dragontales Legal Assistant
Posts : 7 Join date : 2011-10-04
| Subject: status DPO Sat Oct 08, 2011 2:36 am | |
| jika seseorang ditetapkan sebagai DPO apakah konsekuensinya?
bagi keluarga yang anggota keluarganya jadi DPO tanpa diberi surat pemberitahuan dari kepolisian. hanya ada surat panggilan beberapa kali.
apakah tersangka yang ditetapkan menjadi DPO karena tidak hadir dalam penyidikan tindak pidana tidak bisa bertransaksi ataupun menjual aset2nya di depan notaris ataupun melakukan oper kredit di depan leasing? mengingat tidak pemberitahuan tentang hak dan kewajiban status dpo ataupun pemberitahuannya.mengingat kurang mengerti hukum oleh karena itu bertanya pada kawan2 semua.
mohon jawabannya | |
|
P21 Legal Assistant
Posts : 48 Join date : 2011-05-03 Age : 36 Location : Tapanuli
| Subject: Re: status DPO Mon Oct 10, 2011 12:17 am | |
| - dragontales wrote:
- jika seseorang ditetapkan sebagai DPO apakah konsekuensinya?
bagi keluarga yang anggota keluarganya jadi DPO tanpa diberi surat pemberitahuan dari kepolisian. hanya ada surat panggilan beberapa kali.
apakah tersangka yang ditetapkan menjadi DPO karena tidak hadir dalam penyidikan tindak pidana tidak bisa bertransaksi ataupun menjual aset2nya di depan notaris ataupun melakukan oper kredit di depan leasing? mengingat tidak pemberitahuan tentang hak dan kewajiban status dpo ataupun pemberitahuannya.mengingat kurang mengerti hukum oleh karena itu bertanya pada kawan2 semua.
mohon jawabannya berbeda ranahnya gan, kalau DPO itu pidana sedangkan kalau bisa/tidak bertransaksi itu perdata. jadi kalau seseorang dalam status DPO, bukan berarti dia tidak bisa bertransaksi seperti yang agan sebutkan diatas. bisa saja kok, hanya lebih berhati-hati saja. kenapa saya bilang bisa, kembali lagi karena adanya ikatan dalam jual beli aset atau apapun adalah perjanjian, dan dan apa yang diperjanjiakan tersebut adalah hukum bagi para pihak, termasuk dengan pemberitahuan status DPO kepada calon pembeli aset tadi. maaf, kasarnya kita mau bilang, "lo kan tau gw DPO, terus kenapa lo tetep mau beli aset yang gw jual". dan selain alasan itu ada banyak alasan lain yang menyatakan bahwa seorang DPO tidak berarti tidak dapat melakukan perbuatan hukum perdata. kurang lebih begitu gan. semoga bisa membantu yaa..atau mungkin ada yang lebih tau..hehehe. | |
|
Vedder Partner
Posts : 1109 Join date : 2010-04-28
| Subject: Re: status DPO Tue Oct 18, 2011 9:37 pm | |
| - dragontales wrote:
- jika seseorang ditetapkan sebagai DPO apakah konsekuensinya?
bagi keluarga yang anggota keluarganya jadi DPO tanpa diberi surat pemberitahuan dari kepolisian. hanya ada surat panggilan beberapa kali.
apakah tersangka yang ditetapkan menjadi DPO karena tidak hadir dalam penyidikan tindak pidana tidak bisa bertransaksi ataupun menjual aset2nya di depan notaris ataupun melakukan oper kredit di depan leasing? mengingat tidak pemberitahuan tentang hak dan kewajiban status dpo ataupun pemberitahuannya.mengingat kurang mengerti hukum oleh karena itu bertanya pada kawan2 semua.
mohon jawabannya IMHO. konsekuensi DPO, kalo ketemu ditangkep. DPO belum berarti bersalah yah (walaupun dengan adanya status DPO lebih memberatkan dalam pembelaan). Hence, masalah penjualan asset, status DPO harusnya nggak jadi hambatan. Banyak kok DPO yg tetep melakukan transaksi di dalam dan luar negeri. Bahkan yg udah terpidana aja masih bisa melakukan transaksi provided transaksinya tidak bertentangan dengan hukum atau di larang oleh hukum di lakukan oleh terpidana itu. Contohnya yg dilarang: terpidana korupsi berusaha menjual aset hasil korupsinya. Cuman ati2 kena Money Laundering. kalo mau transaksi, make sure kalo transaksinya nggak ada kaitannya sama kasus yg sedang dihadapin. | |
|
bane Darth
Posts : 3578 Join date : 2010-04-28
| Subject: Re: status DPO Wed Oct 19, 2011 3:53 am | |
| eh..eh... omong-omong soal DPO, saksi 2 kali panggil ga nongol kan bisa dibawa paksa berdasarkan 216. kalo nda ketemu masuk DPO ga sih? | |
|
Vedder Partner
Posts : 1109 Join date : 2010-04-28
| Subject: Re: status DPO Wed Oct 19, 2011 4:01 am | |
| - bane wrote:
- eh..eh... omong-omong soal DPO, saksi 2 kali panggil ga nongol kan bisa dibawa paksa berdasarkan 216. kalo nda ketemu masuk DPO ga sih?
Setau gw sih nggak otomatis. CMIIW, SPkan panggilan dengan perintah bawa paksa. Artinya polisi bisa paksa dia utk dtg kalo nggak dateng juga. Tapi nggak otomatis masuk DPO karena tergantung polisinya mau dimasukin apa nggak. Btw, DPO harus tersangka dulu nggak sih? emang bisa gitu saksi jadi DPO? | |
|
bane Darth
Posts : 3578 Join date : 2010-04-28
| Subject: Re: status DPO Wed Oct 19, 2011 4:38 am | |
| merephrase pertanyaan.... | |
|