bang mau tanya,
1. di KUHAP itu pas penjelasan umum kan asasnya sidang harus dihadiri terdakwa. apakah disini maksudnya sama dengan tidak adanya peradilan in absentia? lalu gimana ketentuan mengenai acara cepat pelanggaran lalu lintas yang gapapa kalo terdakwanya ga hadir?
2. pasal 183 KUHAP bilang hakim boleh menjatuhkan putusan kalo adanya min.2 alat bukti yang sah yang kemudian menimbulkan keyakinan baginya. pertanyaannya, kalo di acara pemeriksaan cepat dan singkat itu, minimal alat buktinya berapa ya? apa berlaku juga 183 KUHAP? tapi kan pasal 204 kalo ga salah blg berlaku baginya bagian kesatu, bagian kedua, dan bagian ketiga... dia ga bilang apakah bagian keempat juga berlaku, padahal pasal 183 KUHAP ada di bagian keempat.
3. sebenarnya yang betul itu beban pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian? kenapa?
4. kenapa sangat jarang sekali hakim pakai pembalikan beban pembuktian untuk kasus korupsi?
5. selain korupsi dan TPPU ada ga ya UU yang pake pembalikan beban pembuktian juga?
6. terakhir, di TPPU dan korupsi itu yang dipake pembalikan beban pembuktian berimbang atau murni? soalnya adami chazawi bilang ada yang pembalikan beban pembuktian murni... tapi masih ragu nih... butuh pencerahan
terima kasih atas wejangannya