Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [ASK] Perihal Harta Waris

Go down 
4 posters
AuthorMessage
lugher
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-05-31

[ASK] Perihal Harta Waris Empty
PostSubject: [ASK] Perihal Harta Waris   [ASK] Perihal Harta Waris Icon_minitimeTue May 31, 2011 8:28 am

Bro & Sis, saya mau tanya tentang sengketa harta waris, semoga ga salah tempat. Sebelumnya saya udah baca2 dikit tentang hukum waris, tapi masih butuh kepastian buat kasus saya ini:

Nenek saya beberapa bulan lalu meninggal. Kakek (suami dari nenek) juga sudah meninggal terlebih dahulu. Nenek memiliki 7 anak. Semuanya masih hidup. A1 (ibu saya), A2, A3, A4, A5, A6, A7. Sewaktu hidup, nenek tinggal di rumahnya (rumah nenek) bersama A2. Setelah meninggal, Nenek saya meninggalkan sebuah rumah yang di sertifikat rumah nya masih memakai namanya. Namun tidak meninggalkan surat warisan. Nah kemudian muncul permasalahan ketika A3 mengalami kesulitan keuangan, sehingga A1 (ibu saya) menyarankan agar rumah dijual saja, kemudian hasil penjualannya dibagi rata. Namun A2 yang meninggali rumah tsb menolak menjual dengan alasan amanah dari nenek agar tidak dijual (secara lisan dan tidak diketahui kebenarannya). A2 selalu berusaha menguasai rumah tsb. Sehingga tidak mungkin tercapai kesepakatan damai untuk membagi rumah tsb. Kemudian secara sepihak A2 sedang berencana mengontrakkan sebagian dari rumah tsb.

Yang jadi pertanyaan saya:
1. Apakah bisa A2 mengontrakkan sebagian dari rumah tsb tanpa persetujuan dari A1?
2. Bagaimana langkah-langkah hukum supaya ibu saya dapat mendapatkan bagian warisan yang merupakan bagian mutlaknya (dari yang pernah saya baca2)?
3. Sebaiknya saya menemui lawyer atau notaris untuk memperjuangkannya?
4. Saya pernah baca kalau ibu saya dapat menggugat ke pengadilan, kemudian yang menjadi pertanyaan bagaimana cara menentukan bagiannya apabila gugatan tersebut dimenangkan? Maksudnya apakah rumah tersebut dipetak-petak? Atau pengadilan akan memerintahkan rumah harus dijual kemudian baru dibagi hasil penjualannya?
5. Mengenai sertifikat rumah yang masih memakai nama nenek, mau dibalik nama menjadi nama ke7 anaknya. Apakah itu hal yang benar? (Dalam artian supaya lebih mudah memperjuangkan hak warisan). Karena tadi saya sudah sempat ngobrol dengan salah satu pegawai notaris dekat rumah, sebaiknya diganti dahulu nama sertifikat menjadi nama anaknya yang 7 tadi.

Mohon bantuan dan jawabannya.
Thx a lot.
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[ASK] Perihal Harta Waris Empty
PostSubject: Re: [ASK] Perihal Harta Waris   [ASK] Perihal Harta Waris Icon_minitimeTue May 31, 2011 10:14 pm

waris islam apa waris perdata barat nih?
Back to top Go down
lugher
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-05-31

[ASK] Perihal Harta Waris Empty
PostSubject: Re: [ASK] Perihal Harta Waris   [ASK] Perihal Harta Waris Icon_minitimeWed Jun 01, 2011 1:23 am

iyo wrote:
waris islam apa waris perdata barat nih?
waris bw mas.
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

[ASK] Perihal Harta Waris Empty
PostSubject: Re: [ASK] Perihal Harta Waris   [ASK] Perihal Harta Waris Icon_minitimeTue Aug 09, 2011 12:37 am

ada wasiatnya nggak?
pertama-tama mah minta permohonan penetapan waris aja dulu ke PN, kalo menurut ane sih ngajuin gugatan juga bisa, biasanya misalnya ada tanah yang dikuasai oleh B yang harusnya boedel waris juga terhadap A, maka A bisa ngajuin gugatan. tapi biasanya sih susah kalo langsung gugatan kalo ga ada permohonan penetapan waris, karena ga jelas sebenernya bagiannya apa apa aja dan berapa banyak.. sebelumnya ngurus surat kematian dulu tuhh..
Back to top Go down
setan-ngibrit
Legal Assistant
Legal Assistant
setan-ngibrit


Posts : 30
Join date : 2011-10-13
Age : 37
Location : Bogor

[ASK] Perihal Harta Waris Empty
PostSubject: Re: [ASK] Perihal Harta Waris   [ASK] Perihal Harta Waris Icon_minitimeMon Oct 31, 2011 12:46 am

ini dalam kondisi gak ada surat wasiat ya

1. Apakah bisa A2 mengontrakkan sebagian dari rumah tsb tanpa persetujuan dari A1?
jawabannya: bisa bisa aja, kalau A2 gak tau diri :p, tapi karena itu rumah warisan, seharusnya untuk tindakan apapun diatas benda waris harus meminta persetujuan dulu dengan ahli waris lainnya.

2. Bagaimana langkah-langkah hukum supaya ibu saya dapat mendapatkan bagian warisan yang merupakan bagian mutlaknya (dari yang pernah saya baca2)?
Jawaban:
1.Urus dulu surat kematian Nenek, lalu bawa dokumen akta kelahiran semua pewaris, ktp semua pewaris (keseluruhan dokumen leges di catatan sipil);

2.Semua dokumen yang sudah dileges, bawa ke kelurahan, minta untuk dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris (tentu saja tindakan ini akan melibatkan A2, karena dia harus tanda tangan)

3.Dokumen Surat Keterangan Waris tersebut, dibawa ke Kecamatan agar diketahui Camat.

4.Ajukan deh ke Pengadilan Agama Islam, untuk dimohonkan Penetapan Bagian Ahli Waris (nantinya Hakim akan menentukan bagian-bagian pewaris atas benda waris yang tentu saja berdasarkan hukum islam)


Tapi rekan, untuk eksekusinya saja nanti keluar biaya yang cukup besar, menginat adanya biaya tersebut saya sarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan
.

3. Sebaiknya saya menemui lawyer atau notaris untuk memperjuangkannya?
Jawabannya : rekan,kalau memang punya kelebihan finansial silahkan tunjuk pengacara, tapi kalau kondisi finansial keluarga anda pas-pasan atau biasa-biasa aja, lebih baik selesaikan secara kekeluargaan. Karena sekali anda tunjuk seorang kuasa, berarti anda siap mengeluarkan uang lebih (buat suhu-suhu disini, maaf bukan maksud ane menghasut, tapi karena kasihan aja).

4. Saya pernah baca kalau ibu saya dapat menggugat ke pengadilan, kemudian yang menjadi pertanyaan bagaimana cara menentukan bagiannya apabila gugatan tersebut dimenangkan? Maksudnya apakah rumah tersebut dipetak-petak? Atau pengadilan akan memerintahkan rumah harus dijual kemudian baru dibagi hasil penjualannya?
Jawabannya: Lihat jawaban saya di nomor 2, nantinya Hakim akan menaksir nilai rumah dan menanyakan apakah hal tersebut dapat diselesaikan sendiri atau tidak. Apabila tidak, maka akan dilaksanakan lewat proses lelang.

5. Mengenai sertifikat rumah yang masih memakai nama nenek, mau dibalik nama menjadi nama ke7 anaknya. Apakah itu hal yang benar? (Dalam artian supaya lebih mudah memperjuangkan hak warisan). Karena tadi saya sudah sempat ngobrol dengan salah satu pegawai notaris dekat rumah, sebaiknya diganti dahulu nama sertifikat menjadi nama anaknya yang 7 tadi.
Jawabannya: Buat apa ya diubah? kayaknya gak perlu


Mungkin benar Nenek anda mengamanahkan agar rumah warisan tidak dijual (seperti ibu-bapak saya berwasiat untuk tidak menjual rumah utama keluarga besar saya), baiknya sih agan bersaudara saling bantu membantu aja, gak perlu sampai harus jual-jualan aset dan berperkara, karena suatu saat rumah orang tua itu dibutuhkan kalau-kalau diantara kalian tidak memiliki rumah (misalkan akibat dipailitkan akhirnya rumah disita) kan agan bisa numpang sementara disana tuh sampai dapat rumah pengganti.

Ya kalau A3 susah banget, dan gak punya tempat tinggal, suruh tinggal bergabung aja dengan A2. Jadi gak usah buang-buang duit buat ngontra
k.




Mungkin ada suhu yang berpendapat lain, mohon maaf kalau ada kurang, ane cuma hamba hukum yang masih belajar


Back to top Go down
Sponsored content





[ASK] Perihal Harta Waris Empty
PostSubject: Re: [ASK] Perihal Harta Waris   [ASK] Perihal Harta Waris Icon_minitime

Back to top Go down
 
[ASK] Perihal Harta Waris
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Prenupt - Harta - Waris
» PERMOHONAN WARIS
» [ASK] Perihal Jual Beli Rumah
» Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan
» Harta Gono Gini

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: