Dear All Master2..
Saya ingin bertanya kalau ada penurunan Modal Pada suatu Perseroan maka
biasanya hal tersebut diumumkan di 2 buah surat kabar maksimal 7 hari setelah
persetujuan RUPS (UUPT)
ada yang punya format penurunan Modal tersebut untuk Surat Kabar ngga?
kalau ada mohon share dong...
dan ada yang punya contoh Akta PKR nya ngga ( Untuk RUPS yang penurunan Modal)
Terimakasih.. dan mohon pencerahannya...