Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH

Go down 
5 posters
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeMon Jun 27, 2011 6:48 pm

Sikap Mahkamah Konstitusi:

Akhirnya Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara pengujian UU Advokat yang diajukan tiga kelompok pemohon. Inti putusan MK menyatakan permohonan pengujian aturan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat nebis in idem alias perkara pengujian undang-undang ini pernah diputus Mahkamah sebelumnya.

“Permohonan pemohon nebis in idem dan sebagian ditolak,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan pengujian Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (4) UU Advokat yang dimohonkan Frans Hendra Winarta dkk di Gedung MK Jakarta, Senin (27/6).

Pernyataan nebis in idem ini juga termuat dalam diktum putusan No 71/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan Abraham Amos dkk (advokat KAI) dan putusan No 79/PUU-VIII/2010 dimohonkan Husen Pelu dkk (calon advokat KAI). Sama halnya dengan Frans, Abraham dkk juga menguji Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (4). Sementara Husen Pelu hanya menguji Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, khususnya terhadap frasa “satu-satunya”.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Advokat telah diputus lewat putusan No 014/PUU-IV/2006 tertanggal 30 November 2006 yang putusannya menyatakan ditolak seluruhnya. Pada hakikatnya alasan para pemohon dalam perkara No 014/PUU-IV/2006 adalah sama dengan alasan dalam pengujian kali ini.

Mahkamah mengutip pertimbangan putusan No. 014 yang menyatakan bahwa wadah tunggal tidak menutup wadah profesi advokat lain. “Faktanya, saat pembentukan Peradi, delapan organisasi advokat yang ada tidak membubarkan diri dan tidak melebur diri pada Peradi,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Mahkamah menilai organisasi advokat tunggal tidak menghalangi seseorang untuk melakukan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, wadah tunggal advokat sama sekali tidak menghalangi setiap orang untuk mengembangkan diri memenuhi kebutuhan dasarnya. Frasa “satu-satunya” juga tidak menyebabkan perlakuan yang diskriminatif.

Sementara, kewajiban menjadi anggota organisasi advokat sesuai amanat Pasal 30 ayat (2) UU Advokat merupakan konsekuensi logis dari Pasal 28 ayat (1). “Pengujian Pasal 32 ayat (4) juga merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat waktu dua tahun dan dengan terbentuknya Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat, sehingga tidak relevan dipersoalkan konstitusionalitasnya,” kata Sodiki.

Adanya fakta tentang belum disumpahnya calon advokat KAI atau penolakan beracara di pengadilan, menurut Mahkamah, tidak terkait dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tetapi masalah penerapan atau implementasi oleh pengadilan.

Soal sumpah calon advokat sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Advokat juga telah diputus lewat putusan No 101/PUU-VII/2009 tertanggal 30 Desember 2009. Putusan itu menyatakan pengambilan sumpah advokat adalah sebuah kewajiban undang-undang bagi pengadilan tinggi tanpa melihat dari organisasi mana calon advokat itu berasal.

Tak berikan solusi
Usai persidangan, Frans Hendra Winarta mengaku bisa menghormati putusan MK ini. Namun, ia mengatakan faktanya saat ini ada organisasi advokat lain selain PERADI yang mengklaim dirinya wadah tunggal, yakni KAI dan Peradin. “Saya selalu menentang konsepsi wadah tunggal karena secara faktual tidak ada, belum lagi organisasi advokat sekarang ada sekitar 15,” kata Frans. “Bagaimana yang lain bisa bersaing kalau penyelenggaraan ujiannya dilakukan oleh satu organisasi?”

Selain itu, Frans juga mempersoalkan proses pembentukan PERADI yang dilakukan oleh pengurus delapan organisasi advokat bukan oleh para anggotanya. Hal ini dinilai melanggar konsepsi demokrasi dan konvensi internasional yang menyatakan para pengurus organisasi advokat harus dipilih oleh para anggotanya. “Saya sebenarnya tidak setuju dengan putusan MK ini dengan alasan nebis in idem,” katanya.

Ia mengklaim alasan konstitusional pengujian undang-undang ini berbeda dengan kondisi pengujian undang-undang ini sebelumnya. “Sekarang faktanya ada calon advokat yang tidak bisa disumpah dan beracara di pengadilan dan sering ricuh, yang berbeda dengan perkara pengujian undang-undang tahun 2006,” tegasnya.

Pemohon lainnya, Firman Wijaya menilai putusan ini tidak memberikan solusi yang definitif untuk menyelesaikan masalah. Belum lagi persoalan sertifikasi dan dewan etik bersama. “Soal ini menjadi kebutuhan advokat ke depan, tetapi ternyata tidak dipertimbangkan dalam putusan MK ini. Jadi putusan ini terlalu minim untuk sebuah problem besar, tidak seperti yang kita bayangkan,” kata Firman.

Sementara Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan mengatakan pada hakikatnya putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh advokat Indonesia. “Tidak ada yang menang atau kalah di sini, mudah-mudahan dengan putusan ini, menjadikan tonggak advokat Indonesia semakin kuat untuk bersatu dan menata kembali advokat di masa depan,” kata Otto.

Ia sangat berharap putusan ini dapat membuat advokat Indonesia lebih bersatu lagi. “Kita juga sudah menampung dan mengakomodir advokat di luar Peradi, kita lupakan perbedaan yang selama ini terjadi dan mari kita bersama membangun advokat Indonesia,” imbaunya.


Last edited by Beowulf on Mon Jun 27, 2011 6:49 pm; edited 2 times in total
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: Re: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeMon Jun 27, 2011 6:49 pm

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 25 Juni 2010

Nomor: 089/KMA/VI/2010
Lampiran: -
Perihal: Penyumpahan Advokat


Kepada yth,
Para Ketua Pengadilan Tinggi
di -
Seluruh Indonesia


Dalam Surat Mahkamah Agung tanggal 01 Mei 2009 No.52/KMA/VI/2009 ditegaskan bahwa berhubung masih adanya perseteruan diantara para organisasi advokat, tentang siapa sesungguhnya organisasi yang sah menurut Undang-undang Advokat, maka Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk sementara tidak mengambil sumpah para Calon Advokat, karena akan melanggar Pasal 28 UU Advokat No.18/2003.

Kenyataan yang ditemui, perseteruan yang nyata adalah antara PERADI dan KAI, maka dengan adanya kesepakatan antara Pengurus Pusat PERADI yang diwakili oleh Ketua Umumnya Dr. Otto Hasibuan dengan Pengurus Pusat KAI yang diwakili oleh Presidennya Indra Sahnun Lubis, SH. MH., pada tanggal 24 Juni 2010 di hadapan Ketua Mahkamah Agung, telah melakukan kesepakatan yang pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Berhubung dengan telah adanya kesepakatan tersebut, maka Ketua Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mahkamah Agung mencabut kembali surat Ketua Mahkamah Agung tertanggal 01 Mei 2009 No.052/KMA/V/2009;

2. Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para Calon Advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.

Demikian untuk dilaksanakan.

KETUA MAHKAMAH AGUNG-RI,
ttd.
Harifin A. Tumpa


Tembusan yth:

1. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;
2. Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI;
3. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama;
4. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
5. Kadilmiltama;
6. Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi;
7. DPN PERADI;
8. DPP KAI;
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: Re: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeMon Sep 12, 2011 10:21 pm

perkembangannya denger2 bawa pocong juga ya gan kemaren pig
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: Re: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeMon Sep 12, 2011 10:49 pm

kucingbakar wrote:
perkembangannya denger2 bawa pocong juga ya gan kemaren pig

Iya, si indra sahnun lubis bilang mau sumpah pocong bahwa dia gak pernah bilang KAI akan masuk PERADI lol! lol! lol! lol! lol!

Ketua "organisasi advokat" lho lol! lol! lol!
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: Re: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeMon Sep 12, 2011 10:52 pm

Presiden KAI Siap Sumpah Pocong
Senin, 12 September 2011
Hakim menolak permintaan sumpah pocong.
1 2 3 4 5
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
Ada pocong di ruang sidang pengadilan! Ini bukan cuplikan film horor Indonesia yang sedang menjamur di bioskop-bioskop. Ini adalah kisah nyata yang terjadi dalam lanjutan sidang gugatan antara Kongres Advokat Indonesia (KAI) versus Ketua Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan para pihak itu, pocong memang tidak hadir secara fisik. Tetapi, salah satu pihak yakni KAI selaku penggugat menyebut kata “pocong” sebelum mereka membacakan berkas kesimpulannya. Kuasa hukum penggugat, Erman Umar meminta majelis hakim agar berkenan memberi kesempatan Indra Sahnun Lubis, Presiden KAI, berbicara. Dan, majelis hakim pun mengabulkan permintaan itu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nirwana, Indra menyatakan siap melakukan sumpah pocong. Hal ini merujuk pada pernyataan Ketua MA Harifin A Tumpa pada suatu kesempatan bahwa Indra pernah menyatakan bersedia bergabung dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Jika menyangkal, Harifin meminta Indra melakukan sumpah pocong.

“Saya berani sumpah pocong untuk menyatakan bahwa saya tidak pernah mau bergabung dengan Peradi,” ujarnya lantang. Indra menegaskan bahwa dirinya hanya bersedia bergabung dengan Peradi melalui mekanisme kongres.

Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Sumber: Wikipedia

Di luar itu, Indra mengungkit kembali kejadian ketika KAI mengadakan pertemuan dengan Harifin di Hotel Nikko Jakarta untuk membahas persoalan dualisme organisasi advokat. Dari pertemuan itu, menurut Indra, Harifin sebenarnya mengerti bentuk kesepakatan yang diinginkan KAI. “Hasil rapat tidak digubris, tiba-tiba muncul pelaksanaan piagam (damai, red) di MA pada Juni 2010,” tukasnya.

Menyambung pernyataan Indra, Erman Umar meminta majelis hakim ‘memfasilitasi’ sumpah pocong tersebut. Namun, majelis hakim menolak dengan alasan permintaan Harifin A Tumpa kepada Indra disampaikan bukan di dalam persidangan, melainkan di luar persidangan.

Sementara itu, membacakan berkas kesimpulan, Erman Umar mengatakan KAI tetap pada materi gugatannya yakni mempersoalkan terbitnya Surat Ketua MA No 89/KMA/VI/2010 yang di dalamnya menyatakan Peradi sebagai wadah tunggal.

“Meminta permohonan dikabulkan, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar Rp50 miliar,” ujar Erman memaparkan inti petitum gugatan. Dalam gugatan, KAI juga menuntut hakim membebankan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum MA, Edi Pramono menyatakan bahwa kesimpulan sudah menjadi milik majelis. “Tapi intinya kami tetap pada pendapat kami. Kalau soal permintaan sumpah pocong, ya nanti kita lihat lah,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Setelah penyampaian kesimpulan, sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan putusan. “Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2011 dengan agenda pembacaan putusan,” ucap ketua majelis hakim Nirwana.

Sebagaimana diketahui, Ketua MA digugat KAI terkait terbitnya surat No 89/KMA/VI/2010 yang di dalamnya menyatakan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Sebelum akhirnya menggugat, KAI sempat mengirimkan surat keberatan kepada MA sebanyak dua kali, tetapi tak berbalas.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e6e3803ee7be/presiden-kai-siap-sumpah-pocong-
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
a_cup_of_coffee
Senior Legal Assistant
a_cup_of_coffee


Posts : 150
Join date : 2010-04-30

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: Re: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeTue Sep 13, 2011 4:38 am

KAI Adukan Ketua MA ke DPR
Selasa, 13 September 2011

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mengadukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain sebagai Presiden KAI, Indra juga tampil sebagai kuasa hukum Eggi Sudjana yang baru-baru ini divonis bersalah oleh MA dalam kasus penghinaan presiden. Eggi divonis tiga bulan percobaan.

Eggi, yang juga petinggi KAI, menjelaskan ada tiga alasan mereka datang ke Komisi III. Pertama, seputar surat Ketua MA mengenai sumpah advokat. Kedua, surat Ketua MA yang hanya mengakui Peradi (perhimpunan advokat Indonesia) sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat, dan kasus penghinaan presiden yang menimpanya.

“Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) telah membatalkan pasal penghinaan presiden, tetapi putusan PK justru menghukum Eggi berdasarkan pasal yang sudah dibatalkan itu. Kalau saya jadi Eggi Sudjana, saya tak mau ikut putusan MA. Saya ikut Putusan MK,” ujar Indra usai rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (13/9).

Indra juga menuturkan persoalan konflik advokat ini juga sudah sampai ke telinga advokat di luar negeri. Ia mengaku sangat malu ketika berbicara di New York, Amerika Serikat, mengenai Ketua MA. “Jadi, boleh dikatakan Ketua MA kita ini adalah Ketua MA terbodoh di dunia. Malu kita punya Ketua MA seperti ini,” ujarnya.

Uniknya, dalam RDPU ini, pempimpin rapat bukan salah satu pimpinan Komisi III sebagaimana biasanya. Yang memimpin rapat adalah Anggota Komisi III dari PPP Ahmad Yani.

Ia sampai saat ini masih tercatat berkecimpung sebagai pengurus KAI “Saya sudah cuti sebagai advokat, tapi memang masih di KAI. Tidak ada conflict of interest. Tadi, saya tawarkan ke kawan-kawan untuk memimpin, tapi tak ada yang mau,” ujarnya.

lol!
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: Re: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeTue Sep 13, 2011 5:48 pm

@atas,

Alah, ahmad yani seperti anggota kai yang lain mah goblok, di acara metro pagi hari ini dia bilang petitum suatu permohonan itu bukan permohonan...lah begimana, justru petitum adalah permohonan yang hendak dimintakan pengadilan untuk dikabulkan...

Orang kai emang lawyer gang macan goblok Very Happy

Btw, sebagian besar komisi III tercatat sbg pengurus kai kok, jd gak heran kan kelakuan mereka gimana jeleknya...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
a_cup_of_coffee
Senior Legal Assistant
a_cup_of_coffee


Posts : 150
Join date : 2010-04-30

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: Re: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeTue Sep 13, 2011 9:22 pm

hahahaha... lol!

tapi gak semuanya juga lho gan. ane kenal salah satu ketua DPD nya, punya skill bagus dan ga kayak KAI KAI lainnya.. tapi dia juga mengakui kejelekan2 KAI seperti klo mau gampang lulus ujian advokat masuk KAI, dan dia juga mengakui si indra sahnun emang kaga ada isinya Very Happy
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: Re: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 9:05 am

Kembalikan uang ujian kami !! Twisted Evil

Bro, ada yang tau gak "isunya" nomor urut 1-2000 di ujian tahun lalu gak ada yang lulus. dari 2000 orang gak ada satupun yang tembus nilai minimum, luar biasa memang organisasi tunggal yang satu ini scratch
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: Re: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 12:11 pm

lah.... kalo ga ada yang lolos passing grade kok yang disalahin penyelenggara ujian? bagaimana dengan umptn/spmb/sipenmaru? tingkat kelolosan cuman berapa persen..... lu mao salahin dirjen dikti?

kenapa ga elo belajar yang bener?
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: "Advokat KAI Lempar Asbak ke Panitera"   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeThu Sep 22, 2011 6:29 am

Konflik Peradi Versus KAI Berlanjut

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru juga belum bisa memecahkan masalah.
RABU, 13 JULI 2011, 07:12 WIB Arfi Bambani Amri, Aries Setiawan

Dua kubu organisasi advokat, KAI dan Peradi, bertengkar di Mahkamah Agung (Antara/ Prasetyo Utomo)
BERITA TERKAIT
Ikadin Kecewa Putusan MK Soal UU Advokat
Foto Ketua MA Diinjak, Mahfud MD Sedih
Ketua MA: Aksi Kongres Advokat Lewati Batas
MA Laporkan Kongres Advokat ke Polisi
Foto Ketua MA Diinjak-injak Pengacara
VIVAnews - Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyayangkan pernyataan Ketua Peradi Otto Hasibuan yang mengklaim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya wadah advokat di Indonesia.

"Pernyataan Saudara Otto Hasibuan adalah pembohongan publik, sangat menyesatkan dan hanya penafsiran sepihak," ujar Koordinator Tim Advokat DPP KAI Erman Umar dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.

Erman menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan secara de facto bahwa organisasi advokat yaitu, Peradi dan KAI. Kedua organisasi itu pun harus membentuk satu wadah advokat dalam dua tahun setelah putusan. Apabila belum bersatu, maka masing-masing pihak bisa mengajukan gugatan di peradilan umum pembubaran organisasi advokat untuk melaksanakan kongres bersama para advokat Indonesia.

"Karena itu, pernyataan Otto yang menyebut Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat adalah keliru dan menyesatkan. Tidak sesuai dengan fakta yuridis dalam pertimbangan hukum putusan MK," katanya.

Selain itu, Erman juga meminta Pengadilan Tinggi tidak berlaku diskriminasi terhadap anggota KAI. Pasalnya, banyak contoh di beberapa pengadilan, kata Erman, advokat dari KAI ditolak oleh pengadilan.

"Contoh ada dari Papua, Medan, Surabaya, Lampung. Kalau di Lampung malah ada advokat dari KAI yang mau melempar asbak ke panitera. Karena dia sudah tandatangani kuasa, dan mau sidang, tapi langsung dicoret-coret. Hancurlah moral dia," ujar Erman. Alasannya saat itu, panitera hanya akan menyumpah advokat yang berasal dari Peradi.

"Berdasarkan putusan MK, kami menghimbau seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia memperhatikan putusan MK. Dan mempersiapkan penyumpahan kepada advokat yang diajukan KAI seluruh Indonesia," tuturnya.

Erman menambahkan, agar anggota KAI di seluruh Indonesia tidak terpengaruh dan terprovokasi terhadap pernyataan-pernyataan yang mengklaim Peradi sebagai wadah satu-satunya.

Sebelumnya, Ketua Peradi Otto Hasibuan dalam keterangan persnya mengatakan, Peradi merupakan satu-satunya wadah advokat di Indonesia. Hal ini diungkapkan, setelah adanya putusan MK yang menolak uji materi UU No 18 tentang Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dan KAI.

"Semua advokat di Indonesia, apabila ingin beracara harus menjadi anggota Peradi. Apabila bukan anggota Peradi, maka tidak boleh beracara," ujar Otto.
• VIVAnews

https://lawyers.forumotion.net/post?t=425&mode=reply
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
a_cup_of_coffee
Senior Legal Assistant
a_cup_of_coffee


Posts : 150
Join date : 2010-04-30

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: Re: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeThu Sep 22, 2011 5:47 pm

berita lama tuh om egg scratch , nih yg terbaru, lebih seru kaya nya... Very Happy

____________________________________________

Pengadilan: KAI Bukan Organisasi Advokat
Kamis, 22 September 2011
Pendiriannya tak sesuai UU Advokat. Karenanya tak punya kedudukan hukum untuk menggugat.

Keinginan Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk membatalkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi tunggal sebagaimana tertuang dalam surat MA No 89/KMA/VI/2010 pupus sudah. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi yang diajukan oleh Ketua MA selaku tergugat sekaligus menyatakan gugatan KAI tidak dapat diterima, Kamis (22/9).

“Eksepsi tergugat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Nirwana dalam persidangan. Dalam pertimbangannya, majelis menilai KAI tidak mempunyai legal standing untuk menggugat. Sebab, KAI dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Alasan tersebut sebagaimana tertuang dalam eksepsi pihak MA yang menyebut KAI tidak berhak mengajukan perkara ini karena keberadaan KAI bukan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Menurut majelis, KAI baru berdiri pada 30 Mei 2008, sedangkan Pasal 32 Ayat (4) UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat pada April 2003.

Saat itu, lanjut majelis, sudah ada organisasi advokat yang diakui para advokat. "Yang diatur Pasal 32 Ayat (4) sudah terpenuhi. Terbentuknya KAI sudah melampaui waktu, maka dengan sendirinya keberadaan KAI bukan dimaksud sebagaimana Pasal 28," kata majelis.

Dengan diterimanya eksepsi tergugat pada bagian persona standi in judicio, maka majelis tidak perlu memeriksa poin-pon eksepsi lainnya. Demikian pula halnya dengan pokok perkara, majelis tidak mempertimbangkannya.

Kendati memenangkan kasus ini, kuasa hukum Ketua MA, Kepala Bagian Perundangan-undangan, Ingan Malam Sitepu, memilih tidak berkomentar. “Kami akan melaporkan hasilnya terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum KAI, Erman Umar, menyatakan dirinya sudah menduga putusan hakim sebelumnya. “Ya kami sudah menduga putusannya akan seperti ini,” ujarnya. Oleh karena itu, dirinya akan mengajukan upaya hukum banding.

Mengenai pertimbangan hukumnya, Erman menilai seharusnya hakim mengerti bahwa perdebatan sah-tidaknya KAI telah di putus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana MK telah secara tegas menyatakan KAI sebagai organisasi advokat sesuai prinsip kebebasan berserikat yang tertuang dalam UUD 1945.

"MA tidak mau mengikuti putusan MK. Dia (MA-red) menafsirkan sendiri UU Advokat. Oleh karenanya kami langsung banding," tukas Erman. Dalam komentarnya Erman juga mempertanyakan independensi hakim, “Apalagi ini kan menyangkut pimpinan mereka (MA-red).”

Sebagaimana diketahui, Ketua MA digugat KAI terkait terbitnya surat No 089/KMA/VI/2010 yang di dalamnya menyatakan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Sebelum akhirnya menggugat, KAI sempat mengirimkan surat keberatan kepada MA sebanyak dua kali, tetapi tak berbalas. KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di PN Jakpus.

sumber
____________________________________________

Gugatan Kongres Advokat Indonesia ke Ketua MA Ditolak
Polhukam / Kamis, 22 September 2011 17:32 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa.

"Mengadili, menyatakan penggugat tak memiliki kapasitas hukum sebagai penggugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nirwana, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (22/9).

Majelis mengabulkan eksepsi pihak Ketua MA Harifin Andi Tumpa yang menyebut KAI tidak berhak mengajukan perkara ini karena keberadaan KAI bukan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.

"Eksepsi tergugat beralasan hukum dan diterima," kata Nirwana.

Menurut majelis, KAI baru berdiri pada 2008, sedangkan Pasal 32 Ayat (4) UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat pada April 2003.

Saat itu, lanjut majelis, sudah ada organisasi advokat yang diakui para advokat. "Yang diatur Pasal 32 Ayat (4) sudah terpenuhi. Terbentuknya KAI sudah melampaui waktu, maka dengan sendirinya keberadaan KAI bukan dimaksud sebagaimana Pasal 28," kata majelis.

Majelis menilai dalil KAI yang menilai pembentukan organisasi advokat baru tidak memiliki sanksi sebagaimana diatur dalam UU Advokat adalah tidak tepat. Sebab, setiap orang harus mematuhi hukum tanpa melihat sanksi yang berlaku.

"Dengan tak terpenuhinya UU itu, maka dengan sendirinya penggugat tak punya legal standing untuk mengajukan gugatan," kata majelis.

Dengan tak terpenuhinya kedudukan hukum penggugat, majelis menolak mengadili pokok perkara. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Ketua MA, Kepala Bagian Perundangan-undangan, Ingan Malam Sitepu menyatakan puas dengan putusan majelis hakim. Ingan juga menyatakan putusan ini murni tanpa intervensi MA.

"Kami melihat independensi hakim tetap terjaga," kata Ingan.

Sementara itu, kuasa hukum KAI Erman Umar, langsung menyatakan banding. Ia menilai putusan majelis hakim bertentangan dengan putusan MK Nomor 101 dan 079 yang menentukan bahwa keberadaan organisasi advokat yang masih eksis harus dianggap tetap ada, hingga dibentuknya wadah tunggal organisasi advokat.

"Putusan MK tetap mewajibkan Pengadilan Tinggi untuk menyumpah," jelas Erman.

Selain banding, Erman berencana menggugat seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dan menggugat hakim yang menolak advokat KAI beracara.

Sebagaimana diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp50 miliar.

Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2010. Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru.

Apalagi mengingat nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia Nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.(Ant/BEY)

sumber
____________________________________________

menurut rekan2, apa masuk akal majelis mau menentang atasannya sendiri dan bisa memutus tanpa mempedulikan status dari Tergugat sebagai ketua MA?

-----"Dalam pertimbangannya, majelis menilai KAI tidak mempunyai legal standing untuk menggugat. Sebab, KAI dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat"-----

aneh, bukannya malah ini sebenarnya yg jadi pokok permasalahan? karna secara de facto dia ada, dan putusan MK sudah mengakui. mungkin tepat pertimbangan majelis tsb, seandainya KAI dalam gugatannya meng klaim dirinya berkedudukan sebagai Organisasi Advokat tunggal yg sah secara hukum.

cheers
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: Re: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitimeFri Sep 23, 2011 5:21 am

bane wrote:
lah.... kalo ga ada yang lolos passing grade kok yang disalahin penyelenggara ujian? bagaimana dengan umptn/spmb/sipenmaru? tingkat kelolosan cuman berapa persen..... lu mao salahin dirjen dikti?

kenapa ga elo belajar yang bener?

Kalo nilai kita gak dikasitahuin, boro2 salahnya dikasihtahuin, lah kunci jawaban aja gak dikasihtahuin di akhir ujian gimana kita bisa tau salah kita di mana. lah diperiksa atau gak aja kita gak tau. yang ada cuma segelintir nama doank dipajang.

lah orang yang ngerjainnya aja gak pake ngelihat soal lagi Twisted Evil gak lulus juga, padahal orang lain yang sama caranya seperti itu, dan jawabannya sama persis juga, bisa lolos.

kalo lu ujiannya di tahun 2007-2010, waktu peradi masih digoyang KAI sih, jangan disamain ama sekarang di saat si tumpa udah dipegang. Jadinya begini deh kelakuan organisasi tunggal.

Ngelihat soalnya aja udah kelihatan tuh yang bikin soal entah gak niat atau emang gak ngerti hukum. maklumlah, kalo dia ampe ngurus2 di peradi ya emang karena gak ada kerjaannya kali jadi loyer.

Gw gak butuh harus dilulusin, gw cuma pgn transparansi aja.
Back to top Go down
Sponsored content





MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Empty
PostSubject: Re: MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH   MA dan MK:  PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH Icon_minitime

Back to top Go down
 
MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Ada masalah dispute financial ama lawyer, angota Peradi
» MA Mencabut SEMA No. 052/2009, Peradi vs. KAI Resmi Berakhir
» [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?
» Piagam Kesepakatan PERADI - KAI di Mahkamah Agung
» Harry Ponto Mundur dari PERADI...

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: