Fenomena Mantan Aktivis LBH-YLBHI
Membingungkan! Itu satu kata yang pantas diucapkan ketika kita melihat sepak terjang para mantan aktivis alumni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Seperti disebutkan pada tulisan sebelumnya kantor hukum yang didirikan mantan Ketua YLBHI Munarman, Munarman, Do'ak, and Partners, menjadi kuasa hukum PT Indocopper Investama ketika menghadapi gugatan masyarakat Amungme, Papua. Meskipun ketika di wawancarai majalah TEMPO, Munarman, mengatakan tidak ingat menangani perusahaan asal Amerika Serikat itu. (lihat di http://m.politikana.com/baca/2011/02/22/munarman-lupa-soal-perusahaan-asal-amerika)
Ternyata Munarman tidak sendiri. Seniornya di YLBHI yang juga mantan Direktur ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) dan petinggi Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, juga menjadi kuasa hukum Freeport ketika menghadapi gugatan masyarakat Amungme, Papua (sumber: http://www.seruu.com/index.php/2010122734663/utama/nasional/freeport-tolak-gugatan-masyarakat-amungme-34663/menu-id-691.html)
Padahal saat Abdul Hakim Garuda Nusantara menjadi Direktur ELSAM, lembaga yang dipimpinnya itu menerbitkan buku yang berjudul "MERANA DI TENGAH KELIMPAHAN, Pelanggaran-Pelanggaran HAM pada Industri Pertambangan di Indonesia". Buku tersebut memuat studi kasus di PT. Freeport dan PT. Kelian Equatarial Mining (KEM).
Sekali lagi bukan hanya Abdul Hakim Garuda Nusantara yang akhirnya memilih menjadi kuasa hukum industri pertambangan. Adalah Todung Mulya Lubis yang juga menjadi kuasa Hukum Presdir PT Newmont Minahasa Raya (MNR) Richard B Ness dalam kasus pencemaran di Teluk Buyat.(lihat di sini). Ada juga Luhut M.P Pangaribuan, yang menjadi kuasa hukum PT NMR dalam kasus pencemaran di Teluk Buyat. (Sumber).
Fenomena apakah yang sedang terjadi? Masih berbekaskah idealisme di dada mereka saat ini seperti ketika mereka menjadi aktivis LBH-YLBHI?
sumber : http://politikana.com/baca/2011/02/24/fenomena-mantan-aktivis-ylbhi.html