Warung Hukum

Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeCalendarFAQSearchMemberlistUsergroupsRegisterLog in

Share | 
 

 Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...

View previous topic View next topic Go down 
AuthorMessage
Egghead
Retired
Retired


Posts: 1233
Join date: 2010-04-28

PostSubject: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Fri Apr 29, 2011 3:31 am

Gagal Masuk UI, Advokat Gugat Rektor
Jumat, 29 April 2011
Ia mengaku gagal masuk UI karena panitia membatalkan sepihak ujian masuk.
1 2 3 4 5
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
Bahrul Ilmi Yakup, seorang advokat yang berpraktek di Palembang, Sumatera Selatan, menggugat wanprestasi Rektor Universitas Indonesia dan Panitia Seleksi Masuk UI. Alasannya, kedua pihak itu membatalkan sepihak tes masuk UI tanpa pengumuman dan penjelasan memadai. Ganti rugi triliunan rupiah ia minta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam rilis yang diperoleh hukumonline, Bahrul mengaku sudah membayar biaya pendaftaran Seleksi Masuk (Simak) UI pada tahun 2010. Sehari menjelang ujian, ia mendatangi tempat pelaksanaan untuk persiapan. Ternyata, ada pengumuman pembatalan tes namun tanpa penjelasan apapun. Hal ini pun terjadi pada hari ujian, 11 April 2010.

Bahrul kemudian mengontak panitia Simak UI melalui surat elektronik ke penerimaan @ac.ui.id dan nomor telepon yang disediakan. “Tidak ada jawaban dan penjelasan yang baik dan layak saya terima. Malah, saya disuruh mendaftar kembali untuk ikut seleksi masuk UI,” tukasnya.

Anehnya, seminggu kemudian ia menerima surel yang memintanya melengkapi berkas sebagai mahasiswa S-3 UI. Namun, hingga saat ini tidak ada kelanjutan apapun mengenai informasi penerimaan dirinya.

Akibatnya, ia gagal masuk program doktoral di UI tahun 2010. Atas kegagalan ini, Bahrul menuduh Rektor UI dan Panitia Simak UI ingkar janji sehingga melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Ia meminta biaya pendaftaran sebesar Rp750 ribu dikembalikan. Selain itu, ia juga meminta biaya lain sebagai ganti kerugian.

Rinciannya, Rp25 juta untuk biaya fotokopian materi tes, transportasi, dan komunikasi, lalu Rp50 juta untuk mengajukan gugatan dan transportasi ke Jakarta. Bahkan, ia juga menuntut ganti rugi immateriil Rp1 triliun untuk

Bahrul mengatakan, nama baiknya sebagai advokat yang sudah cukup terkenal Indonesia tercederai. “Sangat layak saya dibayar ganti rugi Rp1 triliun karena komponen dominus (kedudukan) saya dilanggar,” tandasnya.

Selain itu, Bahrul juga meminta tambahan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 juta akibat rusaknya rencana jangka panjang yang telah ia susun.

“Komponen geston (kepentingan) saya dirugikan. Padahal, tahun 2010 sebenarnya adalah tahun yang tepat bagi saya untuk mulai kuliah lagi, sesuai target yang saya susun. Saya terlantar selama setahun tanpa kepastian dari UI,” katanya.

Hukumonline mencoba konfirmasi kepada Rektor UI, Gumilar Rosmiwa Soemantri. Sayangnya, sambungan telepon diputus dan pesan singkat yang dikirimkan tidak dibalas olehnya.

http://hukumonline.com/berita/baca/lt4db99e1da4442/gagal-masuk-ui-advokat-gugat-rektor
Back to top Go down
View user profile http://lawyers.forumotion.net
bane
Darth
Darth


Posts: 2319
Join date: 2010-04-29

PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Fri Apr 29, 2011 3:37 am

kesian.... padalan kalo pun ikut tes dan dinyatakan lulus, belum tentu juga dia sanggup....
Back to top Go down
View user profile
der bomber
Junior Associate
Junior Associate


Posts: 386
Join date: 2010-04-30

PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Fri Apr 29, 2011 3:52 am

UI oh UI .... seandainyaisi berita ini benar maka nama besarmu tidak sebesar kualiats manajemenmu...
Back to top Go down
View user profile
nomnomnomnom
Partner
Partner


Posts: 1502
Join date: 2010-04-28

PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Fri Apr 29, 2011 3:57 am

ini "penerimaan @ac.ui.id" email yg salah lho
harusnya ui ac id...
Back to top Go down
View user profile
der bomber
Junior Associate
Junior Associate


Posts: 386
Join date: 2010-04-30

PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Fri Apr 29, 2011 7:49 am

deepoceanblue wrote:
ini "penerimaan @ac.ui.id" email yg salah lho
harusnya ui ac id...


kayaknya wartawannya lg bersemangat bgt ampe typo error, klo ga emang penggugatnya yang salah kirim email Razz
Back to top Go down
View user profile
nomnomnomnom
Partner
Partner


Posts: 1502
Join date: 2010-04-28

PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Fri Apr 29, 2011 8:05 am

il mago wrote:
deepoceanblue wrote:
ini "penerimaan @ac.ui.id" email yg salah lho
harusnya ui ac id...


kayaknya wartawannya lg bersemangat bgt ampe typo error, klo ga emang penggugatnya yang salah kirim email Razz


kayanya si yg kedua...
Back to top Go down
View user profile
der bomber
Junior Associate
Junior Associate


Posts: 386
Join date: 2010-04-30

PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Wed May 04, 2011 2:54 am

deepoceanblue wrote:
il mago wrote:
deepoceanblue wrote:
ini "penerimaan @ac.ui.id" email yg salah lho
harusnya ui ac id...


kayaknya wartawannya lg bersemangat bgt ampe typo error, klo ga emang penggugatnya yang salah kirim email Razz


kayanya si yg kedua...


parah banget klo bgitu... masa advokat terkenal salah ngirim email lol! lol!
Back to top Go down
View user profile
 

Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...

View previous topic View next topic Back to top 
Page 1 of 1

 Similar topics

-
» Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...
» Magang untuk yg baru lulus Ujian Advokat
» Advokat KAI Gugat Ketua MA ke PTUN
» kenapa saya selalu gagal test di law firm?
» Artikel Org KAI tentang penyumpahan advokat (silakan dinilai kualitas KAI gimana)

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Legal Articles-