Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 cuti panjang

Go down 
2 posters
AuthorMessage
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

cuti panjang Empty
PostSubject: cuti panjang   cuti panjang Icon_minitimeMon Sep 05, 2011 8:08 pm

mo minta tulung.....

UU naker:

Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama
4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh
yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun
ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama
dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku
bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.

Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Selama menjalankan istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang kompensasi hak
istirahat tahunan tahun kedelapan sebesar ½ (setengah) bulan gaji dan bagi perusahaan
yang telah memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik dari ketentuan undangundang
ini, maka tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.

Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

pertanyaan:

(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku
bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.


ada yang punya keputusan menterinya? atau setidaknya tau nomer berapa taun berapa?

many thanks!
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

cuti panjang Empty
PostSubject: Re: cuti panjang   cuti panjang Icon_minitimeMon Sep 05, 2011 8:18 pm

nevermind

Kepmenakertrans No. KEP. 51/MEN/2004 : Tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu.

http://www.depnakertrans.go.id/uploads/doc/perundangan/70373285847f1d89a00fe7.pdf
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

cuti panjang Empty
PostSubject: Re: cuti panjang   cuti panjang Icon_minitimeMon Sep 05, 2011 8:25 pm

which raise another question.... kalau perusahaan baru berdiri setelah tu SK menteri di terbitkan.... ga ada kewajiban ngasih Istirahat Panjang dong?

ada preseden? ada contoh kasus? yurisprudensi mungkin?
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

cuti panjang Empty
PostSubject: Re: cuti panjang   cuti panjang Icon_minitimeWed Sep 07, 2011 9:45 pm

employment law is not my forte, maap gak bisa bantu..

kalo mau cari jurisprudensi hubungan industrial, coba liat di buku ini deh:

http://202.153.129.35/berita/baca/hol20603/kumpulan-paradoks-palu-hakim-perburuhan

cuma sampe tahun 2007 seh, tapi lumayan lah drpd gak ada hehehe...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Sponsored content





cuti panjang Empty
PostSubject: Re: cuti panjang   cuti panjang Icon_minitime

Back to top Go down
 
cuti panjang
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» penggantian hak cuti
» hak cuti berdasarkan UU

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: