Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [ASK] Land Acquisition

Go down 
2 posters
AuthorMessage
indianicrasta
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 306
Join date : 2010-07-22

[ASK] Land Acquisition Empty
PostSubject: [ASK] Land Acquisition   [ASK] Land Acquisition Icon_minitimeTue Jul 05, 2011 10:51 pm

Guys, sesuai dengan judul di atas gw mau tanya
untuk land acquisition suatu company itu mengharuskan kita untuk pakai lawyer ya? atau ada izin tertentu?
sepengetahuan gw, pada saat gw interview di suatu kantor, dia bilang tim legalnya sendiri yang belum memiliki izin apapun, melakukan pembebasan lahan... trs dia juga bisa advise ke klien2nya untuk memberikan saran tentang tanah di lokasi mana yang cocok untuk bisnis si klien, kasih advise bagaimana berhadapan dengan pemerintah dan penduduk setempat..
Back to top Go down
setan-ngibrit
Legal Assistant
Legal Assistant
setan-ngibrit


Posts : 30
Join date : 2011-10-13
Age : 37
Location : Bogor

[ASK] Land Acquisition Empty
PostSubject: Re: [ASK] Land Acquisition   [ASK] Land Acquisition Icon_minitimeThu Oct 13, 2011 10:48 am

indianicrasta wrote:
Guys, sesuai dengan judul di atas gw mau tanya
untuk land acquisition suatu company itu mengharuskan kita untuk pakai lawyer ya? atau ada izin tertentu?
sepengetahuan gw, pada saat gw interview di suatu kantor, dia bilang tim legalnya sendiri yang belum memiliki izin apapun, melakukan pembebasan lahan... trs dia juga bisa advise ke klien2nya untuk memberikan saran tentang tanah di lokasi mana yang cocok untuk bisnis si klien, kasih advise bagaimana berhadapan dengan pemerintah dan penduduk setempat..

Land Acquisition sah-sah aja dilakukan Sarjana Hukum yang tidak memiliki sertifikat, beberapa loperm bahkan mengkhususkan diri untuk melakukan land acquisition, selain itu legal ba*rieland paling rajin tuh ngelakuin land acquisition
Back to top Go down
 
[ASK] Land Acquisition
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: