Dear all...
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait dengan;
1. jika suatu yayasan memperoleh saham/ asset dari hibah suatu perusahaan. apakah dapat saham/asset tersebut dijual lagi kepada pihak lain ( perseroan).
2. lalu jika sebuah yayasan memperoleh hibah yang berupa saham/ asset yang nilainya lebih dari 500 juta apakah harus mengikuti ketentuan UU no 16 tahun 2001 tentang yayasan? Khususnya di pasal 52? ( yaitu harus diumumkan dikoran dan harus ada audit dari akuntan publik DAN LAPORAN TERSEBUT DISAMPAIKAN KEPADA MENTERI DAN INSTANSI YANG TERKAIT?
Demikian yang saya tanyakan, jika ada yang bisa bantu memberi pencerahan....
Terimakasih.