Salam kenal semuanya,
Saya mau minta bantuannya teman2 disini semua.
Ceritanya begini:
Kira-kira hampir 1 tahun yang lalu saya dan beberapa teman saya membuka akun di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang trading valas.
Sang pemilik menjanjikan akan memberikan return yang tinggi dan kami tertarik untuk ikut. Setelah itu, keadaan berbalik dan investasi kita rugi cukup besar. Namun sang pemilik mengatakan bahwa dia menjamin maximum loss kita hanya sebesar 20% dari total investasi dan kami sudah membuat dia tandatangan di atas materai Rp 6.000,-. Sang pemilik ini adalah orang asing.
Dia berjanji akan mengembali sisa 80% dari investasi kita tapi sudah 6 bulan tidak ada kabar dan dia sudah kembali ke Singapura.
Apa jalur hukum yang dapat saya ambil supaya membuat dia mengembalikan uang tersebut? Nominal investasi memang tidak besar sekali tapi cukup lah untuk membuat kita kesal bahwa orang itu tidak pegang komitmen dia.
Ada yang bisa bantu?? Thanks a lot...