Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help

Go down 
3 posters
AuthorMessage
shizukalaw
Legal Assistant
Legal Assistant
shizukalaw


Posts : 15
Join date : 2011-02-02

Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Empty
PostSubject: Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help   Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Icon_minitimeThu Sep 08, 2011 4:44 pm

Brader dan agan-agan sekalian..

Mohon bantuannya, Gini agan titipan temen ane yang lagi kesangkut masalah tentang pembayaran pengurusan ganda Working Permit untuk perusahaannya.

temen ane gawe di legal salah satu perusahaan food industry besar di Indo, at the time dia dapet kerjaan mengurus pembayaran Working permit Tenaga Asing disana, lagi apes doi melakukan pembayaran ganda untuk TA yang sudah di urus, bukan TA yg bersangkutan. Dia udah coba nalangin dengan inisiatifnya sendiri krn wkt pembayarannya yang sempit ( no choice)
Pertanyaan ane

1. Kalo dari sisi perusahaan, kira2 temen gw bakal kena sangsi berat ga?
Bagaimana penyelesaiannya untuk terburuk sekalipun?

2. Perlindungan apa yang bisa dipakai temen gw, untuk kelalaiannya tsb (krn maksudnya pembayaran sendiri untuk kepentingan perusahaan)



Terimakasih sebelumnya agan2,Boleh di Pm atau reply disini gan untuk yang tau seputar yg di atas,


Last edited by shizukalaw on Tue Sep 13, 2011 1:14 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Empty
PostSubject: Re: Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help   Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Icon_minitimeThu Sep 08, 2011 7:52 pm

shizukalaw wrote:
Brader dan agan-agan sekalian..

Mohon bantuannya, Gini agan titipan temen ane yang lagi kesangkut masalah tentang pembayaran pengurusan ganda Working Permit untuk perusahaannya.

temen ane gawe di legal salah satu perusahaan food industry besar di Indo, at the time dia dapet kerjaan mengurus pembayaran Working permit Tenaga Asing disana, lagi apes doi melakukan pembayaran ganda untuk TA yang sudah di urus, bukan TA yg bersangkutan. Dia udah coba nalangin dengan inisiatifnya sendiri krn wkt pembayarannya yang sempit ( no choice) dan meminta rek. koran perusahaan agar transferan dari Instansi pemerintah terkait , kali-kali bakal dibalikin. tapi ini udah 4 bulan gda follow up dari Instansi yg bersangkutan. Pertanyaan ane

1. Kalo dari sisi perusahaan, kira2 temen gw bakal kena sangsi berat ga?
Bagaimana penyelesaiannya untuk terburuk sekalipun?

2. Perlindungan apa yang bisa dipakai temen gw, untuk kelalaiannya tsb (krn maksudnya pembayaran sendiri untuk kepentingan perusahaan)

3. Apa yang harus temen ane lakukan atas kesimpangsiuran kabar dari Instansi pemerintah terkait, karena terkesan dipersulit. Normalnya 2 mgg ada follow up untuk pengembalian pembayaran ke perusahaan, ini sdh 3 bulan Shocked

Terimakasih sebelumnya agan2,Boleh di Pm atau reply disini gan untuk yang tau seputar yg di atas,

1. tergantung perusahaannya. kalo bulenya klien gede, bisa habis temen lo. Yg penting status temen lo apa dulu? kalo dia permanen dan udah lama kerja disono, kemungkinannya perusahaanya nggak sampe mecat karena males mbayarin pesangon, dll. Mungkin perusahaanya motong gaji atau make ur friend's life like living hell supaya dia resign. Kalo temen lo pekerja kontrak, siap2 deh.

2, perlindungan utk apa dan dlm konteks apa? btw, menurut gw dia pake duitnya bukan utk kepetingan perusahaan tapi untuk nutupin ketelodorannya.

3. Nggak mudeng. apa hubungannya kabar dr instansi pemerintah ke pembayaran ke perusahaan?
Back to top Go down
shizukalaw
Legal Assistant
Legal Assistant
shizukalaw


Posts : 15
Join date : 2011-02-02

Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Empty
PostSubject: Re: Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help   Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Icon_minitimeFri Sep 09, 2011 12:11 am

Sebelumnya, trims suhu KG ..

1. klien nya si TA yang bersangkutan, hm sayangnya big client.. status temen ane udah lewat kontrak, belum 2 tahun si suhu, dan pekerjaan ini emang beberapa kali di pegang. ya amplop dugaan ane dan dia sama, ibarat maju kena mundur kena. mudah2an suhu, temen ane bisa selamat..berharap kebaikan Tuhan Smile


2. konteksnya perlindungan untuk nasib status temen ane suhu. udah terjawab di atas ^

3. ane pikir dia emang lagi apes, setau ane dia berprestasi di divisinya. Dia bayar kocek sndr 1200 dollar untuk itu, nah yg 1200 dollar yang salah sasaran itu gak bisa dialihkan untuk TA yang lain merujuk pertaturan di instansi terkait (kata pegawai yg bertugas). Dan dana yang udah terlanjur masuk ke admin instansi terkait, katanya akan dikembalikan ke perusahaan lewat rek. bank yang ditunjuk perusahaan ke rek koran perusahaan.
Instansi pemerintah tsb, bilangnya bisa aja dikirim kembali dengan beberapa persyaratan confidential, sudah dipenuhi dan lengkap, tapi sampe skr masih angin.. dan informasi tebaru dari temen ane tu ijin working pemit yang sudah di revisi, keluarnya u/ 6 bulan saja, at least dia hrs bayar lagi 600 Dollar Rolling Eyes , ane merasa prihatin bgt. bolak balik cek ke instansi tsb, jawaban ngambang. Apa suhu ada informasi dasarhukum untuk KepMen nya?

Agan-agan sekalian, mungkin ada yang pernah pny kasus yang sama bisa di share..thanks cheers

Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Empty
PostSubject: Re: Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help   Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Icon_minitimeFri Sep 09, 2011 1:17 am

shizukalaw wrote:
Sebelumnya, trims suhu KG ..

1. klien nya si TA yang bersangkutan, hm sayangnya big client.. status temen ane udah lewat kontrak, belum 2 tahun si suhu, dan pekerjaan ini emang beberapa kali di pegang. ya amplop dugaan ane dan dia sama, ibarat maju kena mundur kena. mudah2an suhu, temen ane bisa selamat..berharap kebaikan Tuhan Smile


2. konteksnya perlindungan untuk nasib status temen ane suhu. udah terjawab di atas ^

3. ane pikir dia emang lagi apes, setau ane dia berprestasi di divisinya. Dia bayar kocek sndr 1200 dollar untuk itu, nah yg 1200 dollar yang salah sasaran itu gak bisa dialihkan untuk TA yang lain merujuk pertaturan di instansi terkait (kata pegawai yg bertugas). Dan dana yang udah terlanjur masuk ke admin instansi terkait, katanya akan dikembalikan ke perusahaan lewat rek. bank yang ditunjuk perusahaan ke rek koran perusahaan.
Instansi pemerintah tsb, bilangnya bisa aja dikirim kembali dengan beberapa persyaratan confidential, sudah dipenuhi dan lengkap, tapi sampe skr masih angin.. dan informasi tebaru dari temen ane tu ijin working pemit yang sudah di revisi, keluarnya u/ 6 bulan saja, at least dia hrs bayar lagi 600 Dollar Rolling Eyes , ane merasa prihatin bgt. bolak balik cek ke instansi tsb, jawaban ngambang. Apa suhu ada informasi dasarhukum untuk KepMen nya?

Agan-agan sekalian, mungkin ada yang pernah pny kasus yang sama bisa di share..thanks cheers


Instansinya Imigrasi atau Menaker? Sorry ini tekhnis bgt, gw nggak terlalu ngarti. Cara yg plg cepet sih menurut gw minto tolong org dalem. Mungkin nggak balik semuanya tapi setidaknya adalah balik.

Masalah status temen lo di PTnya. Sebenernya tergantung approach dia ke bos dia. Yg penting permitnya keluarkan? buat kompeni kan yg penting kerjaan beres dan klien happy. Kalo masalah duitnya, baru masalah lain. coba liat di peraturan perusahaan atau kontrak temen lo ada nggak ngatur masalah begini. Kalo nggak ada, yah personal approach lah. Kalo emang temen lo berprestasi, kompeni pasti maulah ganti.


Back to top Go down
shizukalaw
Legal Assistant
Legal Assistant
shizukalaw


Posts : 15
Join date : 2011-02-02

Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Empty
PostSubject: Re: Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help   Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Icon_minitimeFri Sep 09, 2011 2:25 am

semoga deh approach ke pimpinan nya lancer..

semoga bs jadi pengalaman buat yang lain,kalo berjodoh ngurus ijin TA lebih waspada Surprised

udah riset suhu, ada PerMen (sory ralat u/penyebutan KepMen)

http://indosdm.com/tag/tenaga-kerja-asing

- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor KEP-20.MEN.III.2004 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor PER.02.MEN.III.2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

many legal thing that she want to know on work permit and foreign manpower plans.

Thanks before suhu untuk reply nya cheers


Last edited by shizukalaw on Tue Sep 13, 2011 1:17 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
shizukalaw
Legal Assistant
Legal Assistant
shizukalaw


Posts : 15
Join date : 2011-02-02

Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Empty
PostSubject: Re: Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help   Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Icon_minitimeFri Sep 09, 2011 2:38 am

oya suhu, ane bilang dia lebih teliti lagi baca peraturan perusahaannya, many thanks suhu KG Very Happy
Back to top Go down
indianicrasta
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 306
Join date : 2010-07-22

Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Empty
PostSubject: Re: Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help   Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Icon_minitimeSat Sep 10, 2011 4:38 pm

Maap, klo boleh tau lagi ngurus apaan ya itu TA nya? klo secara UU / peraturan instansi terkait ada suruh bayar.. maka bisa di follow up terus.. tapi klo kagak, alias nyogok.. gk bakal bisa dibalikin mbak sis..

Back to top Go down
Sponsored content





Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Empty
PostSubject: Re: Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help   Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help Icon_minitime

Back to top Go down
 
Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» PENDIRIAN PT/CV/PMA DI JAKARTA PROSES KILAT, SOLUSI DOMISILI 450RIBU/BULAN
» Fotocopy alat bukti tertulis yang berbahasa asing menurut BANI
» Mal Praktek Dokter/Tenaga Medis
» batas minimum investasi asing
» rumah susun - orang asing

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: