum, menjunjung tinggi hukum, namun uniknya hukum sendiri begitu asing di masyarakat. Pelanggaran hukum kerap terjadi, dan masyarakat kurang mempercayakannya pada aparat hukum. Tidak jarang alasan alasan mengapa masyarakat enggan berpartisipasi dalam proses hukum hingga ke pengadilan, karena mitos hidup mereka akan kesusahan apabila segala sesuatunya melewati pengadilan.
Bukan sekedar uang, karena tidak jarang kelas menengah pun enggan berurusan dengan hukum, alasan utama mereka tidak bukan tidak lain adalah waktu. Tidak ada waktu, merasa bahwa proses hukum akan melelahkan, berjalan berbulan-bulan dan bahkan bertahun-tahun, diperkirakan akan menganggu segala jadwal pribadi, yang mestinya di isi dengan kegiatan menyenangkan.
Mereka pun kurang mempercayai bahwa firma hukum yang disewa justru akan mempermudah segala hal berkaitan dengan urusan pengadilan, demi meraih hak hak mereka yang terampas secara tidak adil. Alasannya sekali lagi, tidak punya waktu berurusan dengan pengacara. Terlebih “Jam pengacara mahal” pikir mereka.
Namun inilah era di mana teknologi web 2.0 mempermudah segala sesuatu yang sebelumnya konvensional. Jika ada pemesanan taksi, dan ojek secara virtual, lalu mengapa tidak firma hukum virtual. Bisakah?
Jawabannya bisa. Firma hukum virtual atau firma hukum maya sendiri merupakan sebuah konsep yang telah popular di Amerika Serikat, berhubungan dengan pemanfaatan peluang yang dilekatkan dengan penerapan teknologi, untuk menjalankan kerja di dalam firma hukum.
Dalam kasus firma hukum virtual, sebagian besar praktek didasarkan pada penggunaan virtual reality, penggunaan alam maya yang menjadi basis interaksi antara klien dan pengacara, serta segala jenis kegiatan lain yang berhubungan dengan hukum, yang biasanya secara tradisional dilakukan di kantor hukum fisik.
Perkembangan firma hukum maya merupakan jawaban kontan terhadap kebutuhan pengacara setiap waktu setiap saat, melalui aplikasi seluler. Artinya kepentingan mempertahankan hak dan klaim hukum, tidak perlu dilakukan dengan segala macam pencatatan dan formulir, atau menunggu di ruang tunggu, mengobrol di suatu ruangan seraya memperlihatkan kelemahan emosi klien, yang boleh jadi marah, menangis, dan seterusnya.
Tren teknologi firma hukum virtual mampu mempertemukan antara klien dengan pengacara melalui video conference, fasilitas chat, dan saling berbagi dokumen yang diperlukan melalui kontak online, remote, dan melalui kemudahan segala kebaikan internet dalam hal pengambilan dan penyimpanan gambar, video, print, dan multimedia lain yang ikut memudahkan kerja pengacara.
Apabila pengacara sulit menggali informasi secara tatap muka dengan klien yang emosional, maka fasilitas chat bisa mempermudah interakasi dengan lebih jernih, segala ucapan tertulis, informasi dari klien mudah direkam dalam bentuk pernyataan langsung. Dengan kata lain, terdapat banyak keuntungan dari teknologi informasi pada firma hukum atau law firm yang menerapakannya berkaitan dengan upaya pengumpulan fakta, komunikasi, dan tentu saja tetap online 24 jam bersama para klien.
Secara prinsip tidak ada yang berubah dari profesi pengacara berkaitan dengan penerapan Firma Hukum Virtual ini, tidak ada UU yang dilanggar, tidak ada etika yang dilewati, dan tidak ada kode etik advokat yang dinodai, konsep ini murni memudahkan komunikasi antara pengacara dengan kliennya, sebagaimana ditemukan telepon pertama kali dan para pengacara menggunakannya untuk saling kontak dengan klien.
Dan yang terpenting, pengacara bisa berkerja tanpa menganggu waktu para klien yang berharga untuk sekedar datang ke kantor, merekam pembicaraan, ikut ke gedung pengadilan, lalu mengisi isian formulir dan sejenisnya.***
Penulis: Lawrence aka lawnforce75 terkadang malah klien yang minta ikut ke pengadilan ... ntar pas kuasa hukumnya akrab sama lawyer lawan dibilang kuasa hukumnya kerjasama dengan lawyer lawan.... sueeekkk ahhh .... trus masalah tatap muka melalui conference call dsb, kayaknya udah dilakukan deh selama ini, cuman mungkin baru skrng aja boomingnya yaaa.. | |
| | | Sponsored content
| Subject: Re: Firma Hukum Virtual, Ketika Teknologi Online Bertemu Dengan Firma Hukum | |
| |
| | | | Firma Hukum Virtual, Ketika Teknologi Online Bertemu Dengan Firma Hukum | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |
|