Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Numpang tanya bos..

Go down 
3 posters
AuthorMessage
SwisMan
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2011-11-11

Numpang tanya bos.. Empty
PostSubject: Numpang tanya bos..   Numpang tanya bos.. Icon_minitimeFri Nov 11, 2011 9:18 am

Saya mau tanya bos, soal putusan tentang perkara gono gini yang pada initinya menyatakn bahwa gugatan rekonpensi tentang harta bersama dalam perkawinan tidak dapat diajukan pada saat mengajukan gugatan gono gini tersebut, melainkan harus diajukan pada saat gugatan perceraian?sedangkan pada saat terjadinya perceraian tidak diputus oleh majelis hakim tentang pembagian harta bersama tersebut?trima kasih.
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

Numpang tanya bos.. Empty
PostSubject: Re: Numpang tanya bos..   Numpang tanya bos.. Icon_minitimeFri Dec 02, 2011 1:05 am

waktu gugatan perceraian petitumnya ada minta pembagian harta bersama ga? kalo ada dan ga di putus harusnya bisa upaya hukum dong.
maaf bang kurang jelas putusan tentang perkara gono gininya minta apa? kenapa gugatan rekonpensinya minta pembagian harta bersama? jadi bingung kok gugat baliknya minta pembagian harta bersama? kasus kurang lengkap nih jadi bingung kasih pendapat.
Back to top Go down
morroc
Junior Associate
Junior Associate
morroc


Posts : 374
Join date : 2011-11-23

Numpang tanya bos.. Empty
PostSubject: Re: Numpang tanya bos..   Numpang tanya bos.. Icon_minitimeFri Dec 02, 2011 1:53 am

SwisMan wrote:
Saya mau tanya bos, soal putusan tentang perkara gono gini yang pada initinya menyatakn bahwa gugatan rekonpensi tentang harta bersama dalam perkawinan tidak dapat diajukan pada saat mengajukan gugatan gono gini tersebut, melainkan harus diajukan pada saat gugatan perceraian?sedangkan pada saat terjadinya perceraian tidak diputus oleh majelis hakim tentang pembagian harta bersama tersebut?trima kasih.

setau gw, jenis harta itu ada 2, harga perolehan sama harta bersama..Naah, harta bersama inilah yg biasa disebut sbg harta gono-gini, bahwa harta benda tsb atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan.

itu putusannya aneh jg sih menurut gw. Bukankah dengan mengajukan gugatan perceraian, otomatis petitumnya kita mintakan mengenai harta gono-gini? jd ya gak perlu terpisah sendiri putusannya. Coba lo elaborate lg nih kasus posisinya gmn, biar gak missunderstood gichu bounce
Back to top Go down
Sponsored content





Numpang tanya bos.. Empty
PostSubject: Re: Numpang tanya bos..   Numpang tanya bos.. Icon_minitime

Back to top Go down
 
Numpang tanya bos..
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» tanya ttg double deal
» Numpang tanya
» numpang tanya kasus
» tanya kasus

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: