 | Warung Hukum Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik |
|
| | Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus | |
| |
| Author | Message |
|---|
Egghead Retired

Posts: 1233 Join date: 2010-04-28
 | Subject: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 1:43 am | |
| Wew, tidak terasa hari ini sudah setahun sejak Forum Warung Hukum ini berdiri...berarti sudah setahun kita bersama, berarti saat ini kita ultah ye? hehehe... Benar-benar gak terasa, perasaan baru kemarin kita semua dikejutkan dengan keputusan manajemen Kaskus untuk menutup trit hukum & hal-hal yang berkaitan dengannya secara semena-mena, terus berembuk mencari rumah baru, sehingga diputuskan untuk bikin rumah sendiri dengan numpang di tanah milik forumotion untuk menampung aspirasi untuk berdiskusi ttg hukum secara komprehensif, dan tentunya aspirasi bergosip ria secara tidak tahu malu dan tidak bertanggung jawab...benar-benar setahun yang sangat berkesan Tidak terasa sekarang member kita sudah mencapai 500 orang, walaupun tentu sebagian dari 500 member itu adalah id kloningan atau orang yang semata-mata mendaftar tapi tidak pernah aktif di sini.. Memang namanya numpang di tanah orang secara pro-bono begini ada enaknya, ada tidak enaknya...enaknya...yah namanya juga gratis, yah enak lah hehehe....sementara sisi gak enaknya, yah, terasa sekali keterbatasan yang bisa dilakukan di forum ini (tentunya punya admin yang gaptek juga gak menolong  ) Going forwards, Mau dibawa kemana forum Warung Hukum ini? yang jelas gw melihat forum ini memiliki potensi berkembang yang sangat besar dan dahsyat, bayangkan saja, saat ini subforum yang aktif hanya untuk mahasiswa dan lawyer, tapi di luar sono profesi yang berhubungan dengan hukum ada banyak sekali, ada dosen FH, ada notaris, ada hakim (bayangkan kalo ada subforum gosip ttg hakim dan pengadilan hehehehe), ada polisi, ada jaksa, ada librarian hukum dan masih banyak lagi....the sky is the limit....kapan semua itu terjadi? tidak ada yang tahu, ibarat kata seorang bayi yang baru berumur setahun, maka Warkum baru bisa berdiri dan baru bisa berjalan....tapi seperti yang selalu gw bilang, sejauhmana forum ini bisa berkembang adalah mengikuti keinginan semua membernya.....kalau member ini masih memerlukan forum ini, maka forum ini akan terus ada, tapi kalau sebaliknya, tentu forum ini akan tutup dan dilupakan oleh zaman...karena forum ini benar-benar milik semua member, gw katakan ini bukan sebagai marketing gimmick, tapi memang forum ini dari awal didesign untuk memenuhi kebutuhan semua member, siapapun itu tanpa terkecuali.. Nah, kalau di kemudian hari subforum dari Warkum sudah bertambah banyak, tentu Forumotion saja sudah tidak cukup dan perlu dipikirkan untuk ditempatkan ke vbulletin, tentu untuk pindah ke vbull perlu dipikirkan cara untuk mengambil semua data yang ada di forum ini...tapi yang dapat melakukan ini jelas bukan gw....jadi sehubungan dengan itu, gw sih yakin gw gak akan selama-lamanya jadi admin Warkum, kalau ada kandidat yang cocok dan bersedia mengurus Warkum, maka gw akan dengan senang hati menyerahkan posisi admin kepada yang bersangkutan.... Akhir kata, happy birthday Forum Warung Hukum, semoga tambah hari tambah membawa kegunaan kepada semua member 
Last edited by Beowulf on Sat May 28, 2011 3:52 pm; edited 2 times in total |
|  | | Egghead Retired

Posts: 1233 Join date: 2010-04-28
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 1:51 am | |
| PENILAIAN DEWAN JURI: Dewan Juri semua sepakat bahwa perlombaan kali ini berjalan dengan sangat ketat, jawaban yang diberikan oleh peserta hampir seimbang, dan kedua pemenang yang dipilih adalah dua yang kami nilai sedikit lebih baik dari semuanya, dan pemenang pertama sedikit lebih baik dari pemenang kedua. Sebenarnya ada peserta yang memberikan jawaban dengan bagus dibanding peserta lain, yaitu kowil, sayangnya dia telat memberikan jawaban, sehingga jawaban yang diberikan di trit Gossip Corner tidak diterima karena dipost setelah trit JAWABAN ditutup... So, ladies and gent, without further ado, pemenang Lomba Analisa Kasus adalah: Pemenang Pertama: Topmen Pemenang Kedua: Razenveiit --------- Kedua pemenang diharapkan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengirim alamat pengiriman hadiah melalui PM kepada Mod Deepoceanblue. 2. Setelah menerima hadiah, diwajibkan untuk memfoto hadiah dan mempost di Forum Warung Hukum sebagai bukti telah menerima. -------- Akhir kata, gw mewakili seluruh Dewan Juri dan Moderators Forum Warung Hukum mengucapkan selamat kepada para pemenang dan berterima kasih kepada peserta lain yang telah ikut berpartisipasi dalam Lomba Analisa kasus menyambut ulang tahun Forum Warung Hukum  |
|  | | bane Darth


Posts: 2319 Join date: 2010-04-29
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 1:57 am | |
| |
|  | | Topmen Legal Assistant


Posts: 42 Join date: 2011-03-04
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 2:16 am | |
| Happy 1st anniversary..Congrat's om deep, alamat udah aye kirim lewat PM yaa |
|  | | iyo Legal Assistant


Posts: 102 Join date: 2010-12-22
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 3:21 am | |
| selamet yak mamang topmen @beo om, kayaknya tulisannya salah dah yang pemenang kedua, harusnya razrenvaith bukan?? |
|  | | sinobita Legal Assistant

Posts: 56 Join date: 2010-11-30
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 3:45 am | |
| Selamat untuk Pemenang satu dan Pemenang dua.. @Beo, Clones: Gathering Warung Hukum dnk ud satu tahun eksis |
|  | | a_cup_of_coffee Legal Assistant


Posts: 145 Join date: 2010-04-30
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 4:17 am | |
| selamat buat pemenang lomba warkum..  eh prasaan yg daftar banyak deh, sepertinya banyak yg gak submit jawabannya.. termasuk ane... maap ya partner.. tapi emang butuh kejelian menjawab soal ini.. tadinya ane mikir posisi yg kuat itu ada di X, kita berfikir X kuat karena kita lupa soal klausul monopolinya itu.. artinya ane kalah dalam lomba ini, untung ane nggak jawab. memang kejelian seperti itulah yang dibutuhkan seorang lawyer. benar begitu partner? |
|  | | Vedder Partner


Posts: 920 Join date: 2010-04-29
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 4:25 am | |
| Selamat buat Warkum dan pemenang. Buat pemenang, sorry hadiah gw mungkin sedikit agak telat. Tapi pasti dikirim kok.
btw, yang mau diskusi jawabannya dipersilahkan waktu dan tempatnya. sayang waktunya mepet kemarin. sebenernya jawabannya masih bisa panjang dan 50:50 karena dua pihak punya alasan yg kuat.
Btw, pertanyaan kemarin itu inspired by true story jadi bukan nggak mungkin suatu saat kalian bakal nemuin pertanyaan dgn substansi yg sama.
Dirgahayu!! |
|  | | a_cup_of_coffee Legal Assistant


Posts: 145 Join date: 2010-04-30
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 4:32 am | |
| | KG wrote: | Selamat buat Warkum dan pemenang. Buat pemenang, sorry hadiah gw mungkin sedikit agak telat. Tapi pasti dikirim kok.
btw, yang mau diskusi jawabannya dipersilahkan waktu dan tempatnya. sayang waktunya mepet kemarin. sebenernya jawabannya masih bisa panjang dan 50:50 karena dua pihak punya alasan yg kuat.
Btw, pertanyaan kemarin itu inspired by true story jadi bukan nggak mungkin suatu saat kalian bakal nemuin pertanyaan dgn substansi yg sama.
Dirgahayu!! |
big case kah? boleh dibisikin partner para pihak nya siapa? |
|  | | Vedder Partner


Posts: 920 Join date: 2010-04-29
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 4:59 am | |
| | a_cup_of_coffee wrote: | | KG wrote: | Selamat buat Warkum dan pemenang. Buat pemenang, sorry hadiah gw mungkin sedikit agak telat. Tapi pasti dikirim kok.
btw, yang mau diskusi jawabannya dipersilahkan waktu dan tempatnya. sayang waktunya mepet kemarin. sebenernya jawabannya masih bisa panjang dan 50:50 karena dua pihak punya alasan yg kuat.
Btw, pertanyaan kemarin itu inspired by true story jadi bukan nggak mungkin suatu saat kalian bakal nemuin pertanyaan dgn substansi yg sama.
Dirgahayu!! |
big case kah? boleh dibisikin partner para pihak nya siapa? |
sebenernya soal di atas bukan berdasarkan pengalaman gw aja. intinya kalo udah masuk SIAC rata2 disputenya di atas uSd 5 jt. kalo krg dr itu agak worth karena biayanya mahal bgt (kecuali kalo kasusnya straight pasti menang atau tujuannya utk ngasih pelajaran). |
|  | | razrenvaith Legal Assistant

Posts: 38 Join date: 2011-01-20
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 8:21 am | |
| happy anniversary kepada warung hukum moga2 dapat trus eksis di dalam bidang hukum menghukum  alamatnya saya pm ke bos deep ya |
|  | | googling Legal Assistant


Posts: 134 Join date: 2010-05-11
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 12:54 pm | |
| Speech yang sangat lawyer  :D Happy birthday buat warung hukum and congrats buat yang menang menarik juga tuh kalo didiskusikan soal dan jawabannya |
|  | | der bomber Junior Associate


Posts: 386 Join date: 2010-04-30
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Thu Apr 28, 2011 4:24 pm | |
| Setelah sekian lama ga buka forum tercinta, ternyata banyak banget informasi-informasi barunya. Emang mantap nih forum.
Walaupun lomba analisis kasus untuk menyambut ulang tahun pertama Warung Hukum udah tutup, gw coba berbagi pendapat gw untuk kasus yang diberikan oleh Panitia:
Dalam hal ini gw memposisikan diri sebagai Kuasa Hukum PT. X
Badan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah SIAC berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
1. Peraturan perundang-undangan dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia secara tegas menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang di dalamnya terdapat Klausula Arbitrase, sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU No. 30/1999”):
Pasal 3 UU No. 30/1999 secara tegas menyatakan:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”.
Pasal 11 ayat (1) dan (2) secara tegas menyatakan:
(1) “Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri”.
(2) “Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini”.
b. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (“Yurisprudensi MARI”):
Yurisprudensi MARI No. 455 K/Sip/ 1982 tanggal 27 Januari 1983 antara PT. Maskapai Asuransi Ramayana melawan Sohandi Kawilarang, yang pada pokoknya menyatakan:
“Dengan adanya klausul arbitrase maka berdasarkan Pasal 134 RIB jo. Pasal 337 RIB dan secara jabatan, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini”.
Yurisprudensi MARI No. 3179 K/PDT/1984 tanggal 4 Mei 1988 antara PT. Asuransi Royal Indrapura melawan Sohandi Kawilarang, yang pada pokoknya menyatakan:
“Dalam hal ada klausula arbitrase, Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan, baik dalam konvensi maupun dalam rekopensi”.
Yurisprudensi MARi No. 2924 K/Sip/1981 tanggal 8 Februari 1982 antara Ahju Forestry Company Ltd. melawan PT. Balapan Jaya, yang pada pokoknya menyatakan:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini karena terdapat klausula arbitrase. Pasal 337 RIB”.
Yurisprudensi MARI No. 117/1983 tanggal 1 Oktober 1983 antara Lioe Lian Tang melawan Union Des Transports Aeriens/UTA, yang pada pokoknya menyatakan:
“…. dari segi kompetensi absolute pun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena dalam Pasal 5 dari Perjanjian Sewa tertanggal 15 Juni 1976 disebutkan bahwa dalam hal tidak tercapainya kesepakatan mengenai ganti rugi masalahnya akan diajukan kepada seorang arbiter”.
Yurisprudensi MARI No. 3190 K/PDT/1995 tanggal 27 September 1996 antara PT. Sanggar Mustika Indah melawan PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama dan Mowlem International Limited, yang pada pokoknya menyatakan:
“… tindakan Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkaraini adalah bertentangan dengan Pasal 615 Rv dan Pasal 134 HIR sebab dengan adanya Klausula Arbitrase tersebut, Pengadilan Negeri secara absolute tidak berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan tersebut”.
c. Doktrin Hukum:
Doktrin Hukum Setiawan, S.H. dalam bukunya “Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata”, Bandung, 1992, halaman 8:
“Adanya kesepakatan/perjanjian untuk menyerahkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase menyebabkan Pengadilan tidak berwenang lagi (onbenvoed) memeriksa dan mengadili perkara mereka”.
Doktrin Hukum Prof. MR. Dr. Sudargo Gautama dalam bukunya “Aneka Hukum Arbitrase”, Bandung, 1996, halaman 15-16:
“Bahwa jika ada klausula arbitrase maka Pengadilan tidak dapat memeriksa perkara bersangkutan. Dalam instansi pertama Pengadilan harus menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut dan menyerahkan kepada arbitrase….”.
2. Perjanjian Kerjasama antara PT. X dan PT. Y adalah perjanjian yang sah dan karenanya mengikat PT. X dan PT. Y, sebagai berikut:
a. Pasal 1338 (1) KUHPerdata yang secara tegas menyatakan:
“Semua perikatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
b. PT. X dan PT. Y telah membuat, menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerjasama pada tahun 2004 yang mana telah ditindaklanjuti oleh PT. Y dengan cara melaksanakan isi Perjanjian Kerjasama tersebut. Dengan demikian, PT. Y secara tegas mengakui bahwa Perjanjian Kerjasama tersebut sah dan mengikat menurut hukum.
c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka telah terbukti Perjanjian Kerjasama adalah perjanjian yang sah dan mengikat menurut hukum, dan karenaya Perjanjian Kerjasama cq. Klausula Arbitrase tersebut mengikat para pihak yang membuatnya cq. PT. X dan PT. Y.
3. Pernyataan PT. Y bahwa Perjanjian Kerjasama melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang monopoli adalah pernyataan yang tidak berdasarkan hukum karena:
a. PT. Y menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama tidak memenuhi dan/atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 butir (4) KUHPerdata dan karenanya batal demi hukum (null and void).
b. Apabila Perjanjian Kerjasama tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 butir (4) KUHPerdata, quod non, tidak serta merta membuat Perjanjian Kerjasama tersebut batal demi hukum karena batalnya suatu perjanjian harus didasarkan pada putusan pengadilan, satu dan lain berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia cq. Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata dan Doktrin Hukum Prof. Subekti, S.H.
c. Selain itu juga, apabila Perjanjian Kerjasama antara PT. X dan PT. Y telah dibatalkan oleh putusan pengadilan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 butir (4) KUHPerdata, quod non, SIAC tetap berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini karena klausula arbitrase pada Perjanjian Kerjasama tetap berlaku karena perjanjian arbitrase cq. klausula arbitrase merupakan perjanjian yang terpisah dari perjanjian pokok cq. Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf (h) UU No. 30/1999.
4. Perbuatan PT. Y cq. melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain merupakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan karenanya termasuk ke dalam yurisdiksi SIAC:
a. Klausula Arbitrase pada Perjanjian Kerjasama secara tegas menyatakan bahwa “sengketa yang timbul dari perjanjian akan diselesaikan oleh lembaga arbirase (SIAC)”.
b. Perbuatan PT. Y cq. melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain merupakan perbuatan yang bertentangan dengan salah satu klasula pada Perjanjian Kerjasama dan karenanya merupakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
c. Bahwa penjelasan pada butir 4.b tersebut di atas diperkuat oleh Doktrin Hukum Prof. Subketi, S.H. dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perdata”, Bandung, 2002 halaman 146-147 yang pokoknya menyatakan bahwa suatu keadaan lalai (wanprestasi) terjadi apabila “melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan”.
d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh PT. Y termasuk ke dalam sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerjasama, dan dengan demikian badan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut adalah SIAC.
Semoga analisis di atas dapat diterima oleh para penghuni WarKum dan gw berharap ada saran maupun kritik untuk menambah pengetahuan kita semua.
|
|  | | Vedder Partner


Posts: 920 Join date: 2010-04-29
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Fri Apr 29, 2011 4:20 am | |
| | il mago wrote: | Setelah sekian lama ga buka forum tercinta, ternyata banyak banget informasi-informasi barunya. Emang mantap nih forum.
Walaupun lomba analisis kasus untuk menyambut ulang tahun pertama Warung Hukum udah tutup, gw coba berbagi pendapat gw untuk kasus yang diberikan oleh Panitia:
Dalam hal ini gw memposisikan diri sebagai Kuasa Hukum PT. X
Badan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah SIAC berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
1. Peraturan perundang-undangan dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia secara tegas menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang di dalamnya terdapat Klausula Arbitrase, sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU No. 30/1999”):
Pasal 3 UU No. 30/1999 secara tegas menyatakan:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”.
Pasal 11 ayat (1) dan (2) secara tegas menyatakan:
(1) “Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri”.
(2) “Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini”.
b. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (“Yurisprudensi MARI”):
Yurisprudensi MARI No. 455 K/Sip/ 1982 tanggal 27 Januari 1983 antara PT. Maskapai Asuransi Ramayana melawan Sohandi Kawilarang, yang pada pokoknya menyatakan:
“Dengan adanya klausul arbitrase maka berdasarkan Pasal 134 RIB jo. Pasal 337 RIB dan secara jabatan, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini”.
Yurisprudensi MARI No. 3179 K/PDT/1984 tanggal 4 Mei 1988 antara PT. Asuransi Royal Indrapura melawan Sohandi Kawilarang, yang pada pokoknya menyatakan:
“Dalam hal ada klausula arbitrase, Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan, baik dalam konvensi maupun dalam rekopensi”.
Yurisprudensi MARi No. 2924 K/Sip/1981 tanggal 8 Februari 1982 antara Ahju Forestry Company Ltd. melawan PT. Balapan Jaya, yang pada pokoknya menyatakan:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini karena terdapat klausula arbitrase. Pasal 337 RIB”.
Yurisprudensi MARI No. 117/1983 tanggal 1 Oktober 1983 antara Lioe Lian Tang melawan Union Des Transports Aeriens/UTA, yang pada pokoknya menyatakan:
“…. dari segi kompetensi absolute pun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena dalam Pasal 5 dari Perjanjian Sewa tertanggal 15 Juni 1976 disebutkan bahwa dalam hal tidak tercapainya kesepakatan mengenai ganti rugi masalahnya akan diajukan kepada seorang arbiter”.
Yurisprudensi MARI No. 3190 K/PDT/1995 tanggal 27 September 1996 antara PT. Sanggar Mustika Indah melawan PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama dan Mowlem International Limited, yang pada pokoknya menyatakan:
“… tindakan Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkaraini adalah bertentangan dengan Pasal 615 Rv dan Pasal 134 HIR sebab dengan adanya Klausula Arbitrase tersebut, Pengadilan Negeri secara absolute tidak berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan tersebut”.
c. Doktrin Hukum:
Doktrin Hukum Setiawan, S.H. dalam bukunya “Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata”, Bandung, 1992, halaman 8:
“Adanya kesepakatan/perjanjian untuk menyerahkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase menyebabkan Pengadilan tidak berwenang lagi (onbenvoed) memeriksa dan mengadili perkara mereka”.
Doktrin Hukum Prof. MR. Dr. Sudargo Gautama dalam bukunya “Aneka Hukum Arbitrase”, Bandung, 1996, halaman 15-16:
“Bahwa jika ada klausula arbitrase maka Pengadilan tidak dapat memeriksa perkara bersangkutan. Dalam instansi pertama Pengadilan harus menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut dan menyerahkan kepada arbitrase….”.
2. Perjanjian Kerjasama antara PT. X dan PT. Y adalah perjanjian yang sah dan karenanya mengikat PT. X dan PT. Y, sebagai berikut:
a. Pasal 1338 (1) KUHPerdata yang secara tegas menyatakan:
“Semua perikatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
b. PT. X dan PT. Y telah membuat, menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerjasama pada tahun 2004 yang mana telah ditindaklanjuti oleh PT. Y dengan cara melaksanakan isi Perjanjian Kerjasama tersebut. Dengan demikian, PT. Y secara tegas mengakui bahwa Perjanjian Kerjasama tersebut sah dan mengikat menurut hukum.
c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka telah terbukti Perjanjian Kerjasama adalah perjanjian yang sah dan mengikat menurut hukum, dan karenaya Perjanjian Kerjasama cq. Klausula Arbitrase tersebut mengikat para pihak yang membuatnya cq. PT. X dan PT. Y.
3. Pernyataan PT. Y bahwa Perjanjian Kerjasama melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang monopoli adalah pernyataan yang tidak berdasarkan hukum karena:
a. PT. Y menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama tidak memenuhi dan/atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 butir (4) KUHPerdata dan karenanya batal demi hukum (null and void).
b. Apabila Perjanjian Kerjasama tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 butir (4) KUHPerdata, quod non, tidak serta merta membuat Perjanjian Kerjasama tersebut batal demi hukum karena batalnya suatu perjanjian harus didasarkan pada putusan pengadilan, satu dan lain berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia cq. Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata dan Doktrin Hukum Prof. Subekti, S.H.
c. Selain itu juga, apabila Perjanjian Kerjasama antara PT. X dan PT. Y telah dibatalkan oleh putusan pengadilan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 butir (4) KUHPerdata, quod non, SIAC tetap berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini karena klausula arbitrase pada Perjanjian Kerjasama tetap berlaku karena perjanjian arbitrase cq. klausula arbitrase merupakan perjanjian yang terpisah dari perjanjian pokok cq. Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf (h) UU No. 30/1999.
4. Perbuatan PT. Y cq. melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain merupakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan karenanya termasuk ke dalam yurisdiksi SIAC:
a. Klausula Arbitrase pada Perjanjian Kerjasama secara tegas menyatakan bahwa “sengketa yang timbul dari perjanjian akan diselesaikan oleh lembaga arbirase (SIAC)”.
b. Perbuatan PT. Y cq. melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain merupakan perbuatan yang bertentangan dengan salah satu klasula pada Perjanjian Kerjasama dan karenanya merupakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
c. Bahwa penjelasan pada butir 4.b tersebut di atas diperkuat oleh Doktrin Hukum Prof. Subketi, S.H. dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perdata”, Bandung, 2002 halaman 146-147 yang pokoknya menyatakan bahwa suatu keadaan lalai (wanprestasi) terjadi apabila “melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan”.
d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh PT. Y termasuk ke dalam sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerjasama, dan dengan demikian badan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut adalah SIAC.
Semoga analisis di atas dapat diterima oleh para penghuni WarKum dan gw berharap ada saran maupun kritik untuk menambah pengetahuan kita semua.
|
teaser buat diskusi nih::
klausul eksklusifnya kan di buat setelah UU Monopoli di undangkan. klausulnya juga potentially ngelanggar UU Monopoli. kalo gw jadi PT Y gw bakal bilang, itu klausul batal demi hukum karena melanggar UU anti monopoli (j.o.1320)dan therefore tidak ada wan prestasi. Kalalupun ada wan prestasi, Gw juga bakal bilang bahwa selama KPPUlah yang berwenang yang menentukan bukan SIAC. kasus monopoli kan hk positif bukan perjanjian (ada dendanya). Disini, KPPU assume jurisdiction atas segala kasus monopoli. Jadi dr segi sifat kasusnya, kasus pelanggaran UU itu bersifat non-komersil dan tidak arbitrable.
|
|  | | bane Darth


Posts: 2319 Join date: 2010-04-29
 | Subject: Re: Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus Fri Apr 29, 2011 4:37 am | |
| emang udah ada produk hukum dari badan/lembaga yang berwenang yang menentukan klausul itu merupakan klausul monopoli?:p itu kan eksklusivitas.... harus dibuktikan dulu itu monopoli. dan setelah terbukti dan batal, baru deh.....  |
|  | | | | Ultah Forum Warung Hukum, Dan Pengumuman Pemenang Lomba Analisa Kasus | |
|
Similar topics |  |
|
| | Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |
|