salam rekan2 semuanya..
langsung saja,
kasus posisi :
PT. A = perusahaan tambang
PT. B = penyedia jasa pengujian produk tambang
PT. A gunakan jasa PT. B.
Dalam melaksanakan pekerjaannya PT. B merujuk pada standar/ metoda baku yang diakui baik nasional maupun internasional (ISO)
ISO mengharuskan menjamin kerahasiaan informasi hasil pengujian produk.
PT. B membocorkan hasil pengujian produk PT. A.
PT. A dirugikan. karena hasil pengujian buruk, sehingga produk tidak laku.
pertanyaan:
- bisa tdk PT. B dikatakan melakukan pelanggaran rahasia dagang? saya ragunya di sini :
unsur memiliki nilai ekonomiPasal 3 ayat (3) UU RAHASIA DAGANG :"Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secaraekonomi. - apa pendekatan lain yg bisa digunakan utk menuntut PT. B?
thanx semuanya..