indianicrasta Junior Associate
Posts : 306 Join date : 2010-07-22
| Subject: [ASK] Land Acquisition Tue Jul 05, 2011 10:51 pm | |
| Guys, sesuai dengan judul di atas gw mau tanya untuk land acquisition suatu company itu mengharuskan kita untuk pakai lawyer ya? atau ada izin tertentu? sepengetahuan gw, pada saat gw interview di suatu kantor, dia bilang tim legalnya sendiri yang belum memiliki izin apapun, melakukan pembebasan lahan... trs dia juga bisa advise ke klien2nya untuk memberikan saran tentang tanah di lokasi mana yang cocok untuk bisnis si klien, kasih advise bagaimana berhadapan dengan pemerintah dan penduduk setempat..
| |
|
setan-ngibrit Legal Assistant
Posts : 30 Join date : 2011-10-13 Age : 37 Location : Bogor
| Subject: Re: [ASK] Land Acquisition Thu Oct 13, 2011 10:48 am | |
| - indianicrasta wrote:
- Guys, sesuai dengan judul di atas gw mau tanya
untuk land acquisition suatu company itu mengharuskan kita untuk pakai lawyer ya? atau ada izin tertentu? sepengetahuan gw, pada saat gw interview di suatu kantor, dia bilang tim legalnya sendiri yang belum memiliki izin apapun, melakukan pembebasan lahan... trs dia juga bisa advise ke klien2nya untuk memberikan saran tentang tanah di lokasi mana yang cocok untuk bisnis si klien, kasih advise bagaimana berhadapan dengan pemerintah dan penduduk setempat..
Land Acquisition sah-sah aja dilakukan Sarjana Hukum yang tidak memiliki sertifikat, beberapa loperm bahkan mengkhususkan diri untuk melakukan land acquisition, selain itu legal ba*rieland paling rajin tuh ngelakuin land acquisition | |
|