Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 asset/saham Hibah ke yayasan apakah bisa dijual kembali ke Perseroan?

Go down 
2 posters
AuthorMessage
ivan_azlia
Legal Assistant
Legal Assistant
ivan_azlia


Posts : 6
Join date : 2011-02-07
Location : Jakarta

asset/saham Hibah ke yayasan apakah bisa dijual kembali ke Perseroan? Empty
PostSubject: asset/saham Hibah ke yayasan apakah bisa dijual kembali ke Perseroan?   asset/saham Hibah ke yayasan apakah bisa dijual kembali ke Perseroan? Icon_minitimeSun Jul 17, 2011 11:28 pm

Dear all...

ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait dengan;

1. jika suatu yayasan memperoleh saham/ asset dari hibah suatu perusahaan. apakah dapat saham/asset tersebut dijual lagi kepada pihak lain ( perseroan).

2. lalu jika sebuah yayasan memperoleh hibah yang berupa saham/ asset yang nilainya lebih dari 500 juta apakah harus mengikuti ketentuan UU no 16 tahun 2001 tentang yayasan? Khususnya di pasal 52? ( yaitu harus diumumkan dikoran dan harus ada audit dari akuntan publik DAN LAPORAN TERSEBUT DISAMPAIKAN KEPADA MENTERI DAN INSTANSI YANG TERKAIT?

Demikian yang saya tanyakan, jika ada yang bisa bantu memberi pencerahan....


Terimakasih.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

asset/saham Hibah ke yayasan apakah bisa dijual kembali ke Perseroan? Empty
PostSubject: Re: asset/saham Hibah ke yayasan apakah bisa dijual kembali ke Perseroan?   asset/saham Hibah ke yayasan apakah bisa dijual kembali ke Perseroan? Icon_minitimeMon Jul 18, 2011 12:15 am

ivan_azlia wrote:
Dear all...

ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait dengan;

1. jika suatu yayasan memperoleh saham/ asset dari hibah suatu perusahaan. apakah dapat saham/asset tersebut dijual lagi kepada pihak lain ( perseroan).

2. lalu jika sebuah yayasan memperoleh hibah yang berupa saham/ asset yang nilainya lebih dari 500 juta apakah harus mengikuti ketentuan UU no 16 tahun 2001 tentang yayasan? Khususnya di pasal 52? ( yaitu harus diumumkan dikoran dan harus ada audit dari akuntan publik DAN LAPORAN TERSEBUT DISAMPAIKAN KEPADA MENTERI DAN INSTANSI YANG TERKAIT?

Demikian yang saya tanyakan, jika ada yang bisa bantu memberi pencerahan....


Terimakasih.

1. tergantung ketentuan dari hibah.
2. isi uu nya apa? kalo udah bilang begitu ya berarti bener begitu... kecuali ada aturan atau kondisi laen yang mengesampingkan....
Back to top Go down
 
asset/saham Hibah ke yayasan apakah bisa dijual kembali ke Perseroan?
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi?
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» [WTA] Nendang pemegang saham minoritas
» Saham Kosong
» gadai - fidusia saham

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: