ini dalam kondisi gak ada surat wasiat ya
1. Apakah bisa A2 mengontrakkan sebagian dari rumah tsb tanpa persetujuan dari A1?
jawabannya: bisa bisa aja, kalau A2 gak tau diri :p, tapi karena itu rumah warisan, seharusnya untuk tindakan apapun diatas benda waris harus meminta persetujuan dulu dengan ahli waris lainnya.
2. Bagaimana langkah-langkah hukum supaya ibu saya dapat mendapatkan bagian warisan yang merupakan bagian mutlaknya (dari yang pernah saya baca2)?
Jawaban:
1.Urus dulu surat kematian Nenek, lalu bawa dokumen akta kelahiran semua pewaris, ktp semua pewaris (keseluruhan dokumen leges di catatan sipil);
2.Semua dokumen yang sudah dileges, bawa ke kelurahan, minta untuk dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris (tentu saja tindakan ini akan melibatkan A2, karena dia harus tanda tangan)
3.Dokumen Surat Keterangan Waris tersebut, dibawa ke Kecamatan agar diketahui Camat.
4.Ajukan deh ke Pengadilan Agama Islam, untuk dimohonkan Penetapan Bagian Ahli Waris (nantinya Hakim akan menentukan bagian-bagian pewaris atas benda waris yang tentu saja berdasarkan hukum islam)
Tapi rekan, untuk eksekusinya saja nanti keluar biaya yang cukup besar, menginat adanya biaya tersebut saya sarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
3. Sebaiknya saya menemui lawyer atau notaris untuk memperjuangkannya?
Jawabannya : rekan,kalau memang punya kelebihan finansial silahkan tunjuk pengacara, tapi kalau kondisi finansial keluarga anda pas-pasan atau biasa-biasa aja, lebih baik selesaikan secara kekeluargaan. Karena sekali anda tunjuk seorang kuasa, berarti anda siap mengeluarkan uang lebih (buat suhu-suhu disini, maaf bukan maksud ane menghasut, tapi karena kasihan aja).
4. Saya pernah baca kalau ibu saya dapat menggugat ke pengadilan, kemudian yang menjadi pertanyaan bagaimana cara menentukan bagiannya apabila gugatan tersebut dimenangkan? Maksudnya apakah rumah tersebut dipetak-petak? Atau pengadilan akan memerintahkan rumah harus dijual kemudian baru dibagi hasil penjualannya?
Jawabannya: Lihat jawaban saya di nomor 2, nantinya Hakim akan menaksir nilai rumah dan menanyakan apakah hal tersebut dapat diselesaikan sendiri atau tidak. Apabila tidak, maka akan dilaksanakan lewat proses lelang.
5. Mengenai sertifikat rumah yang masih memakai nama nenek, mau dibalik nama menjadi nama ke7 anaknya. Apakah itu hal yang benar? (Dalam artian supaya lebih mudah memperjuangkan hak warisan). Karena tadi saya sudah sempat ngobrol dengan salah satu pegawai notaris dekat rumah, sebaiknya diganti dahulu nama sertifikat menjadi nama anaknya yang 7 tadi.
Jawabannya: Buat apa ya diubah? kayaknya gak perlu
Mungkin benar Nenek anda mengamanahkan agar rumah warisan tidak dijual (seperti ibu-bapak saya berwasiat untuk tidak menjual rumah utama keluarga besar saya), baiknya sih agan bersaudara saling bantu membantu aja, gak perlu sampai harus jual-jualan aset dan berperkara, karena suatu saat rumah orang tua itu dibutuhkan kalau-kalau diantara kalian tidak memiliki rumah (misalkan akibat dipailitkan akhirnya rumah disita) kan agan bisa numpang sementara disana tuh sampai dapat rumah pengganti.
Ya kalau A3 susah banget, dan gak punya tempat tinggal, suruh tinggal bergabung aja dengan A2. Jadi gak usah buang-buang duit buat ngontrak.
Mungkin ada suhu yang berpendapat lain, mohon maaf kalau ada kurang, ane cuma hamba hukum yang masih belajar