Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 kekuatan bukti

Go down 
+10
bane
bejosupangat
Topmen
shittylawyerfuck
kowil
der bomber
iyo
jakasembung@law
vandit
kurapikuri
14 posters
Go to page : 1, 2  Next
AuthorMessage
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

kekuatan bukti Empty
PostSubject: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeFri Nov 19, 2010 9:13 pm

kekuatan bukti surat pernyataan gimana ya? biasanya yang ttd surat pernyataan cuma pihak yang menyatakan aja kan? bisa gak dikategorikan surat pernyataan = akta pengakuan sepihak yang harus tertulis tangan?
Back to top Go down
vandit
Legal Assistant
Legal Assistant
vandit


Posts : 51
Join date : 2010-05-23

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeSat Nov 20, 2010 11:15 pm

kekuatan buktinya sama seperti surat yang lain... kalau diakui sama pembuat kalau memang dia pernah membuat surat pernyataan tersebut ya nda ada masalah... kalau tidak diakui ya harus dibuktikan dahulu keaslian surat pernyataan itu sebelum jadi alat bukti....

betul yang ttd sepihak...yang membuat pernyataan.... trus biasanya ada embel2 di akhir surat... dibuat dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan...

soal harus tertulis tangan bisa ya bisa ngak.... diketik juga boleh kok.... kalo surat=akta menurut gw ngak deh... kalo akta biasanya mengacu ke akta nottariil/akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang....

Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeSun Nov 21, 2010 9:56 pm

surat pernyataan:
1. sepihak
2. bisa ditulis tangan
3. di buat di atas meterai
4. disebut akta di bawah tangan (ABT)

kekuatannya adalah bukti biasa:
- ada pengakuan
- didukung bukti lainnya

maksudnya: kalu sampe Pengadilan si pembuat berkualitas membenarkan pernyataan tertulisnya tersebut.

dibuat tangan atau diketik sami mawon..

kalu mau bikin tangan, tulis juga di bawah setelah hal-hal yang mau dinyatakan atau dibenarkan itu
seperti: "bahwa saya menyatakan membuat pernyataan ini dengan tulisan tangan sendiri, karena saya berkeinginan untuk itu, membenarkan hal-hal sebagai tersebut di atas tanpa terkecuali, dan tanpa paksaan dari siapapu atau tanpa ada segala sesuatu yang membuat diri saya tidak bebas untuk melakukan ini......dlsb

gitulah kira2... semoga bermanfaat

coba cek dah mengenai:
bukti memaksa dan mengikat?
bukti biasa?

trims
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeWed Feb 02, 2011 2:30 am

gimana kalo surat kuasa yang ga dikasih materai? apakah bisa dijadikan alat bukti??

Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeWed Feb 02, 2011 2:53 am

iyo wrote:
gimana kalo surat kuasa yang ga dikasih materai? apakah bisa dijadikan alat bukti??


purpose make surat kuasa sebagai bukti apaan dulu nih???

Back to top Go down
kowil
Senior Legal Assistant
kowil


Posts : 160
Join date : 2010-05-10

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeWed Feb 02, 2011 11:18 am

kalo menurut UU bea materai, materai itu salah satu syarat untuk suatu surat apabila akan diajukan sbg alat bukti....
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeMon Feb 07, 2011 1:05 am

kalo ga di materai pas tanda tangan bisa jadi alat bukti ga?

trus kalo dimaterai kemudian gimana?
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeMon Feb 07, 2011 1:19 am

iyo wrote:
kalo ga di materai pas tanda tangan bisa jadi alat bukti ga?

trus kalo dimaterai kemudian gimana?

ya gpp, nanti pemateraian kembali-nya di kantor pos, satu dokumen ceban kalo ga salah
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeMon Feb 07, 2011 4:06 am

pertanyaannya itu surat kuasa tanpa meterai atau surat kuasa bermeterai dan masih harus dinaseglen di kantor pos om?

naseglen kantor pos itu tidak ada biaya sama sekali per dokumen kek per apalah ngak ada om...
kalu disuruh bayar maka bayar aja secukupnya uang kopi.. hehhee


mau lebih afdol di kantor pos pusat.. gratis... ok
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 2:18 am

tapi kalo alat buktinya cuma surat pernyataan doang, even dia jadi alat bukti, tetep aja ga bisa buktiin salah atau benar. ujung2nya balik ke minimal 2 alat bukti kan
Back to top Go down
Topmen
Legal Assistant
Legal Assistant
Topmen


Posts : 42
Join date : 2011-03-04

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 5:32 am

iyo wrote:
tapi kalo alat buktinya cuma surat pernyataan doang, even dia jadi alat bukti, tetep aja ga bisa buktiin salah atau benar. ujung2nya balik ke minimal 2 alat bukti kan

intinya ntar bagaimana penafsiran hakim dalam menilai surat tersebut..yg pasti surat itu tergolong sebagai alat bukti aja
sewaktu pemeriksaan paling apes klo ujung-ujungnya bukan balik ke minimal 2 alat bukti, tapi malah ujung-ujungnya Duit Embarassed
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 7:12 am

coba cek lagi alat bukti sah apa saja?

bisa ndak dicari cara buat munculin itu.. kalu gugatan digiring jawaban yang berisi pengakuan om...
Back to top Go down
bejosupangat
Legal Assistant
Legal Assistant
bejosupangat


Posts : 43
Join date : 2011-03-18

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 12:37 pm

setau gw, surat apapun (walaupun udah dimaterai), bisa jadi alat bukti tapi alat bukti biasa, kekuatan pembuktiannya biasa aja (bukan jadi alat bukti utama yang menentukan).

istilahnya, bukti pendukung aja...

kalo akta otentik (or salinan + legalisir), baru bisa dianggap sebagai alat bukti utama.
soalnya dibuat oleh pejabat yang berwenang...

gitu sih kayaknya... cmiiw.
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeWed Mar 23, 2011 4:20 am

jakasembung@law wrote:
surat pernyataan:
1. sepihak
2. bisa ditulis tangan
3. di buat di atas meterai
4. disebut akta di bawah tangan (ABT)

kekuatannya adalah bukti biasa:
- ada pengakuan
- didukung bukti lainnya



trims

emang surat pernyataan ga bisa di notariilkan brur? btw karena sifatnya sepihak, kalo sewaktu2 dicabut gimana tuh? surat kuasa aja bisa dicabut
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeWed Mar 23, 2011 7:37 am

shittylawyerfuck wrote:
jakasembung@law wrote:
surat pernyataan:
1. sepihak
2. bisa ditulis tangan
3. di buat di atas meterai
4. disebut akta di bawah tangan (ABT)

kekuatannya adalah bukti biasa:
- ada pengakuan
- didukung bukti lainnya



trims

emang surat pernyataan ga bisa di notariilkan brur? btw karena sifatnya sepihak, kalo sewaktu2 dicabut gimana tuh? surat kuasa aja bisa dicabut

menurut om.. gimana? Very Happy
kalu dicabut kira2 gimana om?

maksudnya dinotariilin itu apaan om? gue sih ngak ngerti.......

mungkin argumen saya kurang lengkap om bisa teruskan kalu mau dinotariilkan dengan skenario 2 buah mungkin? yang pasti kalu didepan mata saya ada surat pernyataan mau ABT kek mau Notariil kek kagak peduli gue.. penilaiannya itu kudu didukung alat bukti lain, meski secara teori beda, ini bicara surat pernyataan untuk menerangkan sesuatu yah...

Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeMon Apr 11, 2011 3:11 am

daripada bikin akta pengakuan sepihak, mending langsung sumpah pemutus aja. sumpah pocong di pengadilan kayaknya seru tuh Very Happy
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeMon Apr 11, 2011 3:57 am

emang masih boleh?
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeMon Apr 11, 2011 9:57 pm

@clones
emang kenapa ga boleh?ada peraturan yang ga ngebolehin?boleh tau kah peraturan mana yang ga ngebolehin sumpah pemutus?biar nubitol makin banyak ilmunya niy
Back to top Go down
sinobita
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 56
Join date : 2010-11-29

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeTue Apr 12, 2011 8:09 pm

Klo ada surat, trus ditandatangi di atas materai tapi ada tulisan "Sans Prejudice" kn gk bisa dijadiin bukti jg
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeTue Apr 12, 2011 8:12 pm

sinobita wrote:
Klo ada surat, trus ditandatangi di atas materai tapi ada tulisan "Sans Prejudice" kn gk bisa dijadiin bukti jg

oya? berdasarkan apa ya?
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeTue Apr 12, 2011 8:15 pm

sinobita wrote:
Klo ada surat, trus ditandatangi di atas materai tapi ada tulisan "Sans Prejudice" kn gk bisa dijadiin bukti jg

sepengetahuan Nubitol kata "Sans Prejudice" dipakai di Somasi. CMIIW
Back to top Go down
sinobita
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 56
Join date : 2010-11-29

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeTue Apr 12, 2011 8:54 pm

shittylawyerfuck wrote:
sinobita wrote:
Klo ada surat, trus ditandatangi di atas materai tapi ada tulisan "Sans Prejudice" kn gk bisa dijadiin bukti jg

oya? berdasarkan apa ya?

Iya, sebatas surat tersebut ditujukan kepada rekan sejawat advokat saja (KEA PS.7 (a) )
kasus antara advokat LSM v. advokat dari Kantor Hukum Otto Hasibuan
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeTue Apr 12, 2011 9:33 pm

oh iya, bener.... sans prejudice yah....Very Happy:D:D:D
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeTue Apr 12, 2011 9:40 pm

tapi logikanya siy niy yang bikin perjanjian kaga make sans prejudice segala dah, ini yang make sans prejudice kan yang tau orang yang berkecimpung di hukum aja, jarang2 orang awam tau kan
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitimeTue Apr 12, 2011 11:59 pm

Pasal 7 tersebut bunyinya :

“Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan ‘Sans Prejudice’.”

Back to top Go down
Sponsored content





kekuatan bukti Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti Icon_minitime

Back to top Go down
 
kekuatan bukti
Back to top 
Page 1 of 2Go to page : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» alat bukti, barang bukti dari luar negeri, mohon petunjuk
» Fotocopy alat bukti tertulis yang berbahasa asing menurut BANI
» Kekuatan Experiences di CV
» Kemelut di Kongres Advokat Indonesia (KAI)
» Bukti Bambang Soesatyo Doyan Fitnah....

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: