Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Alasan-Alasan KASASI

Go down 
4 posters
AuthorMessage
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitimeSat Feb 12, 2011 1:53 am

sesuai UU, alasan kasasi adalah salah menerapkan hukum pada pokoknya?

kebetulan kalu liat putusan KASASI, menurut gue ternyata permohonan kasasi cukup sulit dikabulkan? nah yang jadi pertanyaan bagaimana membuat jelas perbedaan argumen fakta dengan argumen salah menerapkan hukum?


trima kasih bantuannya?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Re: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitimeSat Feb 12, 2011 7:16 am

he? ga ngarti....
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Re: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitimeSun Feb 13, 2011 5:26 am

jakasembung@law wrote:
sesuai UU, alasan kasasi adalah salah menerapkan hukum pada pokoknya?

kebetulan kalu liat putusan KASASI, menurut gue ternyata permohonan kasasi cukup sulit dikabulkan? nah yang jadi pertanyaan bagaimana membuat jelas perbedaan argumen fakta dengan argumen salah menerapkan hukum?


trima kasih bantuannya?

Klo utk argumen Fakta gan setahu nubitol dasarnya dari putusan PN mpe PT, sedangkan utk argumen penerapan hukumnya dasar hukumnya agan liat peraturan2 yang berkaitan sama perkara itu. CMIIW

Nubitol pernah bikin memori kasasi gan tapi perkara perdata Gan, klo boleh tahu agan Kasasi utk perkara apa?
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Re: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitimeMon Feb 14, 2011 1:06 am

pertanyaan ini didasari: banyak banget putusan kasasi yang bunyinya sbb:

"penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,.........."

begitu om, padahal uraian fakta yang mungkin disampaikan di memori kasasi nanti diarahkan ke pada kesalahan menerapkan hukum...

Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Re: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitimeMon Feb 14, 2011 5:00 am

wanjeng ga mudeng gw.... ngommongin apa sih? judex factie dan judex jure? by the end MA bisa mengadili sendiri kok..... ga ngaruh la yawww
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Re: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitimeTue Feb 15, 2011 7:48 am

emang teorinya sih MA cuman meluruskan hukum. Gw rasa ini berlaku dimana aja. i cannot speak utk Indo karena gw sendiri nggak pernah punya pengalaman yg cukup. Tapi kalo menurut pengalaman gw, pengadilan di negara lain kadang juga menilai faktanya. kalo factnya clear dan udah hitam diatas putih sih gampang. Tp Kadang ada fakta yg intertwined sama hukumnya. contohnya nih, di pengadilan Spore hukuman utk traficking obat itu lebih berat dr using drugs. ada kasus dimana pertanyaan apakah suatu tindakan itu digolongkan sebagai traficking atau nggak. dasar hukumnya kalo drugsnya berpindah tangan itu udah masuk ke definisi traficking.kalo diliat dr teori, hrsnya kasusnya stop di District court/sub court karena itu kan fact based. cuman dlm prakteknya,nggak sesimple itu. kapan sebuah drugs tu dikatakan berpindah tangan itu susah interepretasinya. Makanya dlm prakteknya, kadang MA mau nggak mau ngeliat dan menilai factnya lagi karena bagimanapun seorang hakim menginterprestasikan suatu fakta kan berpengaruh kepada penerapan hukumnya.

Kalo di Spore, cara MA/Supreme Court batasin kasus adalah dengan menentukan sebuah batas (utk perdata biasanya yg ratusan ribu. dibawah itu nggak bisa masuk MA, se rumit apapun kasusnya) sama dengan harga. cost utk sidang di SC disini muahalnya minta ampun. utk satu - tiga hari sidang, loperm biasanya charga minimal 100k. ini br legal fees, blum termasuk court fees. makanya banyak org yg milih stop di subcourt atau settle aja utk meminimalisasi biaya.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Re: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitimeTue Feb 15, 2011 6:04 pm

pengadilan indonesia: murah, sederhana, cepat...
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Re: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitimeWed Feb 16, 2011 4:46 am

nah artinya fakta tetap dinilai untuk melihat penerapan hukum kan? tapi itu kenapa MA sekarang putusan Kasasi gampang amat bikin pertimbangan seperti di atas.

kalu benar dalam uraian kasasi kita masukkan kembali fakta, maka mudah betul dunk keplesetnya.. cuman nanya doang neh... penasaran gue sebenarnya penerapan hukum yang salah/keliru itu koridornya pie yah.. hmmm

thanks ya...
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Re: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitimeWed Feb 16, 2011 4:48 am

Clones wrote:
wanjeng ga mudeng gw.... ngommongin apa sih? judex factie dan judex jure? by the end MA bisa mengadili sendiri kok..... ga ngaruh la yawww

memang mengadili sendiri itu seperti apa sih om? kalu terbukti keliru/salah menerapkan hukum kan juga mengadili sendiri om?
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Re: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitimeWed Feb 16, 2011 9:13 am

jakasembung@law wrote:
nah artinya fakta tetap dinilai untuk melihat penerapan hukum kan? tapi itu kenapa MA sekarang putusan Kasasi gampang amat bikin pertimbangan seperti di atas.

kalu benar dalam uraian kasasi kita masukkan kembali fakta, maka mudah betul dunk keplesetnya.. cuman nanya doang neh... penasaran gue sebenarnya penerapan hukum yang salah/keliru itu koridornya pie yah.. hmmm

thanks ya...

menurut gw sih ini case per case basis. kalo emang udah jelas faktanya, MA nggak bakal mempertimbangkan. misalnya lo ngerampok dan bunuh org tanpa ada dasar apa2, mungkin MA bakal lgs ignore argumen faktanya. tapi kalo misalnya ada polisi membunuh org, maka faktanya berkait dengan penerapan hukumnya. misalkan apakah benar pembunuhannya atas dasar yg diperbolehkan oleh KUHP. disini ada kemungkinan fakta berkaitan erat sama penerapan hukumnya. ini menurut gw yah. to be honest, gw nggak pernah ngurusin kasasi jadi gw berargumen berdasarkan teori sama logika aja.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Re: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitimeWed Feb 16, 2011 6:06 pm

jakasembung@law wrote:
Clones wrote:
wanjeng ga mudeng gw.... ngommongin apa sih? judex factie dan judex jure? by the end MA bisa mengadili sendiri kok..... ga ngaruh la yawww

memang mengadili sendiri itu seperti apa sih om? kalu terbukti keliru/salah menerapkan hukum kan juga mengadili sendiri om?

MA melaksanakan fungsi judex factie. dia liat lagi bukti, bikin lagi pertimbangan hukum berdasarkan fakta. bukan hanya penerapan hukum sebagaimana tugas judex jure
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Re: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitimeSat Feb 19, 2011 1:56 am

sebenarnya gue pengen banget bisa discuss dan topik ini akan aktif terus mengenai alasan-alasan kasasi termasuk yang pernah, akan dan sedang diajukan..

karena menurut statistik yang lama, Kasasi dan PK itu cukup banyak N.O loh, atau ditolak

dan penilain gue sih, KASASI luar biasa SUSAH dan MUDAHnya kepeleset, contoh:

yang om clones bilang mengadili sendiri itu, benar MA akhirnya menilai bukti dan fakta padahal:

pertimbangan Hukum Hakim MA yang gue kutip di atas itu mengesampingkan yang dibilang om clones...

nah kebetulan ngudek2 buku lama, n buku lumayan baru, nah mungkin ada yang udah baca bisa kasih pendapat disini gimana "penerawangannya"

1. buku yahya tentang HUKUM ACARA PIDANA (khusus tentang KASASI)
2. buku omar seno adji, Hukum Hakim Pidana

nah kalu sibuk mungkin yang masih di kampus, mau nanyain ke dosen acara pidana, realisasi dari alasan2 kasasi itu maksudnya gimana? hehehe

trims bila berkenan Very Happy
Back to top Go down
Sponsored content





Alasan-Alasan KASASI Empty
PostSubject: Re: Alasan-Alasan KASASI   Alasan-Alasan KASASI Icon_minitime

Back to top Go down
 
Alasan-Alasan KASASI
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: