Setelah pengambilan sumpah calon advokat baru sempat terkatung-katung selama sekitar dua tahun, sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi telah menyatakan kesiapannya mengambil sumpah para calon advokat itu. Hal ini dijanjikan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution. “Beberapa Ketua PT sudah mengkonfirmasi kepada kami,” ujarnya lewat gagang telepon, Jumat (21/
.
Hasanuddin mengatakan Peradi telah menyusun jadwal pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum atau domisili masing-masing advokat. Pertama, pengambilan sumpah akan digelar di Denpasar (Bali) pada 24 Agustus 2010 mendatang. Lalu, disusul Banjarmasin pada 30 Agustus 2010 dan Pontianak pada 15 September 2010.
Sedangkan di wilayah Jawa, pengambilan sumpah akan dimulai untuk calon advokat di wilayah hukum Jakarta pada 22 September 2010 dan Semarang (Jawa Tengah) pada 23 September 2010. Sedangkan, untuk wilayah Sumatera, baru KPT Padang yang telah mengkonfirmasi dengan melaksanakan sumpah pada 5 Oktober 2010.
Namun, Peradi baru mengeluarkan pengumuman resmi terhadap pengambilan sumpah yang akan dilaksanakan di Denpasar dan Semarang. Hasanuddin mengatakan hal tersebut terjadi karena para Ketua PT tidak memberikan jawaban secara serentak. “Mereka tak serentak menjawab surat kami. Untuk Denpasar dan Semarang, respon mereka cepat,” ujarnya. Sedangkan di beberapa daerah, salah satunya Medan, belum memberikan konfirmasi karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Peradi terlebih dahulu.
Hasanuddin menegaskan para calon advokat yang akan diambil sumpahnya adalah calon advokat yang telah lulus ujian Peradi. “Ketua MA kan sudah jelas mengatakan, bila ingin menjadi advokat pintunya cuma satu, yaitu Peradi,” tegasnya. Ia mengatakan belum menentukan sikap terhadap calon advokat lulusan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Peradi masih akan terus melakukan verifikasi terhadap mereka.
Sekedar mengingatkan, pengambilan sumpah calon advokat memang sempat ‘distop’ oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) selama beberapa tahun. Pasalnya, telah terjadi dualisme organisasi advokat dengan terbentuknya Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Padahal, UU Advokat, menghendaki adanya wadah tunggal organisasi advokat. Karenanya, Ketua MA meminta Ketua PT tak mengambil sumpah sebelum terjadi penyatuan organisasi.
Namun, surat Ketua MA itu akhirnya dicabut dengan adanya peleburan KAI ke dalam organisasi Peradi pada Juni lalu. Harifin menegaskan Ketua PT boleh mengambil sumpah advokat dari Peradi, satu-satunya wadah tunggal advokat. Sedangkan, nasib advokat KAI, diserahkan kepada internal advokat di Peradi untuk juga diakomodir.
Biaya Terlalu Mahal
Pengambilan sumpah yang telah dijadwalkan Peradi bukan tanpa biaya. Dalam pengumuman resminya, Peradi menetapkan biaya pengangkatan dan penyumpahan sebesar Rp 1,2 juta bagi masing-masing calon advokat. Sedangkan, bagi calon advokat yang sudah diangkat, dan tinggal menjalankan proses penyumpahan cukup membayar biaya sebesar Rp 900 ribu.
Beberapa calon advokat yang dihubungi hukumonline memiliki tanggapan yang beragam. Bambang, bukan nama sebenarnya, menyayangkan mahalnya biaya untuk menjadi advokat. Ia menghitung-hitung sudah sekitar Rp7 jutaan telah dia keluarkan untuk menyandang gelar profesi officium nobile tersebut.
“Dari PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) sebesar Rp 5jutaan. Ujian advokat Rp700 ribu. Pengangkatan Rp700 ribu. Dan Penyumpahan sekarang Rp 900 ribu. Padahal, masing-masing calon advokat memiliki kemampuan finansial yang berbeda,” ujar pria yang mengaku belum pernah memegang perkara komersil ini.
Sedangkan, Sulaiman –juga bukan nama sebenarnya- lain lagi. Calon advokat yang bekerja di lawfirm papan atas ini mengaku bisa mengerti biaya penyumpahan sebesar itu. “Walaupun tidak bisa dikatakan wajar, saya bisa mengerti. Mungkin itu hasil pembicaraan dengan PT,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku senang dengan kabar pengambilan sumpah ini. “Dengan disumpah, saya bisa menjalankan profesi ini dengan tenang,” sebutnya lagi.
Hasanuddin membantah bila disebut biaya penyumpahan terlalu besar. “Nggak lah,” tuturnya. Ia mengatakan format pengambilan sumpah di masing-masing daerah memang beragam. Misalnya, di Denpasar, sebelum dan sesudah penyumpahan ada ritual kegamaan dengan menyiapkan sesajen dan sebagainya.
Selain itu, lanjut Hasanuddin, Peradi juga harus menyiapkan biaya akomodasi untuk Ketua PT yang akan mengambil sumpah. “Biaya akomodasi kan pasti ada,” pungkasnya.