Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 (Need help) Masalah Hutang Piutang

Go down 
+5
morroc
kurapikuri
bane
iyo
diecastlover
9 posters
AuthorMessage
diecastlover
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-11-28

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeMon Nov 28, 2011 11:57 pm

Halo para lawyers, saya mohon masukannya nih... tolong dibantu ya Very Happy

Ini masalah piutang usaha. Pada tahun 2007 ada yang meminjam uang sebesar 600jt, sebut saja bpk.FD, untuk kebutuhan usahanya, dengan jaminan sertifikat rumahnya yang disertakan dengan surat pernyataan dari bpk. FD yang juga ditandatangani oleh beliau dan istrinya diatas materai.

Permasalahannya adalah, sampai dengan saat ini, belum sepeserpun dari bpk. FD membayar kepada kami. Dan pada saat ditagih, dia tidak bisa membayar dengan berbagai macam alasan dan kami pun menyarankan untuk menjual rumahnya, namun dia keberatan. Lalu dia pun mengatakan ingin mencari pinjaman untuk usahanya yang baru dan mengatakan sudah ada pihak yang mau mendanai sebesar 250jt, sebut saja bpk. S, tapi bpk. FD ingin mengambil sertifikatnya kembali dengan janji akan melunasi setelah dapat keuntungan dari pekerjaannya. Dan tentu saja kami tolak.

Lalu bpk. FD ini menghubungi kami kembali dan mengatakan bagaimana jika dia membayar 100jt dulu kepada kami dari uang yang didapat hasil pinjam dari bpk.S tadi, lalu sisa hutangnya akan dilunasi paling lambat sampai dengan akhir juni 2012, dan apabila tidak dilunasi, dia siap untuk diperkarakan. Dan dia pun setuju apabila harus membuat perjanjian seperti itu dihadapan notaris. Tetapi yang menjadi beban buat kami adalah apabila kami menyetujui, berarti sertifikat akan berpindah ke bpk. S dan kami hanya memegang surat perjanjian pinjaman di tahun 2007 dan surat perjanjian yang baru yang mengatakan bahwa apabila bpk. FD tidak sanggup membayar maka akan diperkarakan.

Yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. Apabila di dalam surat perjanjian yang baru dicantumkan pasal sbb:
"Apabila sampai dengan akhir juni 2012 bpk. FD tidak mampu melunasi sisa hutang sebesar 600jt + hutang kepada bpk. S sebesar 250jt, maka rumah bpk FD akan otomatis berganti pemilik kepada kami dan akan segera dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dengan kami dan Bpk. S sesuai kesepakatan antara kami dan Bpk. S"
apakah jika dicantumkan pernyataan seperti diatas dalam salah satu pasalnya, maka apabila bpk. FD tidak mampu membayar, pasal diatas kuat untuk melakukan eksekusi dan penjualan?

2. Sebenarnya bagimanakan solusi yang terbaik untuk menagih piutang kami ini, mengingat bpk. FD ini tidak memiliki itikad baik sama sekali dan siap "pasang badan"?

3. Apabila perjanjian dilakukan di depan notaris saja, apakah sudah kuat secara hukum? Kami takut ada celah2 masalah baru dan dapat dimanfaatkan oleh bpk. FD untuk berkelit.

4. Apakah jika kami ingin menyita rumahnya bisa langsung dilakukan? berbekal dengan surat perjanjian dan sertifikat yang ada pada kami? ataukah harus melewati proses pemeriksaan dan pengadilan terlebih dahulu?

Mohon bantuan dan informasinya.

Terima kasih Very Happy
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeTue Nov 29, 2011 7:12 pm

nubie ijin komen nih...

kalo emang sertifikat itu udah ada di tangan juragan, kenapa ga minta bikin surat perjanjian bayar hutang dalam waktu sekian bulan,kalo terjadi wanprestasi maka kepemilikan sertifikat rumah itu akan berpindah tangan ke juragan. selama lo masih megang sertifikat rumahnya, itu masih aman, tapi kalo lo udah ngasi sertifikat itu balik ke si fd itu namanya ngasi kartu as lo dong

CMIIW maklum nubie
Back to top Go down
diecastlover
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-11-28

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeWed Nov 30, 2011 12:19 am

iyo wrote:
nubie ijin komen nih...

kalo emang sertifikat itu udah ada di tangan juragan, kenapa ga minta bikin surat perjanjian bayar hutang dalam waktu sekian bulan,kalo terjadi wanprestasi maka kepemilikan sertifikat rumah itu akan berpindah tangan ke juragan. selama lo masih megang sertifikat rumahnya, itu masih aman, tapi kalo lo udah ngasi sertifikat itu balik ke si fd itu namanya ngasi kartu as lo dong

CMIIW maklum nubie
surat perjanjian sudah ada, tapi memang belum dicantumkan kapan batas akhir pembayarannya. Nah sekarang ini, bpk. FD bersedia menandatangani surat perjanjian baru dengan disertai tenggat waktu akhir pembayaran, tetapi dia minta sertifikatnya dibalikin dengan alasan ingin dijaminkan, dan ini yang membuat kami keberatan. Apalagi dia hanya menyanggupi memberikan 100jt saja untuk awal pembayaran hutangnya dari total 600jt.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeWed Nov 30, 2011 7:40 am

1. bikin akta pengakuan utang
2. bikin akta perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa jual yang berlaku sekaligus dan seketika bila debitor tidak melunasi seluruh utangnya disertai biaya dan bunga sebesar [...] paling lambat pada tanggal [...] dimana seluruh dana penjualan yang diterima kuasa merupakan pelunasan hutang debitor termasuk biaya-biaya yang mungkin timbul dan debitor melepaskan haknya untuk meminta pengembalian sisa dana hasil penjualan dalam bentuk apapun dari kuasa dengan alasan apapun.

jatoh tempo si debitor ga lunasin full, lu jual aja ke preman tanah. paperwork lu beres. si debitor urusan ama preman tanah deh. lu ga ada urusan lagi.

sekian.
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeFri Dec 02, 2011 1:21 am

diecastlover wrote:

Yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. Apabila di dalam surat perjanjian yang baru dicantumkan pasal sbb:
"Apabila sampai dengan akhir juni 2012 bpk. FD tidak mampu melunasi sisa hutang sebesar 600jt + hutang kepada bpk. S sebesar 250jt, maka rumah bpk FD akan otomatis berganti pemilik kepada kami dan akan segera dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dengan kami dan Bpk. S sesuai kesepakatan antara kami dan Bpk. S"
apakah jika dicantumkan pernyataan seperti diatas dalam salah satu pasalnya, maka apabila bpk. FD tidak mampu membayar, pasal diatas kuat untuk melakukan eksekusi dan penjualan?

2. Sebenarnya bagimanakan solusi yang terbaik untuk menagih piutang kami ini, mengingat bpk. FD ini tidak memiliki itikad baik sama sekali dan siap "pasang badan"?

3. Apabila perjanjian dilakukan di depan notaris saja, apakah sudah kuat secara hukum? Kami takut ada celah2 masalah baru dan dapat dimanfaatkan oleh bpk. FD untuk berkelit.

4. Apakah jika kami ingin menyita rumahnya bisa langsung dilakukan? berbekal dengan surat perjanjian dan sertifikat yang ada pada kami? ataukah harus melewati proses pemeriksaan dan pengadilan terlebih dahulu?


Terima kasih Very Happy

coba komen ya,
1. kalo ga salah masalah tanah itu ga bisa deh dalam suatu perjanjian yang langsung mengalihkan haknya ke lo kalo debitur wanprestasi, tetap harus ada lelangnya.
2.setuju dengan bapak bane di atas, kalo mau buat akta pengakuan utang dan kuasa jual atas tanah itu.
3.kalo menurut gw sih, akta otentik udah paling kuat, secara hukum acaranya hukum acara perdata. akta otentik diakui kebenarannya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
4. ga bisa doooonggg. makanya di hak-tanggungan-in aja, bang.
Back to top Go down
morroc
Junior Associate
Junior Associate
morroc


Posts : 374
Join date : 2011-11-23

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeFri Dec 02, 2011 2:01 am

jadi dengan adanya pembuatan akta pengakuan hutang dll, sertifikatnya gpp gitu klo kita kasih aja ke dia? gw berpendapat, siapa yg memegang sertipikat tanah, kedudukannya kuat bgt. Please enlighten me, guys What a Face
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeFri Dec 02, 2011 2:28 am

morroc wrote:
jadi dengan adanya pembuatan akta pengakuan hutang dll, sertifikatnya gpp gitu klo kita kasih aja ke dia? gw berpendapat, siapa yg memegang sertipikat tanah, kedudukannya kuat bgt. Please enlighten me, guys What a Face

elu pegang sertipikat tanah yang tercatat atas nama darth bane. terus lu mo apa? mo lu jual gitu? Shocked
Back to top Go down
morroc
Junior Associate
Junior Associate
morroc


Posts : 374
Join date : 2011-11-23

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeFri Dec 02, 2011 9:20 am

bane wrote:
elu pegang sertipikat tanah yang tercatat atas nama darth bane. terus lu mo apa? mo lu jual gitu? Shocked

darth bane? siapanya Bung Foke nih? Rolling Eyes
setau gw sertipikat gak bisa dijual deh, krn sertipikat tanah itu tanda bukti kepemilikan atas tanah, sedangkan yg jd objek penjualannya ya tanah itu
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeSun Dec 04, 2011 3:11 am

morroc wrote:
bane wrote:
elu pegang sertipikat tanah yang tercatat atas nama darth bane. terus lu mo apa? mo lu jual gitu? Shocked

darth bane? siapanya Bung Foke nih? Rolling Eyes
setau gw sertipikat gak bisa dijual deh, krn sertipikat tanah itu tanda bukti kepemilikan atas tanah, sedangkan yg jd objek penjualannya ya tanah itu

tadi lu ngomong gini:

morroc wrote:
jadi dengan adanya pembuatan akta pengakuan hutang dll, sertifikatnya gpp gitu klo kita kasih aja ke dia? gw berpendapat, siapa yg memegang sertipikat tanah, kedudukannya kuat bgt. Please enlighten me, guys What a Face

so? Question
Back to top Go down
267479
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 5
Join date : 2011-12-06

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeThu Dec 08, 2011 7:23 pm

kurapikuri wrote:
diecastlover wrote:

Yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. Apabila di dalam surat perjanjian yang baru dicantumkan pasal sbb:
"Apabila sampai dengan akhir juni 2012 bpk. FD tidak mampu melunasi sisa hutang sebesar 600jt + hutang kepada bpk. S sebesar 250jt, maka rumah bpk FD akan otomatis berganti pemilik kepada kami dan akan segera dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dengan kami dan Bpk. S sesuai kesepakatan antara kami dan Bpk. S"
apakah jika dicantumkan pernyataan seperti diatas dalam salah satu pasalnya, maka apabila bpk. FD tidak mampu membayar, pasal diatas kuat untuk melakukan eksekusi dan penjualan?

2. Sebenarnya bagimanakan solusi yang terbaik untuk menagih piutang kami ini, mengingat bpk. FD ini tidak memiliki itikad baik sama sekali dan siap "pasang badan"?

3. Apabila perjanjian dilakukan di depan notaris saja, apakah sudah kuat secara hukum? Kami takut ada celah2 masalah baru dan dapat dimanfaatkan oleh bpk. FD untuk berkelit.

4. Apakah jika kami ingin menyita rumahnya bisa langsung dilakukan? berbekal dengan surat perjanjian dan sertifikat yang ada pada kami? ataukah harus melewati proses pemeriksaan dan pengadilan terlebih dahulu?


Terima kasih Very Happy

coba komen ya,
1. kalo ga salah masalah tanah itu ga bisa deh dalam suatu perjanjian yang langsung mengalihkan haknya ke lo kalo debitur wanprestasi, tetap harus ada lelangnya.
2.setuju dengan bapak bane di atas, kalo mau buat akta pengakuan utang dan kuasa jual atas tanah itu.
3.kalo menurut gw sih, akta otentik udah paling kuat, secara hukum acaranya hukum acara perdata. akta otentik diakui kebenarannya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
4. ga bisa doooonggg. makanya di hak-tanggungan-in aja, bang.



ikutan komen yah,,
ane setuju sama kurapikuri mending dibebankan aja tanahnya dengan hak tanggungan, dengan begitu akan akan memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kereditor atas pelunasan piutangnya, hak tanggungan juga setau ane memberikan jaminan apabila debitor cidera janji, tanah (yang dibebankan hak tanggungan) bisa dijual tanpa persetejuan debitor, tapi eksekusinya harus melihat dengan apa yang diatur dalam UUHT seperti eksekusi pelelangan umum (pasal 6 UUHT), eksekusi berdasarkan title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan (pasal 14 UUHT) dsb.

maaf masih nubie. cheers


Last edited by 267479 on Fri Dec 09, 2011 12:42 am; edited 1 time in total (Reason for editing : salah ketik)
Back to top Go down
Pecelele
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2011-10-12

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeThu Dec 08, 2011 11:48 pm

saran gw sebagai nubie
1. bikin akta pengakuan utang di notaris
2. jaminkan dengan hak tanggungan tanah yang bersangkutan
3. sebisa mungkin singkirkan kreditur-kreditur lain. jangan mau ada tambahan pihak2 lain diurusan lo bro
4. bikin deadline pembayaran. kalo ga bisa bayar? parate excecutie.
Back to top Go down
bulukumba
Legal Assistant
Legal Assistant
bulukumba


Posts : 30
Join date : 2010-06-23

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: garis keras   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeThu Dec 15, 2011 12:18 am

klo bs sertipikat jgn dikasi jd yg beli ga terbatas di preman
klo pake HT tar orang cek msh jd jaminan jd males beli dong
mending bawa preman, suru ttd 2 akta td, jd dia cm dikasi perpanjangan wkt pelunasan
kasi deadline akhir taun ini, jd prestasi di 2011 deh.. menta bonus akhir tahun haha
cmiiw
Back to top Go down
tatalee
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2013-03-20
Age : 41
Location : Surabaya

(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitimeWed Mar 20, 2013 12:56 am

agan2 sekalian.. numpang tanya juga dunk..
kasus:
awalnya ruamh1 milik AB DAN AS (dengan AB 50% dan AS 50%) kemudian AB mmbeli tanah rumah 1 dari AS dengan harga 300 juta karena pembayaran atas hak milik 50 %. Jadi tanah rumah 1 itu bernilai 600 juta. Selain rumah 1 AS ingin membeli rumah dari AB juga seharga 500 juta jadi sekarang AS masih hutang AB sebesar 200 juta kemudian rumah 1 dijual oleh AB seharga 800 juta, permasalahannya adalah AS ingin meminta 100 juta karena dia merasa bahwa seharusnya rumah miik berdua itu bisa dijual seharga 800 juta tapi AB hanya membeli dengannya dgn harga 300 juta. Maslahnya hutang AS 200 juta pada surat tanda tangan tidak di denda jadi hanya materai yg berisi pembayaran berangsur... PERMASALAHan:
1. Apabila AS hnaya emmbayar 100 juta dan mengambil 100 juta atas hak beli? karena tidak tertera denda disurat tersebut
2. Apa saja pasal2 yg bisa mendukung AB untuk melaporkan AS atas kecurangannya?
terma kasih
Back to top Go down
Sponsored content





(Need help) Masalah Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: (Need help) Masalah Hutang Piutang   (Need help) Masalah Hutang Piutang Icon_minitime

Back to top Go down
 
(Need help) Masalah Hutang Piutang
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Hutang Piutang
» [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan
» <ask> masalah gugatan cerai.
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: