aryokusayang Legal Assistant
Posts : 1 Join date : 2011-11-11
| Subject: kompensasi pemutusan kerjasama toll manufacturing Wed Nov 16, 2011 8:17 am | |
| dear friends, minta masukannya dong.. dalam kerjasama toll manufacturing kalo pihak yang memberikan pekerjaan (order) memutus kerjasama, apa yang bisa penerima pekerjaan minta dari pemberi pekerjaan sebagai kompensasi? materil atau imateril. Dalam case ini, pemberi pekerjaan belum pernah memberi order. Thank you very much.. | |
|
shittylawyerfuck Senior Legal Assistant
Posts : 242 Join date : 2010-05-11
| Subject: Re: kompensasi pemutusan kerjasama toll manufacturing Thu Nov 17, 2011 12:54 am | |
| - aryokusayang wrote:
- dear friends, minta masukannya dong.. dalam kerjasama toll manufacturing kalo pihak yang memberikan pekerjaan (order) memutus kerjasama, apa yang bisa penerima pekerjaan minta dari pemberi pekerjaan sebagai kompensasi? materil atau imateril. Dalam case ini, pemberi pekerjaan belum pernah memberi order.
Thank you very much.. sebenernya tergantung terms and conditions dari perjanjiannya sih friend, tapi secara umum mungkin lo bisa menuntut ganti rugi atas opportunity loss misalnya, pihak lo udah pernah menolak order dari calon pemberi pekerjaan lain karena komitmen terhadap perjanjian yang telah dibuat dengan si pemberi pekerjaan. tapi.. kalo emang pihak lo belum pernah diberikan order, atau tidak ada kerugian yang nyata2 diderita pihak lo menurut gue ga usah repot2 lah, buang2 waktu aje friend untuk diperkarakan | |
|