Gan, jadi ini menyangkut tugas akhir anee.
Kasus posisi :
PT HPL punya utang ke PT OGS dan PT SNG pd tahun 2008 dibuktikan dengan B/L, dan Invoice.
Sampai tahun 2010, utang tsb tdk dibayar2. Sehingga PT OGS dan PT SNG mendaftarkan permohonan kepailitan PT HPL ke Pengadilan Niaga.
l
Namun, 2 minggu setelah kepailitan tsb didaftarkan, PT HPL membayar lunas utangnya kepada PT SNG sebesar USD 2870. Sedangkan utanngya kpd PT OGS sebesar USD 20.000 tdk dibayar.
Apakah kepailitan PT HPL tetap dapat dikabulkan mengingat Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 ?
PN, Kasasi, dan PK memutus PT HPL tetap pailit atas dasar tidak ada itikad baik dalam pembayaran tsb.
BBrp hal yg perlu jadi pertimbangan :
1. PT HPL telah tutup sejak Juli 2008.
2. Aset PT HPL berdasarkan lembaga appraisal adalah 41 milyar pada tahun 2008 (cukup untuk membayar semua utangnya)
3. PT SNG menyatakan menolak pembayaran dari PT HPL, akan tetapi sampai akhir putusan PK pembayaran tsb belum dikembalikan.