kalu kasus kasasi pidana oleh JPU atas putusan bebas sebenarnya ngak aneh.. kalu ndak salah pokok tuntutan adalah menguatkan keberlakuan pasal KUHAP tetap limitatifnya permohonan kasasi atas putusan bebas.
secara pribadi permohonan ke MK menarik, namun berkelebihan kecuali soal Peninjauan Kembali itu lebih MANUSIAWI DAN MASIF IMPLIKASINYA