Hello Agan2 di warung hukum,
ane mau bertanya nih, jika suatu perusahaan contoh, perusahaan A memiliki 3 pemegang saham,
pemegang saham 1 memiliki komposisi 67,33% saham;
pemegang saham 2 memiliki komposisi 0,94% saham;
pemegang saham 3 memiliki 31,73% saham.
nah perusahaan ingin menurunkan modal gan melalui RUPS, tapi pemegang saham ke 3 ga mau dateng, nah ane denger dari Notaris bahwa pemegang saham 3 kepemilikan modalnya ga bisa di turunin karena dia ga hadir gan.
pertanyaannya bener ga sih gan kaya kata Notaris?