Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha

Go down 
+5
roots
.
jakasembung@law
bejosupangat
iyo
9 posters
Go to page : Previous  1, 2
AuthorMessage
davidjazira
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 57
Join date : 2014-04-24

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha - Page 2 Icon_minitimeSat Jun 06, 2015 1:40 am

Kalo perkara dulu Temasek sama Sing Tel itu bisa dibilang extrateritorial gak sih putusannya?
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha   [ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha - Page 2 Icon_minitimeMon Jun 22, 2015 9:39 am

macanbobok wrote:
@iyo: Hukum Acara Persaingan Usaha di Indonesia itu masuknya ke Perdata Khusus

Cocok sama Jakasembung, kalau ada keberatan dan masuk ke PN dia akan dicatat Pdt.KPPU di meja perdata, dan di-treat sebagai gugatan

Cocok juga sama ., kalau sepanjang pengalaman beracara di KPPU, gue juga memang nggak pernah mengalami diaplikasikannya hukum acara model KUHAP/HIR/RBG..

Gue paham concern lo sih..karena memang kalau lihat alat buktinya, alat buktinya lebih mirip sama yang di KUHAP daripada di HIR/RBG, tapi kalau keberatan (semodel bandingnya) dia masuknya di perdata khusus. Anyway, memang persaingan usaha itu sendiri juga sebenernya 'dua kaki' dan unik dengan segala complicationnya. Mungkin sebelum bertanya, ada baiknya iyo baca dulu bukunya ibu Susanti Adi Nugroho, pedoman-pedoman yang di-issue KPPU (khususnya 1/2006 jo. 1/2010), dan buku hitamnya GTZ, jadi nggak ngeyel-ngeyel-an.

Tambahan lagi ada baiknya iyo baca dulu UU-nya dan datang ke KPPU (staf mereka cukup ramah dan generous untuk menjawab kebingungan publik mengenai 'makhluk' apakah persaingan usaha itu) karena mindset anda harus diperbaiki kalau anda pikir KPPU di masa depan bisa menjatuhkan sanksi pidana.

Satu lagi..bukan hanya dari 20 putusan, tapi dari 244 putusan KPPU yang bisa iyo download dari website KPPU, memang mereka tidak pernah menjatuhkan sanksi pidana, karena itu bukan kewenangannya.

Terima kasih banyak brader macanbobok atas pencerahannya, walaupun udah telat 4 tahun jawabannya tapi sangat berguna buat pengetahuan nubitol ini
Back to top Go down
 
[ASK] Hukum Acara Persaingan Usaha
Back to top 
Page 2 of 2Go to page : Previous  1, 2
 Similar topics
-
» Fungsi Print-Screen Dalam Hukum Acara Pembuktian
» Kumpulan Artikel/Buku Hukum dari Para Profesor Hukum di Indonesia
» (ask) Pengalihan IUPK vs Kerjasama usaha pertambangan
» Memulai usaha kecil
» SEWA MINI OFFICE & VIRTUAL OFFICE MEWAH DI SCBD SUDIRMAN - RP. 450RB/BLN

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: