SwisMan Legal Assistant
Posts : 1 Join date : 2011-11-11
| Subject: Numpang tanya bos.. Fri Nov 11, 2011 9:18 am | |
| Saya mau tanya bos, soal putusan tentang perkara gono gini yang pada initinya menyatakn bahwa gugatan rekonpensi tentang harta bersama dalam perkawinan tidak dapat diajukan pada saat mengajukan gugatan gono gini tersebut, melainkan harus diajukan pada saat gugatan perceraian?sedangkan pada saat terjadinya perceraian tidak diputus oleh majelis hakim tentang pembagian harta bersama tersebut?trima kasih. | |
|
kurapikuri Legal Assistant
Posts : 50 Join date : 2010-05-03
| Subject: Re: Numpang tanya bos.. Fri Dec 02, 2011 1:05 am | |
| waktu gugatan perceraian petitumnya ada minta pembagian harta bersama ga? kalo ada dan ga di putus harusnya bisa upaya hukum dong. maaf bang kurang jelas putusan tentang perkara gono gininya minta apa? kenapa gugatan rekonpensinya minta pembagian harta bersama? jadi bingung kok gugat baliknya minta pembagian harta bersama? kasus kurang lengkap nih jadi bingung kasih pendapat. | |
|
morroc Junior Associate
Posts : 374 Join date : 2011-11-23
| Subject: Re: Numpang tanya bos.. Fri Dec 02, 2011 1:53 am | |
| - SwisMan wrote:
- Saya mau tanya bos, soal putusan tentang perkara gono gini yang pada initinya menyatakn bahwa gugatan rekonpensi tentang harta bersama dalam perkawinan tidak dapat diajukan pada saat mengajukan gugatan gono gini tersebut, melainkan harus diajukan pada saat gugatan perceraian?sedangkan pada saat terjadinya perceraian tidak diputus oleh majelis hakim tentang pembagian harta bersama tersebut?trima kasih.
setau gw, jenis harta itu ada 2, harga perolehan sama harta bersama..Naah, harta bersama inilah yg biasa disebut sbg harta gono-gini, bahwa harta benda tsb atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. itu putusannya aneh jg sih menurut gw. Bukankah dengan mengajukan gugatan perceraian, otomatis petitumnya kita mintakan mengenai harta gono-gini? jd ya gak perlu terpisah sendiri putusannya. Coba lo elaborate lg nih kasus posisinya gmn, biar gak missunderstood gichu | |
|
Sponsored content
| Subject: Re: Numpang tanya bos.. | |
| |
|