Gagal Masuk UI, Advokat Gugat Rektor
Jumat, 29 April 2011
Ia mengaku gagal masuk UI karena panitia membatalkan sepihak ujian masuk.
1 2 3 4 5
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
Bahrul Ilmi Yakup, seorang advokat yang berpraktek di Palembang, Sumatera Selatan, menggugat wanprestasi Rektor Universitas Indonesia dan Panitia Seleksi Masuk UI. Alasannya, kedua pihak itu membatalkan sepihak tes masuk UI tanpa pengumuman dan penjelasan memadai. Ganti rugi triliunan rupiah ia minta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam rilis yang diperoleh hukumonline, Bahrul mengaku sudah membayar biaya pendaftaran Seleksi Masuk (Simak) UI pada tahun 2010. Sehari menjelang ujian, ia mendatangi tempat pelaksanaan untuk persiapan. Ternyata, ada pengumuman pembatalan tes namun tanpa penjelasan apapun. Hal ini pun terjadi pada hari ujian, 11 April 2010.
Bahrul kemudian mengontak panitia Simak UI melalui surat elektronik ke penerimaan @ac.ui.id dan nomor telepon yang disediakan. “Tidak ada jawaban dan penjelasan yang baik dan layak saya terima. Malah, saya disuruh mendaftar kembali untuk ikut seleksi masuk UI,” tukasnya.
Anehnya, seminggu kemudian ia menerima surel yang memintanya melengkapi berkas sebagai mahasiswa S-3 UI. Namun, hingga saat ini tidak ada kelanjutan apapun mengenai informasi penerimaan dirinya.
Akibatnya, ia gagal masuk program doktoral di UI tahun 2010. Atas kegagalan ini, Bahrul menuduh Rektor UI dan Panitia Simak UI ingkar janji sehingga melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Ia meminta biaya pendaftaran sebesar Rp750 ribu dikembalikan. Selain itu, ia juga meminta biaya lain sebagai ganti kerugian.
Rinciannya, Rp25 juta untuk biaya fotokopian materi tes, transportasi, dan komunikasi, lalu Rp50 juta untuk mengajukan gugatan dan transportasi ke Jakarta. Bahkan, ia juga menuntut ganti rugi immateriil Rp1 triliun untuk
Bahrul mengatakan, nama baiknya sebagai advokat yang sudah cukup terkenal Indonesia tercederai. “Sangat layak saya dibayar ganti rugi Rp1 triliun karena komponen dominus (kedudukan) saya dilanggar,” tandasnya.
Selain itu, Bahrul juga meminta tambahan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 juta akibat rusaknya rencana jangka panjang yang telah ia susun.
“Komponen geston (kepentingan) saya dirugikan. Padahal, tahun 2010 sebenarnya adalah tahun yang tepat bagi saya untuk mulai kuliah lagi, sesuai target yang saya susun. Saya terlantar selama setahun tanpa kepastian dari UI,” katanya.
Hukumonline mencoba konfirmasi kepada Rektor UI, Gumilar Rosmiwa Soemantri. Sayangnya, sambungan telepon diputus dan pesan singkat yang dikirimkan tidak dibalas olehnya.
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4db99e1da4442/gagal-masuk-ui-advokat-gugat-rektor