Direct Vision Dipailitkan Lagi
[Senin, 26 April 2010]
Direct Vision dipailitkan dua perusahaan pemegang hak tagih atas utang perusahaan televisi berbayar itu kepada PT Outsourcing Indonesia dan PT Acrossindo Mahati Sekawan.
Untuk kedua kalinya, PT Direct Vision dimohonkan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini, permohonan diajukan PT Joebes Kerina Meytanta dan PT Glory Bumi Nusantara. Kedua perusahaan itu merupakan pemegang hak tagih (cessie) atas utang PT Direct Vision kepada PT Outsourcing Indonesia dan PT Acrossindo Mahati Sekawan.
Permohonan pailit No. 31/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST ini diajukan melalui kuasa hukum kedua pemohon dari Ismangun & Co pada 7 April 2010 lalu. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono sudah dua kali menggelar persidangan perkara ini. Hanya, Direct Vision belum hadir ke persidangan. Rencananya, Kamis (29/4) pekan depan, majelis hakim kembali memanggil Direct Vision ke persidangan.
Sebelumnya, perusahaan televisi berbayar itu dimohonkan pailit oleh PT Metrocomm Ekasarana, PT Jaring Synergi Mandiri dan PT Masdi Kerta Putra. Permohonan itu akhirnya kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran Direct Vision dinilai tidak dalam keadaan insolvensi dan masih bisa beroperasi. Di tingkat kasasi, permohonan pailit ini kembali kandas.
PT Joebes, dalam permohonan pailit, mengklaim sebagai pemegang hak tagih dari PT Outsourcing Indonesia berdasarkan perjanjian pengalihan piutang tertanggal 1 Maret 2010. Pengalihan utang sebesar Rp302,840 juta terkait pekerjaan Direct Sales Channel Jakarta dan Direct Sales Channel Semarang.
Senada dengan PT Joebes, PT Glory merupakan pemegang hak tagih dari PT Acrossindo Mahati Sekawan. Hal itu tertuang dalam perjanjian pengalihan piutang tertanggal 3 Maret 2010. Utang yang dialihkan sebesar Rp116,042 juta itu terkait management fee, transportation reimbursement dan bonus & comission.
Berdasarkan perjanjian pengalihan utang itu, kuasa hukum PT Joebes dan PT Glory menilai utang Direct Vision jatuh tempo dan dapat ditagih. Sebelum permohonan pailit diajukan, kuasa hukum telah melayangkan somasi ke Direct Vision. Namun hingga kini belum ada tanggapan.
Apalagi, Direct Vision kini tak lagi menjalankan kegiatan usaha penyiaran televisi berbayar Astro sejak 20 Oktober 2008. Bahkan hingga kini, tak ada kepastian kapan akan tayang lagi. Kondisi itu merugikan pemohon pailit karena tidak ada kepastian kapan utang akan dibayar sehingga kepentingan pemohon tidak terlindungi.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Reno Listowo berpendapat Direct Vision masih bisa beroperasi. Hal itu dibuktikan dari Surat Menteri Komunikasi dan Informatika yang menyatakan bahwa PT Direct Vision dengan nama siar Astro TV bisa beroperasi lagi pada 19 Januari 2009. Meskipun hingga kini PT Direct Vision belum juga beroperasi.