Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Menkeu Tdk ntervensi Pajak Paulus Tumewu..

Go down 
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Menkeu Tdk ntervensi Pajak Paulus Tumewu.. Empty
PostSubject: Menkeu Tdk ntervensi Pajak Paulus Tumewu..   Menkeu Tdk ntervensi Pajak Paulus Tumewu.. Icon_minitimeThu Apr 29, 2010 4:45 am

VIVAnews - Anggota Panitia Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini memanggil mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo guna mengungkap kasus pajak Paulus Tumewu, Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa.

Dalam rapat tersebut, para anggota Komisi Hukum (III) DPR bukan sekedar mempertanyakan penghentian kasus pajak Paulus Tumewu. Namun, mereka juga mempersoalkan jumlah pajak Paulus.

"Berapa sesungguhnya jumlah tunggakan pajak Paulus Tumewu," ujar Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III di DPR, Kamis, 29 April 2010.

Pertanyaan yang sama disampaikan oleh Bambang Soesatyo. Dia mempertanyakan berapa sesungguhnya nilai kasus pajak Paulus Tumewu. Ada yang bilang Rp 1,6 triliun, ada juga Rp 399 miliar.

"Lantas, mengapa Paulus hanya melunasi 7,9 miliar," katanya. Dia mengaku memiliki bukti-bukti soal kasus pajak tersebut.

Menjawab berbagai pertanyaan ini, Hadi tak banyak menjawab. "Saya tidak bisa katakan, SKPP benar atau tidak. Surat menyurat itu bukan pada masa saya, saya sudah lengser," kata Hadi.

Kasus pajak Paulus Tumewu ini berbuntut panjang. Penyebabnya, Kejaksaan Agung pada 2006 menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap kasus dugaan penggelapan pajak Paulus Tumewu. Padahal, kasus itu sudah berstatus P-21 (berkas dinyatakan lengkap) sehingga harus berlanjut ke proses penuntutan.

Namun, yang terjadi malah dihentikan. Nama Menteri Keuangan ikut terseret-seret karena dianggap melakukan intervensi atas penyidikan pajak yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, Menkeu menyampaikan surat kepada Kejakgung bahwa penyidikan di Kemkeu sudah selesai.

Kementerian Keuangan sudah melakukan klarifikasi atas kasus pajak Paulus Tumewu. Menurut Kepala P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Iqbal Alamsjah, sama sekali tidak ada maksud intervensi perihal penyidikan pajak atas nama Paulus Tumewu dari Kemkeu.

"Penyelidikan sudah selesai di Kemkeu sehingga Menteri Keuangan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung dimana isinya menyatakan Penyidikan sudah selesai di Kemenkeu dan untuk kebijakan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Iqbal beberapa waktu lalu.

Klarifikasi lewat iklan di media "Bisnis Indonesia" disampaikan oleh PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk pada Kamis ini, 29 April 2010. Klarifikasi itu menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah bermasalah dengan pajak. Perusahaan selalu membayar tepat waktu. Paling tidak, dalam setahun perseroan menyetor pajak kepada pemerintah lebih dari Rp 250 miliar.

Namun, permasalahan pajak pernah terjadi pada Paulus Tumewu, komisaris utama perseroan. Dalam masalah ini, Paulus sebagai wajib pajak pribadi, bukan Ramayana.

Kuasa Hukum Ramayana Muchtar Luthfi mengatakan, permasalah pajak Paulus terjadi pada 2004. Saat itu Paulus disangka kurang bayar Rp 7,99 miliar. "Atas kejadian itu Paulus dituduh melanggar pasal 38 UU No 6 Tahun1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi UU No 16 Tahun 2000," kata dia dalam pengumumannya di media cetak, Kamis 29 April 2010.

Muchtar mengatakan, saat memasuki tahap pra penuntutan, Paulus membayar lunas utang pajaknya sebesar Rp 7,99 miliar beserta dendanya Rp 31,98 miliar. Lalu, Menteri Keuangan mengirim surat kepada Jaksa Agung pada 16 dan 31 Oktober 2006 yang meminta penghentian proses hukum karena utang pajak paulus dan dendanya sudah dibayar lunas.

"Tindakan Menteri Keuangan mengirim surat kepada Kejaksaan adalah perintah Undang-undang. Jadi tidak benar Menteri Keuangan mengintervensi proses hukum ini," katanya. Kemudian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pada 16 Januari 2007.

Ramayana didirikan Paulus Tumewu, 35 tahun yang lalu. Sejak 1996 perusahaan melakukan go publik dan menjual sahamnya di Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia). Perseroan bergerak di bidang usaha departemen store, pasar swalayan, pusat mainan anak-anak, dan food court dengan segmen menengah ke bawah.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
 
Menkeu Tdk ntervensi Pajak Paulus Tumewu..
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» (ask) Brevet Pajak
» PAJAK PPJB
» [ASK] UU Tipikor vs UU pajak??
» Hak Tanggungan yg dijaminkan ke bank sbg objek pelunasan pajak debitor
» SEWA MINI OFFICE & VIRTUAL OFFICE MEWAH DI SCBD SUDIRMAN - RP. 450RB/BLN

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Legal Articles-
Jump to: